Beranda Hukum Penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung: Dugaan Manipulasi Laporan Pengusaha Tambang Nikel Sultra, Dijanjikan Rp1,5 Miliar
Hukum

Penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung: Dugaan Manipulasi Laporan Pengusaha Tambang Nikel Sultra, Dijanjikan Rp1,5 Miliar

Ketua Ombudsman Hery Susanto saat digiring ke mobil tahanan Kejagung.

Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam kasus ini, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, diduga melakukan rekayasa dan manipulasi proses pemeriksaan guna menguntungkan pihak korporasi, yakni PT. TSHI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berawal dari permasalahan yang dihadapi PT. TSHI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan disebut keberatan atas hasil perhitungan kewajiban tersebut.

Dalam konteks tersebut, Hery Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, yang secara formal seolah-olah berangkat dari pengaduan masyarakat.

“Yang bersangkutan melakukan pemeriksaan yang dikonstruksikan seakan berasal dari laporan publik,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, Kejagung Tersangkakan 7 Orang, Salah Satunya Dirut Patra Niaga

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Hery disebut melakukan pengaturan serta koreksi terhadap hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dengan menyatakan bahwa hasil perhitungan tersebut keliru. Dampaknya, PT. TSHI dinilai tidak perlu membayar sejumlah kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Melalui mekanisme tersebut, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi agar pihak perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara,” jelas Anang.

Dalam prosesnya, Hery bersama pihak dari PT. TSHI diketahui melakukan sejumlah pertemuan pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT. TSHI berinisial LKM diduga meminta Hery untuk menemukan celah administratif dalam proses penetapan PNBP IPPKH yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.

Permintaan tersebut diduga disertai dengan komitmen pemberian imbalan. “Terdapat kesepakatan bahwa Saudara HS akan diberi  uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Anang.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Eks Direktur Gojek dan Pemilik PT Go-Jek Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Hery diduga memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang substansinya selaras dengan kepentingan PT. TSHI. Laporan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengintervensi keputusan Kementerian Kehutanan sehingga memberikan keuntungan bagi pihak perusahaan.

“Putusan hasil pemeriksaan diarahkan agar sesuai dengan harapan pihak korporasi dan berdampak pada perubahan kewajiban pembayaran kepada negara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam aspek yuridis, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Dirut Sritex Resmi Tersangka Korupsi, Kasus Menguak Ingatan Publik soal Anak Pak Lurah

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindak pidana jabatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan institusi pengawas pelayanan publik yang seharusnya berfungsi menjaga integritas dan akuntabilitas administrasi negara. Secara konseptual, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam lembaga pengawas mencerminkan potensi moral hazard dalam sistem tata kelola, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat pembuktian atas konstruksi perkara ini.

Penulis: Herdiawan N

Editor: Alief

Sebelumnya

Anak Bupati Malang Dilantik jadi Kepala DLH Picu Kegaduhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman