KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan PKPU 3/2025, Aturan Baru PAW DPRD
Mojokerto, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, regulasi komprehensif yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota legislatif, meliputi DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi baru ini mempertegas alur administratif PAW sekaligus menata ulang kewenangan teknis KPU di tingkat daerah.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini tidak membawa perubahan besar dari regulasi sebelumnya, namun memiliki satu pergeseran penting.
“Hanya saja memang saat ini KPU kota/kabupaten yang melakukan proses administrasi PAW,” ujar Rendy usai sosialisasi kepada partai politik di aula KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/12/2025).
PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari:
- pemberhentian antarwaktu,
- proses penggantian antarwaktu,
- penetapan calon pengganti,
- proses verifikasi dan klarifikasi,
- penggunaan sistem informasi,
- koordinasi antar lembaga, hingga
- mekanisme PAW untuk daerah khusus.
“KPU tingkat kota/kabupaten yang akan melakukan proses administrasi terkait PAW,” jelasnya.
Dengan demikian, KPU daerah kini menjadi pintu utama manajemen PAW sebelum keputusan final ditetapkan.
Kapan PAW Dapat Dilakukan?
PAW dilaksanakan apabila anggota legislatif:
1. meninggal dunia,
2. mengundurkan diri, atau
3. diberhentikan.
Pengajuan PAW wajib dilakukan melalui surat resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, bukan dari partai politik.
“Jadi Ketua DPRD yang bersurat kepada kami, bukan partai politik,” tegas Rendy.
Surat tersebut harus dilampiri dokumen pendukung seperti:
- akta kematian
- surat pengunduran diri
- putusan pengadilan
- surat pemberhentian dari partai politik.

Jika PAW Digugat, Proses Harus Ditunda
Rendy menegaskan aturan penting yang sering menjadi sumber sengketa dalam proses PAW.
“Jika anggota DPRD menggugat secara hukum atas pengajuan PAW, maka kami menunda penyerahan nama calon PAW hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” beber Rendy.
Klausul ini memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelantikan calon PAW yang kemudian berpotensi dibatalkan.
Verifikasi dan Klarifikasi, KPU Memeriksa Ulang Perolehan Suara dan DCT
Dalam menjalankan tugas administratif, KPU perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap:
- Perolehan suara calon PAW,
- Status calon terpilih,
- Daftar Calon Tetap (DCT),
- Konfigurasi dapil berbatasan,
- Dokumen pendukung dari DPRD.
Rendy jiga menjelaskan jika saat proses verifikasi ditemukan data yang meragukan, KPU diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan klarifikasi. Hal ini lanjut Rendy, diatur dalam Pasal 22 PKPU 3/2025.
“Kami juga punya kewenangan melakukan klarifikasi ke pimpinan DPRD, partai politik, instansi terkait, bahkan ke calon PAW,” tambah Rendy.
Klarifikasi dapat dilakukan melalui:
- surat elektronik,
- komunikasi via telepon atau pesan aplikasi,
- panggilan video/virtual meeting.
Setelah verifikasi selesai, KPU wajib menyampaikan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD paling lambat 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya DPRD mengusulkan pelantikan kepada Kepala Daerah.
Jika terdapat gugatan hukum, proses harus berhenti hingga berlekuatan hukum tetap/inkracht.
PAW Terkait Kasus Hukum, KPU Tetap Mengacu pada Ancaman Hukuman
Rendy menjelaskan bahwa untuk PAW yang berkaitan dengan perkara pidana, KPU tetap merujuk pada ketentuan PKPU, termasuk mempertimbangkan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Seandainya dalam putusan pengadilan hanya dua tahun penjara, ya kami tetap melihat pada ancaman hukumannya,” jelasnya.
Artinya, ukuran penggantian tidak semata-mata ditentukan oleh vonis, tetapi oleh ketentuan normatif ancaman pidananya.
PKPU 3/2025 Tegaskan Disiplin Administratif, Minimalkan Sengketa
Rendy mengatakan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mempertegas mekanisme PAW legislatif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, proses tidak didominasi partai politik secara informal, keputusan PAW berbasis dokumen yang valid, sengketa hukum bisa ditekan, dan mekanisme perolehan suara kembali menjadi dasar utama.
Regulasi PKPU 3/2025 ini juga memastikan bahwa KPU di tingkat kabupaten/kota menjadi eksekutor administratif yang lebih aktif, sementara proses politik tetap berada di jalur formal DPRD.






