Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Polda Jatim Tolak Dokumen Non-Ijazah Milik Eks Karyawan CV Sentosa Seal: Tidak Relevan dengan Kasus Penggelapan

Polda Jatim Tolak Dokumen Non-Ijazah Milik Eks Karyawan CV Sentosa Seal: Tidak Relevan dengan Kasus Penggelapan

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 28 Mei 2025 09:25 WIB

Surabaya, Moralita.com  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan penolakan terhadap sejumlah dokumen kependudukan milik mantan dan karyawan aktif CV Sentosa Seal yang sebelumnya diserahkan oleh pihak Jan Hwa Diana. Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara utama, yakni dugaan penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana.

Dokumen-dokumen yang ditolak antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), buku nikah, Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan B, serta Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik (Suket) yang diterbitkan oleh sejumlah kabupaten, seperti Gresik dan Tuban. Total, terdapat 38 dokumen kependudukan yang diserahkan dan berasal dari 35 orang, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah berhenti dari CV Sentosa Seal.

“Seluruh dokumen kependudukan tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara penggelapan ijazah, sehingga akan kami serahkan kembali kepada masing-masing pemilik,” ujar Elok Dwi Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, saat memberikan keterangan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (27/5).

Baca Juga :  Nasabah Tuding Proses Asetnya Dilelang Tak Wajar, BRI Mojokerto Beberkan Penjelasan

Elok menambahkan, bagi para mantan karyawan, dokumen tersebut dapat diambil langsung di kantor Elok Kadja Law Firm yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No. 66–68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Pemilik juga dapat menghubungi nomor layanan yang disediakan oleh firma hukum tersebut untuk pengambilan dokumen.

“Dokumen seperti ijazah telah kami serahkan seluruhnya ke kepolisian. Sementara, untuk dokumen kependudukan non-akademik akan dikembalikan langsung ke yang bersangkutan. Kecuali dokumen yang berkaitan dengan perjanjian utang piutang, seperti satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor, yang masih perlu diklarifikasi kepada Ibu Diana karena pemiliknya adalah kerabat beliau,” jelas Elok.

Dalam kesempatan yang sama, Elok menjelaskan bahwa sebelumnya Jan Hwa Diana bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 lembar ijazah dan 38 dokumen pendukung lainnya ke Polda Jatim. Dari jumlah tersebut, sebagian dikembalikan oleh kepolisian karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

Untuk memastikan penanganan yang tepat atas dokumen-dokumen yang dikembalikan tersebut, Elok berkonsultasi langsung dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, guna mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Pak Armuji adalah sosok yang kami anggap memahami dinamika warga Surabaya, sehingga kami merasa perlu meminta masukan mengenai langkah yang paling bijak dalam mengelola dokumen yang tidak diterima oleh kepolisian,” ucap Elok.

Cak Ji pun memberikan rekomendasi agar proses penyerahan dan pengembalian dokumen tetap disalurkan melalui jalur hukum yang sah.

“Saya menyarankan agar seluruh proses tetap berjalan melalui Polda Jatim. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari barang bukti yang mungkin masih dibutuhkan dalam proses hukum. Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan dokumen kepada karyawan, karena itu adalah ranah kepolisian,” jelas Armuji.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI RDP dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada

Terkait kasus utama, Elok menyebutkan bahwa salah satu ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang milik CV Sentosa Seal. Namun, mayoritas dokumen lainnya diserahkan secara sukarela oleh Jan Hwa Diana kepada aparat kepolisian sebagai bentuk itikad baik untuk mendukung penyelidikan.

Dengan penolakan terhadap dokumen non-ijazah oleh Polda Jatim, kini fokus utama proses hukum akan tetap berada pada penyelidikan terhadap penggelapan ijazah yang dituduhkan kepada Jan Hwa Diana. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menuntaskan proses hukum guna memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less