Beranda Daerah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Adukan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim
Daerah

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Adukan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Kuasa Hukum Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif.

Surabaya, Moralita.com – Konflik internal Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur memasuki babak baru setelah kuasa hukum Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono, melayangkan aduan resmi terhadap Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim pada Kamis (4/12/2025).

Aduan tersebut menuding Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan jabatan, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan.

Surat aduan dilayangkan oleh kuasa hukum Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif, dan ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, serta Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur.

Akar Persoalan Pemberhentian CEO RS Pura Raharja yang Berujung Sengketa

Syaiful menjelaskan bahwa rapat anggota Perkumpulan Abdi Negara pada 4 September 2024 telah memutuskan pemberhentian Muh. Ishaq Jayabrata, MARS, dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Ishaq disebut tidak hadir tanpa keterangan dalam rapat pertanggungjawaban tersebut.

“Dalam rapat itu diputuskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga meminta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” ujar Syaiful.

Baca Juga :  DPRD Dorong Insentif bagi Wajib Pajak Taat, Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB Tahun 2025

Namun berdasarkan dokumen dan fakta yang ia telusuri, Rasiyo diduga tetap memberikan legitimasi dan perlindungan kepada Ishaq untuk terus menjalankan fungsi CEO meski telah diberhentikan secara sah oleh rapat anggota perkumpulan.

“Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukan ketua perkumpulan itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum yang sah dan memiliki kewenangan memutuskan pemberhentian Pak Ishaq,” tegas Syaiful.

Keputusan Jabatan CEO Dinilai Tidak Sah

Ishaq, melalui sejumlah argumentasi, keberatan atas pemberhentiannya dengan dasar masa jabatan yang tertuang dalam Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo. Keputusan itu menetapkan masa jabatan CEO hingga 1 Oktober 2026.

Syaiful menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sah karena ditandatangani Rasiyo saat dirinya belum menjabat sebagai pengurus perhimpunan. Akta notaris yang mengesahkan Rasiyo sebagai pengurus baru terbit pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan ke AHU pada 21 Oktober 2021.

“Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 2026 oleh Rasiyo tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perlindungan Terhadap Pejabat yang Telah Diberhentikan

Baca Juga :  Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

Syaiful juga mengungkap adanya telaah hukum dari bagian hukum Kejati Jatim yang memperkuat pendapat bahwa Ishaq telah diberhentikan secara sah melalui rapat anggota. Namun di lapangan, Ishaq justru masih memanfaatkan fasilitas RS, anggaran operasional, dan tetap bekerja seperti biasa.

“Ini menunjukkan adanya pihak yang membackup, dan kami menduga itu adalah Pak Rasiyo. Ini tidak baik, apalagi beliau tidak hadir saat rapat anggota yang menetapkan pemberhentian Ishaq,” ujar Syaiful.

Ia menegaskan, jika BK DPRD Jatim tidak mengambil langkah, ia akan membawa perkara ini ke ranah pidana karena penggunaan fasilitas oleh pejabat yang sudah diberhentikan termasuk tindakan melanggar hukum.

Rasiyo Sebut Aduan Salah Alamat dan Keputusan Merupakan Hasil Musyawarah Anggota

Menanggapi aduan tersebut, Rasiyo memberikan klarifikasi tegas. Ia menilai pengaduan ke BK DPRD Jatim tidak tepat sasaran karena persoalan yang dipersoalkan terjadi saat dirinya belum menjadi anggota DPRD.

“Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat dihubungi wartawan, Kamis (4/12/2025).

Rasiyo juga menolak anggapan bahwa dirinya mempertahankan Ishaq secara pribadi. Ia menyebut bahwa keputusan mempertahankan Ishaq merupakan keputusan formal anggota perhimpunan, bukan kehendak personalnya.

Baca Juga :  Menakar Sosok Potensial Sekda Baru Kabupaten Mojokerto, Mampukah Menerjemahkan Visi-Misi Bupati Muhamad Albarra?

“Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan anggota. Bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan internal seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan dibawa ke BK DPRD.

“Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan Bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan,” ujarnya.

Rasiyo juga menyampaikan rencana untuk segera mengumpulkan seluruh anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, termasuk tokoh-tokoh senior seperti Imam Utomo dan Fattah Jasin, untuk membahas penyelesaian konflik secara internal dan bermartabat.

Sebelumnya

KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan PKPU 3/2025, Aturan Baru PAW DPRD

Selanjutnya

Silaturahmi PSMP bersama Bupati dan Wabup Mojokerto, Komitmen Majukan Club

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman