Beranda Daerah Jelang KPK Datang Ke Mojokerto, Ini Pesan Gus Bupati pada OPD, FKI-1 Siapkan Bukti Praktik Gratifikasi dan Fee Proyek
Daerah

Jelang KPK Datang Ke Mojokerto, Ini Pesan Gus Bupati pada OPD, FKI-1 Siapkan Bukti Praktik Gratifikasi dan Fee Proyek

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.

Mojokerto, Moralita.com – Menjelang agenda KPK yang dijadwalkan datang pada 26–27 November 2025, Bupati Mojokerto Muhamad Albarraa (Gus Barra) memberikan arahan tegas kepada seluruh OPD agar mempersiapkan diri menghadapi proses klarifikasi dengan penuh tanggung jawab, faktual, dan transparan. Sementara itu, DPD FKI-1 beber temuan penyimpangan yang akan diserahkan kepada KPK.

Agenda KPK tersebut difokuskan pada klarifikasi serta permintaan keterangan terhadap kepala OPD terkait penggunaan anggaran tahun 2024–2025.

Gus Bupati menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bukan bentuk intervensi hukum.

“Sesuai surat yang kami terima, kegiatan KPK ini merupakan permintaan audiensi dan koordinasi. Saya menghimbau seluruh kepala OPD beserta jajarannya agar mempersiapkan data-data yang diminta secara lengkap, objektif, dan sesuai prosedur,” ujar Gus Barra kepada Moralita.com, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, koordinasi dengan KPK harus disikapi dengan keterbukaan dan profesionalisme, karena pengawasan merupakan fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

“Jika melihat dari surat yang kami terima, kegiatan audiensi dan koordinasi seperti ini juga dilakukan di kabupaten dan kota lain. Jadi, ini bagian dari monitoring dan evaluasi transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Gus Bupati menegaskan bahwa kedatangan KPK ke Mojokerto perlu dimaknai secara positif bukan sebagai inspeksi mendadak yang menimbulkan kecurigaan, melainkan sebagai upaya memperkuat integritas dan sistem pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik.

Terkait permintaan dokumen bukti honorarium narasumber kepada anggota DPRD yang melekat pada kegiatan beberapa OPD, Isu ini dinilai menarik karena berpotensi menimbulkan perdebatan etika kelembagaan antara fungsi eksekutif dan legislatif, Gus Bupati menyebut tidak ada permintaan data khusus terkait hal tersebut.

“Sesuai dengan surat tersebut, tidak ada permintaan data. KPK hanya melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan,” tegas Gus Barra.

Baca Juga :  Kepala Desa Gembongan Gedeg Mojokerto Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gorong-Gorong Irigasi Pertanian

Ketika ditanya apakah praktik tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest, Gus Barra menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto telah melakukan evaluasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk hal ini, sudah kami lakukan evaluasi ke Kemendagri. Terkait hasil evaluasi, silakan ditanyakan kepada OPD yang berwenang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto tidak menghindari isu sensitif, tetapi menanganinya melalui pendekatan administratif dan normatif sesuai ketentuan hukum.

Gus Barra menilai bahwa kehadiran KPK merupakan bentuk pengawasan partisipatif antarlembaga, yang justru memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

Ia menegaskan, hubungan antara KPK dan pemerintah daerah tidak semestinya dipandang dalam kerangka pemeriksa dan yang diperiksa, melainkan dalam semangat kolaboratif untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas.

Dalam arahannya, Bupati Mojokerto juga menyampaikan pesan moral yang kuat kepada seluruh pejabat dan kepala OPD.
Ia menegaskan bahwa integritas birokrasi tidak diukur dari banyaknya tanda tangan di atas pakta integritas, melainkan dari keberanian untuk menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Bekerjalah dengan baik, junjung tinggi integritas, dan jangan menyalahgunakan amanat yang telah diberikan,” ujar Gus Barra.

Menurutnya, integritas adalah cerminan karakter seorang aparatur negara yang sejati.
Keberanian untuk berkata tidak pada KKN adalah bentuk tertinggi loyalitas terhadap masyarakat, bukan kepada oknum penguasa.

Sementara itu, Ketua DPD Organisasi Masyarakat FKI-1 Kabupaten Mojokerto, Wiwit Hariyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen hasil temuan dan data pendukung untuk diserahkan kepada KPK dalam momen klarifikasi tersebut.

“Kedatangan KPK kali ini bukan sekadar audiensi atau koordinasi administratif, tapi juga momentum klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik,” tegas Wiwit.

Salah satu dokumen utama yang disiapkan FKI-1 adalah laporan dugaan gratifikasi dari aliran dana Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2024.

Baca Juga :  KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Menurut Wiwit, terdapat indikasi penyelewengan dana dengan nilai fantastis Rp 5 miliar per desa, yang hanya dialokasikan untuk 5 desa penerima program BK Desa.

“Hasil data yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pola ijon atau fee gratifikasi dari dana BK Desa tahun 2024. Nilainya mencapai Rp 5 miliar per desa, dan bukti sudah kami lengkapi untuk bahan penyidik KPK menulusuri,” ungkap Wiwit.

Ia menilai, penyaluran dana BK Desa 2024 kemarin kental dengan praktik ijon fee proyek fantastis dikendalikan oknum untuk mengumpulkan dana support Pilkada 2024.

Selain laporan dana BK desa, FKI-1 juga menyiapkan dokumen terkait proyek penunjukan langsung (PL) di dua OPD strategis, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat indikasi setoran 10–15 persen dari nilai proyek PL yang mengalir ke oknum pejabat OPD melalui perantara atau orang kepercayaan, termasuk beberapa kepala bidang (kabid).

“Ya, Laporan dan bukti sudah lengkap, herannya praktik ini masih berlanjut di era kepemimpinan Gus Barra, PL di dua OPD ini masih ada fee proyek, sisa ijon tahun sebelumnya yang masih dilakukan di era Bupati baru,” ujarnya.

Wiwit menambahkan, praktik semacam ini telah menjadi rahasia umum dalam tata kelola proyek daerah, di mana mekanisme penunjukan langsung sering dimanfaatkan sebagai jalur informal pengumpulan dana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Proyek PL ini memang terlihat kecil paketnya, tapi jika jumlahnya puluhan sehingga total nilainya sangat besar. Jika ada setoran rutin ke pejabat, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pola gratifikasi sistemik yang harus diusut tuntas KPK,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Soroti Lonjakan Anggaran Pokir DPRD Bojonegoro hingga Potensi Konflik Kepentingan Pengadaan Barang/Jasa

Selain dua kasus tersebut, FKI-1 juga menyiapkan dokumen terkait penerimaan honor kegiatan narasumber wawasan kebangsaan (wasbang) oleh anggota DPRD yang digelar di sejumlah kecamatan di Mojokerto.

Menurut Wiwit, pemberian honorarium yang seharusnya bersifat penghargaan profesional justru berpotensi menjadi instrumen politis dan bentuk insentif terselubung.

“Data penerimaan honor kegiatan narasumber wasbang DPRD di tiap kecamatan sudah kami siapkan. Ini penting agar KPK dapat menilai pola pembiayaan kegiatan tersebut secara utuh,” jelasnya.

FKI-1 menduga praktik ini dilakukan untuk mengelabuhi pembatasan kunjungan kerja (kunker) anggota dewan, dengan menggunakan kegiatan wasbang sebagai alternatif terselubung.

Menurutnya, Kabupaten Mojokerto perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap integritas birokrasi, bukan sekadar menampilkan slogan anti korupsi di ruang publik.

Ia berharap KPK tidak hanya fokus pada klarifikasi Kepala OPD dan pejabat teknis, tetapi juga menelusuri pola penyimpangan jaringan kebijakan dan arus dana lintas sektor di lingkungan Pemkab Mojokerto.

“Korupsi di daerah tidak berdiri sendiri. Ia seringkali berwajah sistemik menjalar dari kebijakan, jaringan, hingga budaya birokrasi yang permisif terhadap gratifikasi,” pungkasnya.

Baca juga sebelumnya: KPK Dijadwalkan Datang ke Pemkab Mojokerto Akhir November Periksa Semua Kepala Dinas

 

Catatan Redaksional:

Kehadiran KPK ke Mojokerto menjadi ujian bagi dua hal: transparansi pejabat pemerintah daerah dan keberanian masyarakat sipil untuk bersuara.

Di satu sisi, Pemkab Mojokerto mengklaim siap membuka data dan menerima evaluasi.
Di sisi lain, organisasi seperti FKI-1 membawa catatan tandingan temuan independen, data lapangan, dan keberanian mengungkap yang selama ini dianggap tabu.

Karena pada akhirnya, pemerintahan yang baik bukan yang bebas dari pemeriksaan, melainkan yang berani transparan dengan jujur dan terbuka.

Sebelumnya

10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto, Pemerintah Akan Umumkan 10 November

Selanjutnya

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Gus Dur dan Marsinah, Dosen UB Soroti Tarik-Menarik Kekuasaan di Balik Narasi Sejarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman