Beranda Daerah Pasca Pencopotan Kajari Januari Kemarin, Kini Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir Rp242 Miliar 
Daerah

Pasca Pencopotan Kajari Januari Kemarin, Kini Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir Rp242 Miliar 

Ketua DPRD Magetan, Suratno, ronta tangus saat digiring penyidik Kejaksaan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pokir DPRD.

Magetan, Moralita.com – Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp242 miliar. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Ketua DPRD Kabupaten Magetan aktif, Suratno dari Fraksi PKB.

Penetapan tersangka terhadap Suratno bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ia menjadi simbol pecahnya “tembok politik” dalam perkara yang sejak lama berembus di ruang publik, namun baru kini meledak secara terbuka.

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni JML yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 sekaligus 2024–2029, JMT yang juga legislator aktif, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam proses panjang penyelidikan dan penyidikan, sedikitnya 35 saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik menyita 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah mendapatkan penetapan penyitaan sah dari pengadilan.

Baca Juga :  Kordiv Hukum KONI Kabupaten Mojokerto Dorong Proses Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengurus Sebelumnya

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” tegas Sabrul kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026). Saat digiring menuju mobil tahanan, Suratno tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia terlihat menangis dan berusaha menutupi wajahnya di hadapan awak media. Momen itu seolah menjadi gambaran runtuhnya marwah jabatan politik yang selama ini berdiri di atas podium kehormatan.

Secara substansi hukum, perkara ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan mekanisme Pokir sebuah instrumen aspirasi anggota legislatif yang semestinya digunakan untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Namun dalam praktiknya, dana hibah diduga dimanipulasi melalui laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan kelompok masyarakat sebagai ‘Cangkang administratif’, hingga dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, modus semacam ini berpotensi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP kerugian keuangan negara dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Resmi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

Penanganan Perkara Estafet Pasca Pencopotan Kajari Magetan Januari 2026

Yang membuat kasus ini semakin sarat aroma politik adalah fakta bahwa pada Januari 2026 lalu, Kepala Kejari Magetan sebelumnya sempat dicopot dari jabatannya di tengah proses penyelidikan kasus Pokir ini. Pencopotan tersebut kala itu memantik spekulasi publik dan memunculkan dugaan adanya tekanan atau dinamika internal dalam proses penegakan hukum.

Kini, dengan meledaknya bom waktu penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD aktif dan lima pihak lain, ingatan publik kembali tertarik ke peristiwa pencopotan tersebut. Pertanyaannya apakah pergantian Kajari kala itu justru menjadi momentum percepatan, atau sebelumnya sempat terjadi ‘tarik-ulur‘ dalam pengungkapan perkara?

Meski demikian, Kejari Magetan di bawah kepemimpinan baru menegaskan tidak akan berhenti pada enam tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

“Tujuan utama kami adalah memastikan uang negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Uang Rp242 miliar ini seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kajari.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi wajah legislatif daerah. Pokir yang sejatinya lahir sebagai kanal aspirasi rakyat justru diduga berubah menjadi instrumen bancakan anggaran. Apakah pengembangan penyidikan akan menembus aktor-aktor besar lainnya dari sisi legislatif dan eksekutif bahkan penegak hukum sendiri?, ataukah berhenti pada 6 nama yang hari ini telah mengenakan rompi tahanan.

Penulis: Bagus Umar

Editor: Alief

Sebelumnya

Kejari Usut Tuntas! Kasus Kredit Fiktif BRI Keboan Jombang Tambah Dua Tersangka, Peran Kaunit dan Kades Disorot Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman