Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 3 September 2025 10:03 WIB; ?>

Kepolisian Resor (Polres) Blitar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Blitar, Moralita.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar. Penetapan ini dilakukan setelah aparat menangkap 41 orang terduga pelaku pasca peristiwa anarkis tersebut.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, 12 orang dinyatakan memenuhi unsur pidana. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya masih berusia anak dan hanya satu orang yang berstatus dewasa. Sementara itu, 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
“Sebanyak sembilan orang kami lakukan penahanan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti,” ujar Arif, Rabu (3/9).
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. Salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator utama. Ia diduga menghasut massa melalui grup WhatsApp bernama “INPO DEMO AREA BLITAR” yang beranggotakan sekitar 950 orang.
Melalui grup tersebut, tersangka mengajak massa untuk berkumpul di Alun-alun Blitar, kemudian bergerak bersama menuju Gedung DPRD. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian massa mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum melakukan aksi perusakan dan pembakaran.
“Grup WhatsApp tersebut sengaja dibuat untuk menarik orang-orang agar terprovokasi. Saat ini grup itu sudah dihapus,” terang Arif.
AKBP Arif menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Para tersangka akan diproses hukum secara tegas.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Polres Blitar juga meminta masyarakat yang masih menyimpan barang hasil penjarahan untuk segera menyerahkannya kembali. Polisi menegaskan, pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” pungkas Arif.
Artikel terkait:
- Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka: Pemkab Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum, Reformasi Tata Kelola Dimulai
- Polres Blitar Kota Bongkar Ladang Ganja Berisi 820 Batang di Desa Krisik
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka
- Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Aset BUMD, Negara Rugi Rp237 Miliar
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar