Beranda Daerah Paguyuban Kades Mojokerto Dukung Arahan Jaksa Agung Tolak Kriminalisasi, Dorong Pembinaan Desa Lebih Masif
Daerah

Paguyuban Kades Mojokerto Dukung Arahan Jaksa Agung Tolak Kriminalisasi, Dorong Pembinaan Desa Lebih Masif

Ketua PKD Kabupaten Mojokerto terpilih, Miftahuddin saat berikan keterangan kepada wartawan, Jumat, (31/1).

Mojokerto, Moralita.com – Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, Miftahuddin, menyatakan respons positif dan dukungan atas arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan agar jajaran kejaksaan di daerah tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa, sepanjang tidak terdapat unsur penyalahgunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Menurut Miftahuddin, pernyataan tersebut menjadi penegasan penting dalam membangun keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan administratif di tingkat desa. Ia menilai, kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan fungsi hukum, melainkan sebagai upaya menempatkan hukum secara proporsional yakni bertindak tegas terhadap pelanggaran yang bersifat koruptif, namun tetap memberikan ruang pembinaan terhadap kekeliruan administratif.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Lantik Pengurus Paguyuban Kepala Desa, Gus Barra: PKD Wadah Sinergi Program Pemerintah untuk Desa

“Pernyataan Jaksa Agung kami sambut positif. Ini memberikan kepastian bahwa kepala desa tidak serta-merta dikriminalisasi dalam menjalankan tugas, selama tidak ada niat jahat atau penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujar Miftahuddin kepada Moralita.com, Senin (20/4/2026]

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas aparatur desa harus menjadi prioritas utama untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.

Baca Juga :  Kaji Ulang Kebijakan Lama Dorong Realisasikan RDTR Digital ke Bupati Mojokerto, Solusi Cegah Penyalahgunaan Kawasan Hijau untuk Tambang

“Seharusnya pembinaan dari Dinas PMD dilakukan secara masif dan terstruktur ihwal administrasi dam manajemen. Kepala desa perlu mendapatkan advice yang memadai, baik terkait tata kelola keuangan, regulasi, maupun aspek pertanggungjawaban administrasi,” tegasnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa, lanjut Miftahuddin, kepala desa berada pada posisi strategis sekaligus rentan. Di satu sisi, mereka dituntut mengelola anggaran cukup besar dan kompleks meski tahun ini ada pemangkasan signifikan. Namun di sisi lain, kapasitas SDM serta pemahaman terhadap regulasi belum sepenuhnya merata.

Baca Juga :  Manuver Sekdakab Mojokerto Dinilai Hambat Program Presiden Prabowo, Intruksikan Lahan TKD untuk Kopdes Dipaksa Masuk Skema BGS/BSG seperti Swasta

Karena itu, PKD mendorong agar sinergi antara aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) dan instansi pembina desa diperkuat, sehingga tercipta ekosistem pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pembinaan tidak boleh ditinggalkan. Dua hal ini harus berjalan beriringan agar desa tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu berkembang secara optimal,” pungkasnya.

Sebelumnya

DPW PPP Jatim Minta Sekjen DPP Legowo Turun Panggung, Soliditas Organisasi Lebih Penting dari Ego Sektoral

Selanjutnya

Kejari Usut Tuntas! Kasus Kredit Fiktif BRI Keboan Jombang Tambah Dua Tersangka, Peran Kaunit dan Kades Disorot Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman