Senin, 13 Okt 2025
light_mode
Home » News » Tom Lembong Hadiri Undangan Komisi Yudisial untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor Jakarta

Tom Lembong Hadiri Undangan Komisi Yudisial untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor Jakarta

Oleh Redaksi — Senin, 11 Agustus 2025 12:33 WIB

Jakarta, Moralita.com – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan menghadiri undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8). Kehadirannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan yang diajukan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

“Benar,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi mengenai agenda tersebut, Senin (11/8).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Menurut tim penasihat hukumnya, langkah ini merupakan wujud komitmen Tom Lembong dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas proses peradilan di Indonesia. Berdasarkan agenda yang dibagikan oleh kuasa hukum, pertemuan dengan KY akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Selain ke KY, tim hukum Tom Lembong juga telah menyampaikan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, pihaknya turut melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Seluruh laporan tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tom Lembong Ungkap Perintah Presiden Jokowi Terkait Stabilitas Harga Gula dalam Sidang Tipikor

Tom Lembong sebelumnya resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam perkara korupsi impor gula, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebelum memperoleh abolisi, Tom telah mengajukan upaya hukum banding.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less