Beranda Daerah KPK Tetapkan Lima Tersangka lagi dalam Korupsi Dana PEN Situbondo, Ijon 10 Persen dan Fee 7,5 Persen Jadi Tiket Proyek Dinas PUPP
Daerah

KPK Tetapkan Lima Tersangka lagi dalam Korupsi Dana PEN Situbondo, Ijon 10 Persen dan Fee 7,5 Persen Jadi Tiket Proyek Dinas PUPP

Konpers KPK menetapkan lima tersangka penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Senin (10/11/2025)

Jakarta, Moralita.com – KPK kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan praktik korupsi di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.

Penetapan kelima tersangka ini menandai babak lanjutan dari perkara besar yang sebelumnya telah menjerat dua pejabat daerah Situbondo, termasuk mantan bupati dan pejabat dinas teknis.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah:

1. Roespandi, Direktur CV Ronggo,

2. Adit Ardian, Direktur CV Karunia,

3. Tjahjono Gunawan, pemilik CV Citra Bangun Persada,

4. Muhammad Amran Said Ali, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari,

Baca Juga :  KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

5. As’al Fany Balda, Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Kelimanya diduga menjadi pemberi suap dan gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

Asep menyebut, mereka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam pemaparan konstruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam kerangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Dinas PUPP Situbondo tahun 2022.

Namun, rencana itu urung dilaksanakan. Pemkab Situbondo kemudian memilih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai proyek tersebut.

Yang menarik, meski dana PEN batal cair, ritual pengkondisian proyek tetap berjalan.
Mantan Bupati Karna Suwandi bersama Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Bina Marga Dinas PUPP Situbondo disebut mengatur pemenang proyek dan menetapkan syarat investasi politik bagi para rekanan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan.

Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat

Menurut Asep, Karna Suwandi meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada lima calon rekanan, sementara Eko Prionggo meminta fee komitmen sebesar 7,5 persen sebagai kompensasi atas pengkondisian yang dilakukan.

“Karna dan Eko mengatur pemenang proyek dan meminta ijon serta komitmen fee kepada para kontraktor. Mereka menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” terang Asep.

Kronologi singkatnya,

  • Roespandi menyerahkan uang Rp780,9 juta,
  • Tjahjono Gunawan memberikan Rp1,60 miliar,
  • Adit Ardian sebesar Rp1,33 miliar,
  • Amran serta Fany memberikan Rp500 juta.

Uang-uang tersebut diserahkan secara bertahap sebagai tiket masuk proyek/ijon di lingkungan Dinas PUPP Situbondo.

Sementara itu, dua penerima suap dalam kasus ini mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Bina Marga Dinas PUPP Eko Prionggo Jati telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.

KPK menegaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari proses hukum terhadap para penerima.

Baca Juga :  Surya Paloh Tanggapi OTT Bupati Kolaka Timur, Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

“Prinsipnya, kami menindak dua sisi siapa yang menerima dan siapa yang memberi,” tegas Asep.

Dengan demikian, konstruksi perkara ini kini lengkap: dari pejabat penerima gratifikasi hingga kontraktor yang menyediakan aliran dana ilegal.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur tentang pemberian atau janji sesuatu kepada penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban hukum.

 

Sebelumnya

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Gus Dur dan Marsinah, Dosen UB Soroti Tarik-Menarik Kekuasaan di Balik Narasi Sejarah

Selanjutnya

Nonjob Mantan Kadis DLH Gugat Bupati Ponorogo Ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman