Paguyuban Kades Mojokerto Dukung Arahan Jaksa Agung Tolak Kriminalisasi, Dorong Pembinaan Desa Lebih Masif
Mojokerto, Moralita.com – Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, Miftahuddin, menyatakan respons positif dan dukungan atas arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan agar jajaran kejaksaan di daerah tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa, sepanjang tidak terdapat unsur penyalahgunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Menurut Miftahuddin, pernyataan tersebut menjadi penegasan penting dalam membangun keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan administratif di tingkat desa. Ia menilai, kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan fungsi hukum, melainkan sebagai upaya menempatkan hukum secara proporsional yakni bertindak tegas terhadap pelanggaran yang bersifat koruptif, namun tetap memberikan ruang pembinaan terhadap kekeliruan administratif.
“Pernyataan Jaksa Agung kami sambut positif. Ini memberikan kepastian bahwa kepala desa tidak serta-merta dikriminalisasi dalam menjalankan tugas, selama tidak ada niat jahat atau penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujar Miftahuddin kepada Moralita.com, Senin (20/4/2026]
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas aparatur desa harus menjadi prioritas utama untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.
“Seharusnya pembinaan dari Dinas PMD dilakukan secara masif dan terstruktur ihwal administrasi dam manajemen. Kepala desa perlu mendapatkan advice yang memadai, baik terkait tata kelola keuangan, regulasi, maupun aspek pertanggungjawaban administrasi,” tegasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa, lanjut Miftahuddin, kepala desa berada pada posisi strategis sekaligus rentan. Di satu sisi, mereka dituntut mengelola anggaran cukup besar dan kompleks meski tahun ini ada pemangkasan signifikan. Namun di sisi lain, kapasitas SDM serta pemahaman terhadap regulasi belum sepenuhnya merata.
Karena itu, PKD mendorong agar sinergi antara aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) dan instansi pembina desa diperkuat, sehingga tercipta ekosistem pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pembinaan tidak boleh ditinggalkan. Dua hal ini harus berjalan beriringan agar desa tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu berkembang secara optimal,” pungkasnya.






