Beranda Daerah PNS Asal Surabaya Disinyalir Dalangi Pencurian Rel KA di Curahmalang Jombang
Daerah

PNS Asal Surabaya Disinyalir Dalangi Pencurian Rel KA di Curahmalang Jombang

Ilustrasi Pekerja saat memasang rel kereta api.

Jombang, Moralita.com – Kasus pencurian rel kereta api di kawasan emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini terkuak. Di balik aksi yang semula tampak sebagai pencurian biasa, tersimpan skema terorganisir yang melibatkan sosok tak terduga yakni seorang PNS yang diduga menjadi otak sekaligus pengendali operasi ilegal tersebut.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku utama yang mengatur jalannya aksi pencurian ini merupakan seorang PNS berinisial CIK (49), warga Surabaya. Ia diduga kuat berperan sebagai inisiator, perancang, sekaligus pemberi perintah dalam aksi pencurian rel kereta api yang merupakan aset negara.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Dari hasil pengembangan, ditemukan adanya pola keterlibatan yang lebih luas, termasuk jaringan penadah.

“Penyelidikan kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Kami menemukan indikasi kuat adanya peran pengendali hingga jaringan penadah dalam kasus ini,” ujar Bagus kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian rel ini bukanlah tindakan spontan yang dilakukan tanpa perencanaan. Sebaliknya, kejahatan tersebut telah dirancang secara sistematis sejak awal April 2026.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi Kredit BRI di Jombang, Sertifikat Warga Dipakai Tapi Dana Tak Pernah Diterima

CIK diduga memerintahkan dua pelaku lapangan, yakni MS (50) dan IS (44), untuk mengambil rel bekas jenis R25 sepanjang dua meter dari area emplasemen stasiun. Rel tersebut, meskipun disebut bekas, tetap merupakan bagian dari aset strategis negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Tidak hanya berperan sebagai pemberi perintah, CIK juga mengatur skema pembagian hasil penjualan barang curian tersebut. Pembagian keuntungan dilakukan secara tidak proporsional, dengan porsi terbesar tetap berada di tangan sang pengendali.

Rinciannya sebagai berikut:
– CIK (otak aksi): Rp 1.000.000
– IS (pelaku lapangan): Rp 800.000
– MS (pelaku lapangan): Rp 400.000

Skema pembagian ini menunjukkan bahwa pelaku utama tidak hanya mengendalikan operasi, tetapi juga mendominasi keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.

Aksi Perdana Sukses, Kedua Gagal
Aksi pertama para tersangka dilakukan pada 8 April 2026. Dalam operasi perdana tersebut, mereka berhasil mencuri dan menjual sedikitnya 22 batang rel tanpa terdeteksi oleh petugas.

Baca Juga :  Kekosongan ASN di Pemkab Jombang Bertambah, 43 Pegawai Purnatugas per 1 Agustus

Keberhasilan tersebut tampaknya mendorong para pelaku untuk kembali melancarkan aksi serupa. Namun, upaya kedua yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) berakhir gagal.

Tim dari Polsek Sumobito lebih dahulu mengendus pergerakan para tersangka sebelum barang curian sempat berpindah tangan ke pembeli. Operasi penindakan pun dilakukan secara cepat, sehingga para pelaku berhasil diamankan di lokasi.

Penadah Ikut Dibekuk
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial IR (51), yang diketahui merupakan pengepul barang bekas di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

IR diduga membeli potongan rel kereta api dengan total berat mencapai 1,1 ton, dengan harga Rp 3.700 per kilogram. Total nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 juta.

“IR tetap melakukan transaksi meskipun mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah potongan rel kereta api yang seharusnya menjadi aset negara,” jelas AKP Bagus.

Rencananya, rel tersebut akan dijual kembali ke sebuah pabrik di wilayah Mojokerto dengan harga yang lebih tinggi, sebagai bagian dari rantai distribusi ilegal yang berorientasi pada keuntungan.

Baca Juga :  Perumdam Tirta Kencana Jombang Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain:
– 25 batang rel jenis R25
– Bukti transaksi digital
– Sejumlah telepon genggam milik para tersangka
– Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rel

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
– Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
– Pasal 480 KUHP tentang penadahan

Kedua pasal tersebut membuka kemungkinan hukuman pidana yang berat, mengingat objek yang dicuri merupakan aset negara yang berkaitan dengan infrastruktur vital.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai. Dugaan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pencurian aset perkeretaapian.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini yang masih kami dalami,” pungkas AKP Bagus Tejo Purnomo.

Penulis: Harsono W

Editor: Alief

Sebelumnya

Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Cara Daftarnya Lulusan D3–S1

Selanjutnya

Isu Merger NasDem–Gerindra Menguat, Elite Partai: Wacana Boleh, Realisasinya Tidak Sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman