Beranda News Danantara: Suntikan Dana ke BUMN Kini Bisa Tanpa PMN, Tak Perlu Lagi Proses Berbelit
News

Danantara: Suntikan Dana ke BUMN Kini Bisa Tanpa PMN, Tak Perlu Lagi Proses Berbelit

Foto Kantor Danantara tampak depan.

Jakarta, Moralita.com – Managing Director Stakeholder Management PT Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengungkapkan bahwa penyaluran dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Kebijakan baru ini disebut sebagai solusi strategis untuk memangkas birokrasi panjang yang selama ini menghambat efektivitas penguatan modal BUMN.

Rohan menyampaikan hal ini dalam acara Investortrust BUMN Awards 2025, seraya menegaskan bahwa pendekatan baru ini memungkinkan intervensi keuangan yang lebih cepat dan adaptif bagi BUMN yang tengah menghadapi tantangan operasional, tanpa harus melalui proses yang berlarut-larut di parlemen.

“Saat ini, jika ada BUMN yang kinerjanya baik tetapi memerlukan suntikan dana secara cepat, pendanaan dapat dilakukan langsung dari dividen yang disalurkan antar sesama BUMN. Tidak perlu lagi menunggu PMN atau rapat di Senayan,” kata Rohan dalam pidatonya, dikutip Senin (4/8).

Menurut Rohan, tidak sedikit BUMN yang sebenarnya memiliki prospek pertumbuhan signifikan, namun terhambat oleh kerumitan administratif. Ia mencontohkan PT Kimia Farma yang membutuhkan tambahan modal Rp500 miliar, namun terpaksa melalui mekanisme PMN karena kepemilikan saham Seri A masih berada di tangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Danantara Berpotensi Ambil Bagian dalam Akuisisi GoTo oleh Grab, Pemerintah Indonesia Bisa Kuasai Saham Minoritas

“Kimia Farma hanya butuh Rp500 miliar, tapi karena saham Seri A-nya masih milik Kemenkeu, mereka harus ajukan PMN, yang prosesnya harus melalui DPR. Jika disetujui pun, pencairannya bisa makan waktu satu hingga dua tahun. Dalam kurun itu, mereka bisa saja sudah kolaps,” ujar Rohan.

Baca Juga :  Danantara Siapkan Pembelian Lahan di Mekkah untuk Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Sebagai upaya reformasi pendanaan, Danantara Indonesia memanfaatkan dua entitasnya untuk mempercepat eksekusi modal: PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai entitas operasional, dan PT Danantara Investment Management (DIM) sebagai kendaraan investasi. Melalui model ini, suntikan dana bisa langsung dikucurkan dari dividen yang disetorkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, tanpa keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau persetujuan legislatif.

“Sekarang, dividen yang masuk ke BPI Danantara bisa digunakan kembali untuk mendanai BUMN lainnya. Ini bukan lagi PMN, dan BUMN-BUMN tersebut tidak lagi dianggap sebagai kekayaan negara dalam konteks APBN—mereka beroperasi layaknya perusahaan swasta,” jelas Rohan.

Meski mekanismenya tidak lagi bersumber dari kas negara dan tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rohan menegaskan bahwa sistem baru ini tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh entitas di bawah naungan Danantara tetap diaudit oleh lima auditor independen terkemuka.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Terima Suntikan Modal Hingga USD 1 Miliar dari Danantara untuk Transformasi Bisnis

“Ini bukan berarti kami kebal hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan seluruh anak usaha dapat bergerak lebih cepat, efisien, dan profesional, namun tetap dalam kerangka tata kelola yang sehat,” pungkasnya.

Sebelumnya

KSP Targetkan 58,2 Juta Peserta Program Cek Kesehatan Gratis, Sasar Ratusan Ribu Sekolah

Selanjutnya

OC Kaligis Ajukan Praperadilan: Kliennya Dijadikan Tersangka karena Memasang Patok di Lahan Izin Tambang Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman