Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dinonaktifkan Partai, 5 Anggota DPR Tetap Sah Secara Hukum

Dinonaktifkan Partai, 5 Anggota DPR Tetap Sah Secara Hukum

Oleh Redaksi — Senin, 1 September 2025 08:46 WIB

Jakarta, Moralita.com – Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing setelah pernyataan kontroversial mereka memicu kemarahan publik hingga berujung aksi massa. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadier (Golkar).

Namun, pertanyaan publik kini mengemuka: apakah istilah “dinonaktifkan” memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019)?

Tidak Ada Istilah “Nonaktif” dalam UU MD3

Berdasarkan ketentuan UU MD3, status anggota DPR hanya dapat diberhentikan melalui tiga mekanisme resmi, yaitu:

  1. Pemberhentian Antarwaktu (PAW)
    • Karena meninggal dunia
    • Karena mengundurkan diri
    • Karena diberhentikan oleh partai politik
  2. Penggantian Antarwaktu (PAW)
    • Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan partai politik sesuai aturan internal mereka.
  3. Pemberhentian Sementara
    • Jika menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
    • Jika menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
Baca Juga :  PSI Siap Sambut Jokowi Jika Bergabung, PPP Hormati Pilihan Politik Presiden Ke-7 RI

Dengan demikian, istilah “dinonaktifkan” tidak tercantum dalam UU MD3 dan tidak berdampak langsung pada status hukum anggota DPR.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa penonaktifan kader DPR hanya sebatas kebijakan internal partai.

“Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen. Mereka masih sah sebagai anggota DPR dengan seluruh hak dan kewajiban, termasuk menerima gaji dan fasilitas,” ujar Titi.

Baca Juga :  FITRA: Anggota DPR Terima Rp 2,8 Miliar per Tahun, Minim Sense of Crisis

Menurutnya, demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, anggota DPR yang bersangkutan sebaiknya memilih mengundurkan diri secara sukarela.

“Itu lebih terhormat, memberi kepastian hukum, sekaligus sikap etis dan tanggung jawab kepada publik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menilai penonaktifan bukanlah solusi ideal.

“Kalau hanya untuk meredam kemarahan publik, ini sekadar langkah keterpaksaan. Namun saya mengapresiasi respons cepat parpol karena bisa menjadi momentum perbaikan,” ungkapnya.

Dengan tidak adanya mekanisme “nonaktif” dalam UU MD3, kelima anggota DPR tersebut tetap berstatus sah sebagai wakil rakyat. Mereka masih berhak hadir dalam sidang, menerima gaji, serta menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Pimpinan Partai di Istana, Bahas Gejolak Demonstrasi dan Sikap DPR

Langkah partai menonaktifkan kader di DPR pada dasarnya lebih bernuansa politik dan etik, bukan hukum tata negara.

Penonaktifan anggota DPR oleh partai politik tidak otomatis menghapus status keanggotaan mereka di parlemen. Jika ingin menghentikan secara sah, mekanisme PAW atau pemberhentian resmi harus ditempuh sesuai UU MD3.

  • Penulis: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Diusir Warga, Eks Dosen UIN Malang Sebut Jual Rumahnya Joyogrand Malang

    Pasca Diusir Warga, Eks Dosen UIN Malang Sebut Jual Rumahnya Joyogrand Malang

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • 0Komentar

    Malang, Moralita.com – Perseteruan eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya Sahara, kini resmi memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar bisik-bisik di pagar rumah atau adu mulut di grup WhatsApp warga, tapi sudah ditutup dengan surat keputusan rapat warga. Isinya gamblang Imam Muslimin dan istrinya, Rosida Vignesvari, diminta angkat kaki dari lingkungan Joyogrand, Lowokwaru, […]

  • Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa, (5/8).

    ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Soroti Pengadaan Katering Jemaah

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fokus utama dalam laporan tersebut adalah indikasi penyimpangan dalam pengadaan katering makanan bagi jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Laporan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi […]

  • Pemkot Surabaya Deal Sumbang Rp1,1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tapi UMKM Harus Berdaya

    Pemkot Surabaya Deal Sumbang Rp1,1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tapi UMKM Harus Berdaya

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan komitmennya untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi anggaran senilai Rp1,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan dengan syarat seluruh kebutuhan warga Surabaya terakomodasi dan pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah […]

  • Wali Kota Surabaya Luncurkan Terobosan Sistem Seleksi Pejabat ASN Berbasis Proposal Visi-Misi

    Wali Kota Surabaya Luncurkan Terobosan Sistem Seleksi Pejabat ASN Berbasis Proposal Visi-Misi

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memperkenalkan metode baru dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Untuk pertama kalinya di Indonesia, proses lelang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal dan pemaparan visi-misi. Langkah inovatif ini bertujuan memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki strategi dan program kerja […]

  • Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan.

    Otto Hasibuan: Penarikan Royalti Musik Penting untuk Lindungi Pencipta dan Pengguna Lagu

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • 0Komentar

    Tangerang, Moralita.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kebijakan penarikan royalti musik merupakan langkah strategis untuk melindungi hak para pencipta, pemilik, dan pengguna lagu, termasuk penyanyi serta pelaku industri musik lainnya. Menurutnya, perlindungan hukum di bidang hak cipta harus disesuaikan dengan perkembangan zaman agar mampu […]

  • Bendera bajak laut One Piece dikibarkan di samping Bendera Merah Putih.

    Wakil Ketua DPR RI Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece: Dicurigai sebagai Upaya Pecah Belah Bangsa

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol khas dalam serial animasi Jepang One Piece, yang marak terlihat menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Menurut Dasco, kemunculan bendera berwarna hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami tersebut tidak […]

expand_less