Tokoh Ulama Nasional Kiai Asep Desak APH Tak Tutup Mata Tambang Ilegal di Mojokerto, Tidak Beri PAD dan Rusak Alam
Mojokerto, Moralita.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di seluruh daerah, Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera tegas terhadap maraknya praktik penambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Kiai Asep menilai aktivitas tambang tanpa izin yang masih marak di sejumlah wilayah Mojokerto bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih dari itu, ia menegaskan, praktik tambang liar telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan masa depan generasi muda.
“Tambang ilegal itu jelas merusak karena tak mereklamasi bekas tambang. Tidak memberi pemasukan untuk negara, tidak memberi PAD untuk daerah, malah menghancurkan alam yang akan diwariskan kepada anak cucu kita,” tegas Kiai Asep saat konferensi pers di Pacet, Mojokerto, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menegaskan komitmen untuk melakukan penataan sumber daya alam berbasis keadilan dan keberlanjutan. Karena itu, Kiai Asep menilai aparat di tingkat daerah harus menindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan hanya retorika.
“Presiden sudah jelas menginstruksikan agar tambang ilegal ditindak tak peduli siapapun dibelakangnya. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal moral dan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa,” ujarnya.
Kiai Asep juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan backing oknum aparat dalam melindungi praktik pertambangan ilegal dengan alasan ekonomi. Ia menilai hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendiri bangsa.
“Ada sebagian masyarakat yang mungkin bekerja di tambang-tambang itu karena terdesak ekonomi. Tapi yang lebih salah adalah mereka yang mengambil keuntungan dari situasi itu, membiarkan perusakan alam demi memperkaya pribadi. Ini yang harus ditertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara simultan, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kiai Asep menilai, penegakan hukum atas tambang ilegal merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan peradaban bangsa. Ia mengingatkan bahwa sumber daya alam bukan hanya untuk dieksploitasi, melainkan dikelola dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kalau tambang dibiarkan liar, air jadi kering, tanah longsor, udara rusak, dan masyarakat miskin tetap miskin. Maka saya minta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” tuturnya.
Dalam konteks hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar:
- Pasal 158 UU 3/2020: Setiap orang yang menambang tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Pasal 161 UU 3/2020: Orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah juga dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kiai Asep dalam pernyataannya dengan ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat, agar ikut mengedukasi masyarakat tentang bahaya penambangan liar. Ia menyebut bahwa uang dari hasil pertambangan ilegal adalah sama halnya dengan mencuri uang negara.
“Para pelaku oknum tambang ilegal segera urus legalitas agar tidak makan uang haram,” pungkasnya.
Langkah tegas terhadap tambang ilegal diharapkan menjadi bukti nyata pelaksanaan visi pembangunan berkelanjutan Presiden Prabowo, yang menempatkan keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama pemerintahan.
Tinakan penambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto bukan hanya pelanggaran hukum administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, desakan Kiai Asep sejatinya merupakan seruan moral dan hukum sekaligus mengingatkan negara agar tidak kalah oleh tambang-tambang liar yang beroperasi di bawah bayang-bayang pembiaran.






