Beranda Daerah Kejari Usut Tuntas! Kasus Kredit Fiktif BRI Keboan Jombang Tambah Dua Tersangka, Peran Kaunit dan Kades Disorot Kuasa Hukum
Daerah

Kejari Usut Tuntas! Kasus Kredit Fiktif BRI Keboan Jombang Tambah Dua Tersangka, Peran Kaunit dan Kades Disorot Kuasa Hukum

Advokat, Iwan Setianto.

Jombang, Moralita.com – Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menunjukkan eskalasi signifikan.

Kejaksaan Negeri Jombang kini tidak hanya berhenti pada satu tersangka, melainkan mulai menelusuri dugaan keterlibatan aktor lain dalam skema yang diduga sistematis dan terstruktur.

Iwan Setianto, S.H, selaku penasihat hukum para korban, mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi langsung dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

Selain tersangka utama Muhammad Insan Nur Chakim (MIC), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, dua nama lain yakni Suliadi (SLD), warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, serta Mahfud Rohani (MR), yang dikenal sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren ternama di Jombang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penahanan terhadap Mahfud Rohani dan Suliadi merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun demikian, kami menilai perkara ini tidak berhenti pada level pelaku teknis semata,” ujar Iwan setelah dagangi Kejari Jombang, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, terdapat indikasi kuat bahwa praktik kredit fiktif ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya peran pihak lain dalam struktur internal perbankan. Menurutnya, proses persetujuan kredit / approval yang melibatkan kepala unit, penyelia, hingga pihak-pihak terkait lainnya, menjadi titik krusial yang harus diusut secara komprehensif.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Jombang Rampungkan Program 100 Hari Kerja dalam 88 Hari, Wujudkan Asta Cita Menuju Jombang Maju dan Sejahtera

“Posisi mantri atau pejabat kredit lini seperti tersangka MIC hanyalah bagian paling hilir dalam rantai peristiwa ini. Ada dugaan keterlibatan aktor yang lebih besar, yang secara struktural memiliki kewenangan lebih besar dalam meloloskan kredit. Karena itu, kami mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diusut secara terang-benderang,” tegasnya.

Lebih jauh, Iwan juga mengungkap adanya kejanggalan administratif berupa penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) oleh Kepala Desa Manunggal. SKU tersebut diketahui digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit di BRI Unit Keboan. Namun, para korban yang menjadi kliennya menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan SKU kepada pemerintah desa.

“Fakta bahwa SKU tersebut tiba-tiba ada tanpa proses pengajuan dari klien kami menimbulkan pertanyaan. Kami meminta agar dugaan keterlibatan Kepala Desa Manunggal dalam penerbitan dokumen tersebut turut diusut secara mendalam,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI, Satu Masih Buron

Sementara itu pekan kemarin, Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 7 April 2026, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Telah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan periode 2021–2024,” jelasnya.

Tersangka utama, MIC (35), diketahui menjabat sebagai Pejabat Kredit Lini (mantri) yang memiliki kewenangan dalam memproses serta menganalisis pengajuan kredit mikro dari nasabah. Penetapan tersangka terhadap MIC tertuang dalam Surat Nomor KEP-01/M.5.25/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026.

Dalam praktiknya, MIC menerima pengajuan kredit dari sedikitnya 11 debitur. Ia memiliki tanggung jawab untuk meneliti kelengkapan serta keabsahan dokumen sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perkreditan. Namun, berdasarkan temuan penyidik, tersangka tetap meloloskan pengajuan kredit meskipun mengetahui dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan.

“Ia bahkan membuat analisa dan evaluasi seolah-olah seluruh debitur layak menerima kredit, padahal secara administratif tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Dyah.

Baca Juga :  Suasana Meriah Jalan Santai HUT RI Di Jombang Bersama Stafsus Kemendes Gus Afif

Akibat manipulasi analisis tersebut, kredit pun dicairkan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta. Dalam beberapa kasus, plafon kredit bahkan dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur, dan selisih dari kenaikan tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka menerima sejumlah fee dari setiap pencairan kredit. Modus lain yang terungkap adalah penggunaan dana talangan untuk menutup kredit bermasalah, yang kemudian diikuti dengan pengajuan kredit baru dengan plafon lebih tinggi sebuah praktik yang justru memperbesar potensi kerugian negara.

Dampak dari praktik tersebut sangat signifikan. Seluruh kredit yang dicairkan kini berada dalam status kredit macet atau kolektibilitas 5, karena para debitur tidak memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta akan menghadirkan keterangan ahli dari bidang pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat konstruksi pembuktian hukum.

Sebelumnya

Paguyuban Kades Mojokerto Dukung Arahan Jaksa Agung Tolak Kriminalisasi, Dorong Pembinaan Desa Lebih Masif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman