Beranda Government Zulhas Tegaskan Dana Desa Bukan Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Skema Pinjaman Berbasis Barang
Government

Zulhas Tegaskan Dana Desa Bukan Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Skema Pinjaman Berbasis Barang

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Jakarta, Moralita.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana desa tidak digunakan sebagai jaminan utama dalam skema pinjaman Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tengah digulirkan pemerintah melalui kerja sama dengan sejumlah bank BUMN (Himbara).

Penegasan ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8), sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan dana desa dalam pembiayaan koperasi berbasis komoditas tersebut.

“Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang dijaminkan adalah bentuk bisnisnya. Misalnya, jika usahanya gas LPG, maka gas itulah yang menjadi jaminan. Kalau sembako, ya sembakonya yang menjadi jaminan. Barang-barang yang dibelanjakan dari pinjaman itulah yang menjadi bentuk tanggung jawab dan jaminan,” jelas Zulhas.

 

Dana Desa Hanya Sebagai “Intercept” Terakhir

Meski begitu, Zulhas mengakui bahwa dana desa dapat menjadi semacam bantalan terakhir dalam skenario terburuk, seperti adanya kesalahan administratif atau pelanggaran dalam operasional Kopdes Merah Putih. Namun, itu hanya berlaku jika koperasi gagal menjalankan kewajiban atas komoditas yang dijadikan objek pinjaman.

Baca Juga :  Pembongkaran Atribut Koperasi Merah Putih di Tuban, Manajemen Ponpes Sunan Drajat Putus Kontrak

“Dana desa itu istilahnya ‘intercept’. Kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pengurus koperasi, maka dana desa bisa digunakan untuk menutupnya, tetapi itu opsi terakhir,” ujarnya.

Senada dengan Zulhas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menjelaskan secara teknis bahwa mekanisme penyaluran pinjaman tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung berbentuk barang kebutuhan usaha.

“Kalau Kopdes mengajukan pinjaman Rp100 juta untuk usaha gas LPG, maka dana itu tidak masuk ke rekening koperasi. Uang langsung ditransfer ke supplier, misalnya Patra Niaga. Kopdes hanya menerima barang, bukan uang,” jelas Yandri.

Baca Juga :  Hadir di Mojokerto, Gubernur Khofifah Bicara Percepatan Program Nasional: Sekolah Rakyat, RDTR, Koperasi Desa, dan Trans Jatim Koridor 6

Ia menambahkan, skema serupa juga berlaku untuk sektor pertanian atau distribusi pangan. Misalnya, jika Kopdes membutuhkan pupuk senilai Rp50 juta, dana pinjaman akan langsung dikirimkan ke perusahaan penyedia, seperti Pupuk Indonesia. Koperasi hanya akan menerima produk pupuknya, bukan dana segar.

“Dengan begitu, risiko penyalahgunaan dana jauh lebih kecil. Kopdes hanya mengelola distribusi dan penjualan, dan dari sana mereka memperoleh margin atau keuntungan. Jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk rugi,” tambah Yandri.

Pemerintah, lanjut Yandri, juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk memperkuat aspek pengawasan dan mitigasi risiko dalam operasional Kopdes Merah Putih.

Salah satu usulan krusial adalah menetapkan kerangka tanggung jawab yang jelas bagi pengurus koperasi, serta penetapan mekanisme evaluasi berkala terhadap performa usaha.

“Kalau pun sampai merugi, harus ada antisipasi. Maka itu, regulasi dan pengawasan sedang kami perkuat melalui Permendes terbaru,” tegasnya.

Baca Juga :  Kyai Asep Rakor bersama Kepala Desa Pengurus PKD Kecamatan Di Mojokerto, untuk Siap Menerima Program Pemerintah Pusat sampai Daerah

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengakselerasi perekonomian desa berbasis koperasi produksi dan distribusi. Program ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan desa pada tengkulak, serta membuka akses langsung ke rantai pasok nasional melalui kemitraan dengan BUMN dan swasta.

Dengan jaminan berupa aset produktif dan barang nyata, pemerintah berharap skema pembiayaan Kopdes menjadi lebih sehat, transparan, dan terhindar dari moral hazard, sekaligus memberikan dampak langsung pada perputaran ekonomi desa.

Catatan Redaksi
Pendekatan baru ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga akuntabilitas pemanfaatan dana publik, sekaligus mendorong koperasi desa menjadi pilar utama kemandirian ekonomi desa. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa setiap pengurus Kopdes benar-benar memahami model bisnis ini dan sanggup menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

 

Sebelumnya

Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya karena Siarkan Nex Parabola Secara Ilegal

Selanjutnya

Wali Kota Surabaya Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Tidak Dilarang, Tapi Maknai Kemerdekaan dengan Bendera Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman