Beranda Daerah KPK Dalami Skema Modus Pemerasan Berlapis Bupati Tulungagung, Sampai Kepala Sekolah Hingga Camat
Daerah

KPK Dalami Skema Modus Pemerasan Berlapis Bupati Tulungagung, Sampai Kepala Sekolah Hingga Camat

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) saat di gedung KPK.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Tidak hanya terbatas pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), praktik pemerasan tersebut kini diduga meluas hingga menyasar kepala sekolah dan camat di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pola pemerasan yang sistematis dan menjangkau berbagai level birokrasi pemerintahan daerah.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan pihak-pihak di kecamatan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, praktik tersebut diduga tidak bersifat sporadis, melainkan memiliki pola yang terstruktur, bahkan mengarah pada adanya standarisasi nilai atau ‘label harga’ terhadap jabatan tertentu.
“Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan kepala sekolah maupun camat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kembali Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, temuan ini mengindikasikan adanya komodifikasi jabatan publik, di mana posisi strategis dalam birokrasi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kompetensi dan merit system, melainkan oleh kemampuan finansial atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Fenomena ini, dalam kajian administrasi publik, sering dikaitkan dengan praktik rent-seeking behavior, yaitu upaya memperoleh keuntungan ekonomi melalui penyalahgunaan kewenangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan publik secara sistemik.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.

“Ini yang terus akan kami dalami dan telusuri, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Dalam pendekatan penegakan hukum modern, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting, khususnya dalam memberikan informasi tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, para kepala OPD diduga diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan, yang menjadi bagian dari mekanisme tekanan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap permintaan tertentu.

Model tekanan ini menunjukkan adanya kombinasi antara tekanan struktural dan kontrol administratif, yang digunakan untuk mengamankan aliran dana dari para pejabat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026), di mana tim penindakan mengamankan total 18 orang dalam kegiatan tersebut.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :  KPK Dalami Skema Fee dan Mekanisme Pengadaan Barang-Jasa di Sekretariat MPR

Jatmiko turut diamankan karena berada di lokasi yang sama saat operasi berlangsung.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selain itu, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa praktik dugaan pemerasan tidak hanya berhenti pada lingkup elite birokrasi, tetapi berpotensi menjangkau hingga lapisan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti sektor pendidikan dan pemerintahan kecamatan.

Dalam konteks tersebut, jabatan publik yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan justru berisiko berubah menjadi objek transaksi.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merusak sistem birokrasi dari dalam, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi aparatur pemerintahan.

Sebelumnya

RSUD Prof. dr. Soekandar Mojokerto Sabet Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4

Selanjutnya

Kasus Penyelewengan Pokir DPRD Magetan Naik Penyidikan, 245 Saksi Telah Diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman