Kamis, 2 Okt 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Drama Keretakan Bupati-Wabup di Tulungagung, Curhat Wakil Bupati dan Klarifikasi Sekda

Drama Keretakan Bupati-Wabup di Tulungagung, Curhat Wakil Bupati dan Klarifikasi Sekda

Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 29 September 2025 08:47 WIB

Tulungagung, Moralita.com – Lagi drama politik di tubuh pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebuah video berisi curhatan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, viral di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi 2 menit 43 detik itu, Baharudin menyampaikan dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam perencanaan kegiatan, penganggaran APBD, maupun manajemen sumber daya manusia.

Pernyataan ini, ia menegaskan adanya ketidakharmonisan antara pasangan kepala daerah yang seharusnya berjalan beriringan. Publik pun tidak terlalu kaget, sebab isu disharmoni keduanya sebelumnya sudah beredar luas bahkan sempat masuk dalam tuntutan aksi masyarakat.

Namun kali ini, pengakuan itu datang langsung dari Wakil Bupati sendiri, dengan bukti rekaman video yang beredar luas.

Dalam video tersebut, Baharudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diajak dalam proses pengisian jabatan maupun pergantian pejabat. Meski demikian, ia menilai hal itu tidak melanggar aturan secara normatif.

“Bupati melaksanakan melibatkan Wakil Bupati atau tidak itu tidak menjadi masalah, namun hanya masalah etika saja,” ujarnya.

Wabup Baharudin tampaknya tidak sedang menyoal aspek legal formal, melainkan aspek etik dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia seolah ingin mengingatkan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, ada hal-hal yang tidak tertulis di dalam undang-undang tetapi tetap relevan prinsip kolegialitas, komunikasi, dan penghormatan terhadap pasangan jabatan.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Sekda Bondowoso Dimulai, Pansel Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Transparansi

Menjawab pertanyaan publik tentang apakah hubungannya dengan Bupati benar-benar retak, Baharudin tidak memilih jalur konfrontatif. Ia justru menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.

Ia menambahkan, sejak awal dilantik, dirinya hanya bertugas membantu pembinaan ASN dan mengawasi pelaksanaan APBD. Bahkan ketika ia menawarkan diri untuk terlibat lebih jauh, ia menilai Bupati merasa cukup mampu mengurusnya sendiri.

“Saat pertama dilantik saya ditugasi untuk membantu pelaksanaan efisiensi anggaran, namun itu juga saya tidak dilibatkan. Yang saya sampaikan ini nyata seperti yang saya alami, bukan opini,” tegasnya.

Dengan bahasa sederhana, Baharudin sebenarnya sedang menggambarkan dirinya sebagai pejabat struktural yang hadir secara legal, tetapi ‘diabaikan’ dalam praktik politik sehari-hari.

Disisi lain, Tanggapan klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menyebut bahwa tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung.

“Beliau sendiri juga menyampaikan bahwasanya terkait beberapa hal yang beliau sampaikan itu sudah beliau jawab sendiri, artinya tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya, Senin (29/9).

Baca Juga :  LGI Gugat Tambang Ilegal di Tulungagung, Tergugat Seorang Konglomerat dan Dua Kepala Desa

Sekda Tri menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mengoreksi pernyataan Wakil Bupati dalam video tersebut, melainkan melengkapi penjelasan agar publik mendapat gambaran utuh. Dari sisi birokrasi, ia menjelaskan bahwa semua proses tata kelola pemerintahan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Untuk urusan kepegawaian dan ASN, Pemkab Tulungagung mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk aspek perencanaan pembangunan menggunakan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan untuk penganggaran berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, semua proses sesuai dengan undang-undang,” tegas Tri.

Mengenai isu etika jabatan yang disinggung Wakil Bupati, Tri mengaku belum menemukan pasal atau regulasi yang secara spesifik mengaturnya. Ia berharap, beredarnya video tersebut tidak mengganggu kinerja ASN.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata dia, tetap berfokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penyelesaian tahapan kegiatan, baik administrasi maupun fisik, khususnya menjelang tahun anggaran 2025.

“Kami sudah menyampaikan saat apel pagi, saat rapat-rapat tertentu dengan OPD maupun staf. Bahwasanya teman-teman semua itu harus menyesuaikan di saat-saat ada pergantian pucuk pimpinan, pasti itu harus ada penyesuaian,” pungkasnya.

Baca Juga :  Menakar Sosok Potensial Sekda Baru Kabupaten Mojokerto, Mampukah Menerjemahkan Visi-Misi Bupati Muhamad Albarra?

Drama ini menambah problem klasik model kepemimpinan ‘dua kursi’ di tingkat daerah. Secara hukum, Wakil Bupati tidak punya kewenangan besar kecuali yang didelegasikan oleh Bupati. Artinya, meskipun terpilih dalam satu paket, ruang gerak Wakil sangat bergantung pada kemauan politik Bupati.

Fenomena ini bukan hal baru. Banyak daerah lain pernah mengalami disharmoni serupa. Bedanya, di Tulungagung, masalah ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan diungkap langsung oleh Wakil Bupati melalui video yang viral.

Secara akademis, hal ini menunjukkan adanya celah antara kerangka regulasi formal dengan praktik etika politik. Regulasi boleh saja dijalankan sesuai aturan, tapi ketika aspek etika terabaikan, masyarakat akan tetap membaca adanya disharmoni yang berpotensi mengganggu citra pemerintahan.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less