Beranda Daerah Akhirnya Menag Berhentikan Muzakki Dari Rektor UINSA, Tunjuk Amien Suyitno sebagai Plt
Daerah

Akhirnya Menag Berhentikan Muzakki Dari Rektor UINSA, Tunjuk Amien Suyitno sebagai Plt

Plt Rektor UINSA sebelumnya, Prof. Akh. Muzakki (dasi biru), Plt Rektor baru Prof. Dr. Suyitno (dasi motif merah). (Dok. UINSA)

Jakarta, Moralita.com – Dinamika kepemimpinan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali berubah hanya dalam rentang waktu sekitar satu pekan setelah pelantikan rektor periode 2026–2030. Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan dengan hormat Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor UINSA setelah yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama.

Sebagai pengganti sementara, Menteri Agama menunjuk Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA Surabaya.

Keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026, yang diterbitkan pada Rabu, 23 September 2026.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa penerbitan KMA tersebut berkaitan langsung dengan surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan Akhmad Muzakki sehari sebelumnya.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof Muzakki pada 22 September 2026,” kata Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026)

Melalui keputusan tersebut, Menteri Agama memberhentikan Muzakki dengan hormat dari jabatan Rektor UINSA sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas kepemimpinan di perguruan tinggi keagamaan negeri tersebut.

Pemberhentian ini sekaligus mengakhiri masa jabatan kedua Muzakki sebagai Rektor UINSA. Sebelumnya, ia telah dilantik untuk periode kedua 2026–2030 pada 15 September 2026.

Dengan demikian, masa jabatan periode kedua sebagai Rektor UINSA tersebut berakhir hanya beberapa hari setelah dimulai. Rentang waktu yang sangat singkat antara pelantikan dan pemberhentian menjadi bagian penting dalam rangkaian perkembangan terbaru tata kelola UINSA yang dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian publik.

Amien Suyitno Ditunjuk sebagai Plt Rektor UINSA

Seiring dengan pemberhentian Muzakki, Menteri Agama menunjuk Amien Suyitno, yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UINSA Surabaya.

Baca Juga :  Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Isu Zionisme Jadi Pemicu

Penunjukan tersebut diperlukan untuk memastikan roda administrasi, akademik, pelayanan kemahasiswaan, serta fungsi kelembagaan UINSA tetap berjalan selama belum terdapat rektor definitif yang baru.

Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain mengatakan penunjukan Amien Suyitno sebagai Plt memiliki dasar regulasi, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk menetapkan pejabat pelaksana tugas ketika terjadi kekosongan kepemimpinan sebelum rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang baru dilantik.

Secara khusus, Pasal 12 PMA tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas sampai dengan dilantiknya rektor atau ketua baru.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” ujar Zain.

Dengan penunjukan tersebut, Amien Suyitno untuk sementara mengambil alih fungsi kepemimpinan UINSA sampai proses penetapan dan pelantikan rektor definitif berikutnya dilakukan.

Pengunduran Diri Terjadi di Tengah Polemik Kepemimpinan UINSA

Pergantian pucuk pimpinan UINSA tersebut berlangsung setelah proses pemilihan dan pelantikan rektor periode 2026–2030 sebelumnya memunculkan keberatan dari sejumlah unsur sivitas akademika.

Aspirasi mengenai proses pemilihan rektor, legitimasi kepemimpinan, serta persoalan tata kelola kampus bahkan telah dibawa ke tingkat parlemen. Sejumlah unsur sivitas akademika menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin, 21 September 2026.

Pada saat yang hampir bersamaan, dinamika di lingkungan kampus juga diwarnai aksi mahasiswa yang menolak kepemimpinan Muzakki.

Mahasiswa UINSA menyegel gerbang utama kampus dan mendirikan posko aksi sebagai bentuk tuntutan agar Muzakki mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan rektor. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang telah berlangsung sejak beberapa hari setelah pelantikan Muzakki.

Baca Juga :  Pemkab Jember Lakukan Rotasi Pejabat Eselon II, Regar Catat Rekor Masa Tugas Terpendek

Dalam aksi pada 21 September, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta perubahan kepemimpinan, pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kampus, pembenahan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), pemenuhan hak mahasiswa baru yang sempat tertunda, evaluasi fasilitas kampus, pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik, serta evaluasi kuota penerimaan mahasiswa baru.

Mahasiswa juga memasukkan tuntutan pencabutan aturan jam malam di lingkungan kampus.

Penyegelan gerbang utama tersebut tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas akademik berhenti. Mahasiswa masih membuka akses melalui gerbang sisi selatan dan pintu belakang di kawasan Gang Dosen sehingga kegiatan kampus tetap dapat berlangsung melalui jalur alternatif.

Namun, aksi tersebut memperlihatkan bahwa polemik kepemimpinan UINSA tidak hanya berlangsung dalam ruang administratif dan kelembagaan, melainkan telah beresonansi hingga ruang publik kampus.

Aspirasi Sivitas Akademika Sampai ke Komisi VIII DPR

Sebelum keputusan pemberhentian Muzakki diterbitkan, persoalan kepemimpinan UINSA juga menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, sebelumnya meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap persoalan yang berkembang di UINSA dengan mendengarkan seluruh pihak terkait.

Menurut Dini, legitimasi formal seorang rektor melalui keputusan pengangkatan merupakan salah satu unsur penting, tetapi keberlangsungan organisasi perguruan tinggi juga berkaitan dengan tingkat kepercayaan dan penerimaan sivitas akademika.

Aspirasi tersebut muncul ketika demonstrasi mahasiswa masih berlangsung dan gerbang utama kampus telah disegel.

Dalam perkembangan berikutnya, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama pada Selasa, 22 September 2026. Dalam forum tersebut, persoalan kepemimpinan UINSA dibahas bersama pemerintah, termasuk desakan agar status kepemimpinan Muzakki segera ditangani sehingga polemik tidak berlarut-larut dan mengganggu aktivitas akademik.

Pada hari yang sama, Muzakki menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Kementerian Agama.

Baca Juga :  Skandal Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Jatim Libatkan Rektor Prof. Muzakki Tuai Tanggapan Dosen UINSA

Sehari setelah surat tersebut disampaikan, Menteri Agama menerbitkan KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang secara resmi memberhentikan Muzakki dengan hormat dari jabatan Rektor UINSA.

Dari Pelantikan ke Pengunduran Diri dalam Delapan Hari

Secara kronologis, perubahan kepemimpinan UINSA berlangsung dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Pada 15 September 2026, Akhmad Muzakki dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030. Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya periode kedua Muzakki memimpin perguruan tinggi Islam negeri di Surabaya tersebut.

Sehari setelah pelantikan, penolakan dari mahasiswa mulai mengemuka melalui aksi demonstrasi. Pada 16 September, ratusan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap pengangkatan Muzakki sebagai rektor. Aksi tersebut juga menyoroti persoalan tata kelola kampus dan meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan sebelumnya.

Pada 21 September, eskalasi aksi mahasiswa meningkat dengan penyegelan gerbang utama kampus dan pendirian posko aksi. Mahasiswa menyatakan akan mempertahankan aksi sampai tuntutan mereka memperoleh respons.

Pada tanggal yang sama, persoalan kepemimpinan UINSA turut dibawa ke Komisi VIII DPR RI melalui forum penyampaian aspirasi sivitas akademika.

Kemudian pada 22 September, Komisi VIII menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama untuk membahas persoalan tersebut. Pada hari yang sama pula, Muzakki mengajukan pengunduran diri kepada Kementerian Agama.

Selanjutnya, pada 23 September 2026, Menteri Agama menerbitkan KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang menetapkan pemberhentian Muzakki dengan hormat dan menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA.

Rangkaian tersebut menempatkan kepemimpinan UINSA dalam fase transisi baru: jabatan rektor yang sebelumnya telah ditetapkan untuk periode 2026–2030 kini kembali berada dalam masa pelaksana tugas hingga rektor definitif berikutnya dilantik.

Penulis: Thoriq Abdul Manan

Editor: AliefW

Sebelumnya

Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya Ramai Dicari Kolektor, Apakah Sah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman