SK Menteri Agama Jadi Bukti Penting KPK dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pergeseran kuota haji 2024 sebagai salah satu bukti kunci dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji. SK tersebut memuat pengaturan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang dialokasikan secara proporsional masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa SK tersebut memiliki nilai pembuktian signifikan karena menjadi acuan dalam penelusuran proses penerbitan. Pihaknya akan menguji apakah SK itu dibuat atas inisiatif Menteri Agama atau justru merupakan dokumen yang telah disiapkan pihak lain untuk kemudian ditandatangani.
“Itu menjadi salah satu bukti yang kami peroleh dalam proses penyidikan. Kami akan menelusuri asal-usulnya, termasuk siapa yang menyusunnya dan bagaimana proses penandatanganannya,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).
KPK saat ini tengah mendalami alur perintah yang melatarbelakangi pergeseran kuota tersebut. Menurut Asep, tidak menutup kemungkinan ada instruksi dari tingkat yang lebih tinggi.
“Kami ingin memastikan apakah ini merupakan usulan dari bawah ke atas (bottom-up) atau perintah dari atas ke bawah (top-down). Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.
Berdasarkan perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji khusus 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari langkah penyidikan, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
KPK menegaskan, pencegahan dilakukan demi memastikan keberadaan para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri sehingga keterangan mereka dapat diperoleh secara langsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.





