Beranda News KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota dan Pengelolaan Haji 2024
News

KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota dan Pengelolaan Haji 2024

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan alokasi kuota haji tahun 2024.

“Hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman atas perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Beberapa pihak lainnya juga telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8).

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana UMY : Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Mengoyak Rasa Keadilan Publik

Selain Hilman Latief, lembaga antirasuah juga meminta keterangan dari sejumlah tokoh dan perwakilan asosiasi penyelenggara haji. Di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Menurut Budi, keterangan dari para saksi tersebut sangat penting untuk melengkapi konstruksi awal perkara, khususnya dalam mengidentifikasi pola dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota dan tata kelola perjalanan ibadah haji.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

“Nantinya akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut, khususnya jika perkara ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” imbuh Budi.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini menyusul dugaan bahwa praktik korupsi tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya.

Baca Juga :  Eks Direktur Perumda Panglungan Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Bibit Porang

“KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan dari siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, jika keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan. Apabila relevan dan dibutuhkan, pemanggilan akan segera dilakukan,” tegasnya.

KPK memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta kuota haji yang bersumber dari dana masyarakat.

Sebelumnya

KPK Periksa Eks CEO GoTo dan Pemegang Saham Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Selanjutnya

Penemuan Puluhan Kepala Kucing Gegerkan Pasar Sepanjang, Pedagang Desak Penyelidikan Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman