Beranda Daerah Anak Bupati Malang Dilantik jadi Kepala DLH Picu Kegaduhan
Daerah

Anak Bupati Malang Dilantik jadi Kepala DLH Picu Kegaduhan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman.

Malang, Moralita.com – Pelantikan 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang oleh Bupati Malang, HM Sanusi, pada Senin (13/4/2026), menjadi sorotan masyarakat. Perhatian tersebut mengemuka setelah salah satu pejabat yang dilantik diketahui merupakan anak kandung Bupati, yakni Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengangkatan pejabat publik yang masih memiliki relasi keluarga dengan kepala daerah kerap memunculkan pertanyaan masyarakat, terutama terkait prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem birokrasi. Fenomena ini menuntut adanya pembuktian objektif bahwa proses pengisian jabatan telah dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala DLH Kabupaten Malang, Dzulfikar menyampaikan bahwa dirinya memahami munculnya pertanyaan masyarakar terhadap kapasitas dan kualitas pejabat publik sebagai pelayan masyarakat.

“Tentu saya memahami jika maayarakat mempertanyakan kualitas pejabat publik sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  OTT Bupati Tulungagung Total Rp 5M, KPK: Modus Gatut Sunu Minta Jatah 16 Kepala Dinas dengan Ancaman Surat Mundur

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas perhatian publik yang timbul pasca pelantikannya. Namun demikian, Dzulfikar menegaskan bahwa respons terbaik terhadap kritik harus dijawab melalui kinerja nyata.

“Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, kecuali dengan kinerja,” lontarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, ia menyatakan akan memfokuskan agenda kerja pada isu-isu strategis di sektor lingkungan hidup, antara lain pengelolaan sampah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas layanan publik, serta program penghijauan sebagai bagian dari upaya mitigasi kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, Dzulfikar memastikan bahwa proses pengangkatannya telah melalui tahapan seleksi sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Ia mempersilakan publik untuk mengakses data dan rekam jejak proses tersebut melalui instansi terkait.

Baca Juga :  Lantik Kepala Dinas PUPR, Pendidikan dan Perpus, Bupati Mojokerto Tegaskan: Nol Mahar, Oknum Minta Imbalan itu Melawan Hukum

“Data dan riwayat prosesnya dapat dilihat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang,” jelasnya.

Dari sisi rekam jejak profesional, Dzulfikar diketahui memiliki pengalaman birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Ia pernah menjabat sebagai pengawas tata bangunan dan infrastruktur, Kepala Seksi Penanganan Limbah Domestik, hingga Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Pada 2023, ia dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sebelum kemudian menjabat sebagai Plt. Kepala DLH

Secara akademik, Dzulfikar juga memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Brawijaya dengan predikat cum laude. Disertasinya berjudul ‘Model Pengelolaan Lahan Akses Terbuka yang Berkelanjutan Melalui Pendekatan Triple Bottom Line’, yang mengkaji integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.

Dalam konteks ini, masyarakar menaruh harapan agar kepemimpinan di sektor lingkungan hidup Kabupaten Malang dapat berjalan secara profesional dan berorientasi pada hasil. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah hingga degradasi ekosistem, kinerja Kepala DLH ke depan akan menjadi parameter utama dalam menjawab berbagai persepsi yang berkembang.

Baca Juga :  KPK Dijadwalkan Datang ke Pemkab Mojokerto Akhir November Periksa Semua Kepala OPD, FKI-1 Siapkan Tambahan Dokumen Laporan

Dengan demikian, isu yang menjadi sorotan masyarakat tidak hanya berhenti pada aspek relasi personal, melainkan juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana prinsip meritokrasi dan profesionalisme dapat diwujudkan dalam praktik birokrasi daerah.

Penulis: Budi S

Editor: Alief

Sebelumnya

Terbuka Lowongan 30.000 Manajer KDMP, Stafsus Mendes Gus Afif Zamroni Dorong Pemuda Desa Dominasi

Selanjutnya

Penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung: Dugaan Manipulasi Laporan Pengusaha Tambang Nikel Sultra, Dijanjikan Rp1,5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman