Kejagung Bantah Isu Ipar Ketua Solmet Bekerja di Kejari Jaksel
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 14 Agustus 2025 11:22 WIB; ?>

Gedung kantor Kejaksaan Agung RI.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, memiliki hubungan kekerabatan dengan seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Isu tersebut menjadi viral setelah diunggah akun media sosial @gianluigich.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia membantah adanya hubungan persaudaraan antara Silfester dan pegawai di Kejari Jakarta Selatan, apalagi anggapan bahwa kedekatan tersebut menjadi penyebab belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester.
“Kami sudah melakukan pengecekan berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan, dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya hubungan persaudaraan dengan pegawai di sana,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Anang menjelaskan, hingga kini Silfester masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 1,6 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
“Eksekusi belum dilakukan karena yang bersangkutan terakhir mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk detailnya, silakan tanyakan langsung ke Kejari Jaksel,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk mengetahui kendala yang menghambat proses eksekusi.
“Kami akan datang ke Kejari Jaksel untuk menanyakan masalahnya di mana. Harapannya, dalam waktu dekat eksekusi bisa segera dilakukan,” ujar Nurokhman kepada wartawan, Selasa (12/8).
Menurut Nurokhman, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga harus segera dieksekusi. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan PK oleh terpidana tidak seharusnya menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Jika eksekusi menunggu putusan PK, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa saja semua terpidana meminta eksekusi ditunda hingga PK diputus. Kami berharap sebelum sidang PK berlangsung, eksekusi sudah dilakukan,” tegasnya.
Artikel terkait:
- Kejagung Libatkan Kejari di Daerah untuk Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- Kejagung Ungkap Penyelidikan Subsidi Pertanian Tak Hanya Soal Beras, Enam Produsen Dipanggil
- Eks Staf Khusus Mendikbudristek Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Diduga Rugi Rp1,98 Triliun
- Kejaksaan Agung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-KKKS Capai Rp285 Triliun
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar