Danantara Larang Pergantian Direksi BUMN Jelang Evaluasi Menyeluruh
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 30 Juni 2025 09:39 WIB; ?>

Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani.
Jakarta, Moralita.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak dan cucu perusahaannya, untuk melakukan perubahan susunan direksi dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga evaluasi komprehensif oleh Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) rampung dilakukan.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang ditujukan kepada 52 Direktur Utama BUMN. Dokumen tersebut berisi instruksi tegas agar agenda perubahan struktur pengurus ditangguhkan sementara waktu.
“Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” demikian isi petikan dari surat tersebut.
Selain menunda agenda penggantian direksi, Danantara juga mewajibkan seluruh perusahaan BUMN yang belum melaksanakan RUPST untuk segera menyelenggarakannya paling lambat 30 Juni 2025. Pelaksanaan RUPST tersebut harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN, terutama di tengah upaya reformasi tata kelola perusahaan negara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan perombakan direksi BUMN berbasis pada sistem meritokrasi dan profesionalisme yang ketat.
“Karena, seperti yang disampaikan Bapak Presiden, kita ingin BUMN dikelola oleh ‘the best trained, best talent’—yang benar-benar terpilih berdasarkan meritokrasi terbaik,” ujar Rosan dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5.
Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN yang telah berstatus terbuka atau terdaftar di bursa efek. Untuk perusahaan publik, pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi tetap dapat dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan pasar modal dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kebijakan penundaan ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi Danantara, sebagai entitas pengelola investasi negara sekaligus pemegang saham BUMN, dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja operasional dan efektivitas struktur manajemen perusahaan-perusahaan pelat merah.
Rosan menambahkan bahwa Danantara akan menerapkan standar rekrutmen tinggi dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMN, serupa dengan mekanisme yang digunakan dalam pemilihan direksi internal Danantara.
“Ini untuk memastikan bahwa Danantara bukan hanya sebagai pemegang saham, tapi juga sebagai mitra pengawas operasional agar BUMN dikelola dengan benar, efisien, dan berorientasi pada hasil,” jelas Rosan.
Kebijakan yang dikeluarkan Danantara ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam melakukan reformasi struktural di sektor BUMN. Pemerintah menargetkan terciptanya BUMN yang tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga memiliki tata kelola yang profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik jangka pendek.
Langkah ini juga sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kepemimpinan sebagai fondasi utama dalam pengelolaan aset dan investasi negara.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar