SDR Kritik Perpanjangan Konsesi Tol Dalam Kota, Jusuf Hamka Diminta Kembalikan Aset Negara
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 5 Juni 2025 11:06 WIB; ?>

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto
Jakarta, Moralita.com – Polemik perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Dalam Kota Cawang–Pluit–Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali mencuat ke publik.
Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka alias Babah Alun, yang merupakan pemegang saham utama perusahaan tersebut, diminta untuk tunduk pada ketentuan hukum dan mengembalikan pengelolaan jalan tol kepada negara setelah masa konsesi berakhir.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, dalam pernyataan resminya menanggapi keputusan pemerintah yang memberikan perpanjangan konsesi lebih awal kepada CMNP pada 17 Juni 2020, meski masa konsesi sebelumnya baru berakhir pada Maret 2025.
“Sebagai seorang pelaku usaha yang sudah lama berkecimpung dalam sektor infrastruktur, Jusuf Hamka seharusnya memahami bahwa jalan tol, khususnya yang menyangkut urat nadi mobilitas masyarakat di wilayah perkotaan, merupakan aset vital yang secara prinsip dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Hari kepada media, Rabu (4/6).
Konstitusi Menjamin Aset Publik Dikuasai Negara
Hari menegaskan, pengelolaan infrastruktur strategis seperti jalan tol semestinya tidak diserahkan kepada kepentingan swasta secara permanen. Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara jelas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara.
“Model konsesi yang melibatkan pihak swasta murni dalam pengusahaan jalan tol, apalagi dilakukan tanpa evaluasi publik dan transparansi, berpotensi menyalahi semangat konstitusi,” tambah Hari.
Menurutnya, pengelolaan jalan tol seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab negara secara langsung, baik melalui lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan publik tidak disubordinasikan kepada motif profit semata.
Kritik Terhadap Praktik Perpanjangan Konsesi
Hari juga menyoroti aspek etika dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik. Ia menyatakan, apabila Jusuf Hamka benar-benar menjunjung tinggi hukum dan memiliki itikad baik sebagai warga negara, maka seharusnya pengelolaan tol dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi berakhir.
“Jika pengelolaan jalan tol dijadikan sumber pemasukan pribadi dan bahkan diwariskan kepada keturunannya, tentu hal itu akan dipertahankan habis-habisan. Namun bagi pihak yang memahami norma hukum, kepemilikan yang tidak lagi sah harus dikembalikan kepada negara,” pungkasnya.
Hari menambahkan, praktik perpanjangan konsesi yang dilakukan sebelum waktu berakhirnya hak pengelolaan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan infrastruktur publik yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah dan DPR.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar