Beranda News Fadli Zon Dorong Transparansi Mekanisme Royalti bagi Pencipta Lagu dan Penyanyi
News

Fadli Zon Dorong Transparansi Mekanisme Royalti bagi Pencipta Lagu dan Penyanyi

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Jakarta, Moralita.com – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan perlunya solusi yang transparan dan berkeadilan terkait pemberian royalti kepada ekosistem kebudayaan, khususnya bagi pencipta lagu dan penyanyi. Menurutnya, permasalahan ini membutuhkan musyawarah serta kesepakatan bersama antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kita ingin ekosistem kebudayaan ini tumbuh. Tarif yang berlaku harus terjangkau (affordable), ekonomis, dan memberikan keuntungan bagi semua pihak. Prinsipnya, harus win-win solution,” ujar Fadli dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (14/8).

Baca Juga :  LMKN Tegaskan Suara Burung Rekaman di Kafe Tetap Terkena Aturan Royalti

Fadli menjelaskan, langkah ini penting untuk memperjelas sekaligus meningkatkan keterbukaan mekanisme pembayaran royalti, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pihak tertentu. Ia menyoroti adanya sejumlah penyanyi dan pencipta lagu yang dalam beberapa waktu terakhir menyampaikan kritik terhadap sistem royalti yang berlaku.

“Banyak penyanyi dan pencipta lagu yang mengajukan protes terkait masalah ini. Salah satu kuncinya adalah memastikan mekanisme pembayaran royalti berjalan dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Otto Hasibuan: Penarikan Royalti Musik Penting untuk Lindungi Pencipta dan Pengguna Lagu

Sebelumnya, Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, menegaskan bahwa royalti musik sepenuhnya diperuntukkan bagi pencipta karya, bukan sebagai pajak atau pungutan negara.

“Royalti untuk pencipta, bukan untuk negara. Jadi, manfaatnya akan langsung kembali kepada si pencipta karya itu sendiri,” jelas Widodo.

Baca Juga :  Otto Hasibuan: Penarikan Royalti Musik Penting untuk Lindungi Pencipta dan Pengguna Lagu

Ia menambahkan, kewajiban membayar royalti yang dibebankan kepada sektor usaha seperti hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap karya musik.

“Kewajiban ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menghormati dan menghargai setiap karya musik yang dihasilkan oleh penciptanya,” pungkas Widodo.

Sebelumnya

Kasus Dugaan Korupsi Pujasera Kapal Taman Bahari Mojopahit Masuki Tahap Dua, Enam Tersangka Ditahan

Selanjutnya

Presiden Prabowo: Selamatkan Rp300 Triliun Dana Negara dari Potensi Penyelewengan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman