light_mode
expand_less
BisnisEkonomiNews

Danantara Larang Pergantian Direksi BUMN Jelang Evaluasi Menyeluruh

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 30 Juni 2025 pukul 09:39
Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani.

Jakarta, Moralita.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak dan cucu perusahaannya, untuk melakukan perubahan susunan direksi dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga evaluasi komprehensif oleh Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) rampung dilakukan.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang ditujukan kepada 52 Direktur Utama BUMN. Dokumen tersebut berisi instruksi tegas agar agenda perubahan struktur pengurus ditangguhkan sementara waktu.

“Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” demikian isi petikan dari surat tersebut.

Selain menunda agenda penggantian direksi, Danantara juga mewajibkan seluruh perusahaan BUMN yang belum melaksanakan RUPST untuk segera menyelenggarakannya paling lambat 30 Juni 2025. Pelaksanaan RUPST tersebut harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tegas Menolak Sogokan, Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kesaksian

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN, terutama di tengah upaya reformasi tata kelola perusahaan negara.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan perombakan direksi BUMN berbasis pada sistem meritokrasi dan profesionalisme yang ketat.

“Karena, seperti yang disampaikan Bapak Presiden, kita ingin BUMN dikelola oleh ‘the best trained, best talent’—yang benar-benar terpilih berdasarkan meritokrasi terbaik,” ujar Rosan dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Penghapusan Sistem Outsourcing, Menaker: Akan Jadi Dasar Penyusunan Aturan Baru

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN yang telah berstatus terbuka atau terdaftar di bursa efek. Untuk perusahaan publik, pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi tetap dapat dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan pasar modal dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kebijakan penundaan ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi Danantara, sebagai entitas pengelola investasi negara sekaligus pemegang saham BUMN, dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja operasional dan efektivitas struktur manajemen perusahaan-perusahaan pelat merah.

Rosan menambahkan bahwa Danantara akan menerapkan standar rekrutmen tinggi dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMN, serupa dengan mekanisme yang digunakan dalam pemilihan direksi internal Danantara.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Agen Penyalur Sembako, Gas LPG, dan Bansos: Sinergi Strategis dengan BUMN

“Ini untuk memastikan bahwa Danantara bukan hanya sebagai pemegang saham, tapi juga sebagai mitra pengawas operasional agar BUMN dikelola dengan benar, efisien, dan berorientasi pada hasil,” jelas Rosan.

Kebijakan yang dikeluarkan Danantara ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam melakukan reformasi struktural di sektor BUMN. Pemerintah menargetkan terciptanya BUMN yang tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga memiliki tata kelola yang profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik jangka pendek.

Langkah ini juga sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kepemimpinan sebagai fondasi utama dalam pengelolaan aset dan investasi negara.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana

    Kejari Bojonegoro Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo ke Tahap Penyidikan: Sinyal Kuat Lemahnya Akuntabilitas di Tingkat Desa

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Bojonegoro, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyimpangan keuangan publik di level desa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan anggaran […]

  • Telan 2,5M tapi Material Rapuh, Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto Disegel, 40 ASN dan Kontraktor Diperiksa Kejaksaan

    Telan 2,5M tapi Material Rapuh, Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto Disegel, 40 ASN dan Kontraktor Diperiksa Kejaksaan

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Proyek pembangunan kapal berbentuk pujasera di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Mojokerto, yang menelan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang disegel Kejaksaan, kini menjadi sorotan publik. Temuan lapangan menunjukkan bahwa material utama kapal menggunakan triplek  tipis dan besi kontruksi juga tipis dan beton cor penyangga dibuat asal-asalan dan dinilai tidak kokoh dan sudah mengalami […]

  • Menko PM Cak Imin Puji Desa Ketapanrame Mojokerto, Patut Diadaptasikan Nasional

    Menko PM Cak Imin Puji Desa Ketapanrame Mojokerto, Patut Diadaptasikan Nasional

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar berkunjung ke Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar tertarik dan acungi 2 jempol pada Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas sebagai salah satu desa percontohan nasional berkat prestasinya dalam pengelolaan potensi lokal, khususnya di sektor pariwisata. Acara perayaan pencapaian […]

  • Menko PM Cak Imin Tekankan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Usaha Ultramikro PNM Mekaar di Mojokerto

    Menko PM Cak Imin Tekankan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Usaha Ultramikro PNM Mekaar di Mojokerto

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Alief W
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menghadiri acara “Pemberdayaan Temu Inspirasi Lokal melalui PNM Mekaar” yang diselenggarakan di GOR Seni Majapahit, Mojokerto, Kamis (16/1). Didampingi Wakil Menteri BUMN Tiko dan sejumlah pejabat terkait, Menko PM menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat […]

  • IMG_20250101_134455

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Kombespol Donald P Simanjuntak

  • Cabuli Siswinya, Oknum Guru MI di Tuban Digelandang Polisi

    Cabuli Siswinya, Oknum Guru MI di Tuban Digelandang Polisi

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Tuban, Moralita.com – Kepolisian Resor Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan AR 40 tahun, seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berinisial AO 16 tahun. Tindakan pencabulan ini dilaporkan terjadi di ruang kelas serta di jalan saat korban sedang pulang dari kegiatan sholawatan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP […]

expand_less