Beranda Daerah Early Warning! Menakar Apa Saja Celah Korupsi dalam Proyek Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto
Daerah

Early Warning! Menakar Apa Saja Celah Korupsi dalam Proyek Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto

Kantor Bupati Mojokerto

Mojokerto, Moralita.com – Proyek strategis Kabupaten Mojokerto multi-years yang sudah akan direalisasikan ini menyimpan titik rawan yang tak boleh dibiarkan gelap. Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari Kota ke kawasan Mojosari kerap dipromosikan sebagai langkah strategis mendekatkan pusat kendali birokrasi ke simpul pertumbuhan baru, merapikan pelayanan publik, dan membangun wajah pemerintahan yang lebih representatif.

Secara resmi, Pemkab Mojokerto telah membawa agenda ini ke ruang publik melalui konsultasi publik pada 3 Februari 2026. Dalam forum itu, Pemkab Mojokerto menyebut rencana pemindahan telah terakomodasi dalam RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, serta ditopang feasibility study dari ITS yang merekomendasikan Mojosari sebagai kandidat ibu kota baru.

Di saat yang sama, secara spesifik Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sebagai titik lokasi yang mulai dipersiapkan, dengan alokasi sekitar Rp90 miliar untuk pembebasan lahan seluas kurang lebih 4,3 hektare.

Di atas kertas, semua itu tampak seperti prosedur pembangunan yang lazim. Namun dalam logika antikorupsi, proyek pemindahan pusat pemerintahan justru merupakan paket lengkap risiko, ada perencanaan tata ruang, ada pengadaan tanah, ada kajian kelayakan (FS), ada belanja modal, ada vendor, dan karena skemanya berpotensi tahun jamak (multi years), ada pula ruang pembengkakan biaya yang panjang.

Dengan kata lain, ini bukan sekadar proyek fisik. Ini adalah proyek yang, bila pengaman hukumnya longgar, dapat berubah menjadi ladang rente dari hulu sampai hilir.

Tahap pertama: Lokasi yang tampak teknokratis, tetapi rawan bocor sejak dini

Penentuan lokasi selalu dibungkus bahasa teknis, aksesibilitas, konektivitas, tata ruang, efisiensi pelayanan, proyeksi pertumbuhan kawasan. Dalam kasus Kabupaten Mojokerto, argumen semacam ini tampak pada narasi resmi Pemkab yang menempatkan Mojosari sebagai kandidat berbasis studi kelayakan dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Bahkan RTRW Kabupaten Mojokerto lama juga sudah memposisikan kawasan perkotaan Mojosari sebagai pusat pemerintahan kabupaten. Tetapi justru karena nilai lokasinya bersifat strategis, informasi awal soal titik yang akan dipilih menjadi komoditas yang sangat mahal.

Di sinilah celah korupsi pertama terbuka: kebocoran informasi lokasi sebelum penetapan final. Dalam praktik, pihak internal atau pihak yang dekat dengan pengambil kebijakan bisa mengetahui lebih dulu area yang akan naik kelas menjadi pusat pemerintahan.

Informasi itu cukup untuk memicu pembelian tanah melalui nama orang lain, pengikatan lahan secara diam-diam, atau permainan harga sebelum publik tahu nilai strategis kawasan tersebut. Secara hukum, problem seperti ini bisa menjalar ke wilayah penyalahgunaan kewenangan bila ada pejabat yang memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Karena itu, pertanyaan paling mendasar bukan hanya ‘Mengapa Mojosari?’, melainkan: siapa yang pertama kali mengetahui titik lokasi detail, kapan informasi itu beredar, dan apakah ada transaksi tanah yang melonjak sebelum proses penetapan selesai?

Pertanyaan seperti ini bukan sinisme. Dalam isu pertanahan, KPK sendiri menempatkan sektor tanah sebagai area rawan korupsi, dengan konflik kepentingan, calo, dan probabilitas suap yang tinggi.

Baca Juga :  KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Tahap kedua: Pembebasan lahan, titik paling klasik sekaligus paling rawan.

UU No. 2 Tahun 2012 menegaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berjalan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

Undang-undang yang sama juga mensyaratkan bahwa pengadaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang, rencana pembangunan nasional/daerah, rencana strategis, dan rencana kerja instansi yang memerlukan tanah. Artinya, pembebasan lahan bukan operasi senyap, melainkan proses hukum yang wajib transparan.

Akan tetapi, justru pada tahap inilah modus paling lazim lahir. Pertama, mark-up appraisal: nilai ganti rugi dibesarkan secara tidak wajar untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kedua, rekayasa subjek penerima. Pemilik bidang tanah berubah menjelang pembayaran, atau kepemilikan dipindah melalui perantara agar pihak yang dekat dengan kekuasaan masuk daftar penerima kompensasi.

Ketiga, manipulasi objek: klasifikasi tanah, luas bidang, hingga status bangunan dibuat kabur untuk mempengaruhi harga.

Bila daftar nominatif, peta bidang, dan dasar appraisal tidak diumumkan secara terbuka, warga hanya akan melihat hasil akhir tanpa pernah bisa menguji prosesnya. Itulah ruang gelap tempat korupsi biasanya tumbuh.

PP No. 19 Tahun 2021 sebagai aturan turunan pengadaan tanah menegaskan tahapannya: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Semakin besar proyek, semakin penting seluruh jejak tahap itu terdokumentasi dan dapat diaudit. Sebab, pada proyek seperti ini, korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk amplop. Ia lebih sering hadir sebagai ‘angka appraisal’, ‘administrasi peralihan’, atau ‘kesepakatan harga’ yang tak pernah diuji publik.

Tahap ketiga: feasibility study yang bisa menjadi ilmu, bisa juga menjadi stempel.

Studi kelayakan idealnya merupakan pagar ilmiah: ia menimbang kebutuhan ruang, dampak sosial, efisiensi fiskal, kelayakan teknis, hingga proyeksi manfaat.

Dalam keterangan resmi Pemkab Mojokerto, FS dari ITS digunakan untuk menopang argumentasi pemindahan. Itu penting. Tetapi di sinilah kewaspadaan juga harus dinaikkan. Sebab sebuah feasibility study bisa berfungsi sebagai instrumen koreksi, tetapi bisa pula direduksi menjadi alat legitimasi bagi keputusan yang sesungguhnya sudah dikunci secara politik.

Modusnya halus, Asumsi pertumbuhan bisa dibuat terlalu optimistis. Risiko sosial bisa diperkecil. Biaya infrastruktur pendukung bisa dipotong dalam simulasi agar proyek tampak murah pada tahap awal. Alternatif lokasi lain bisa dibuat tampak kalah karena bobot penilaian sudah diarahkan.

Bila itu terjadi, FS tidak lagi bekerja sebagai dokumen ilmiah, melainkan sebagai stempel. Publik diberi kesan bahwa semua sudah ‘berbasis kajian’, padahal yang sedang bekerja bisa saja hanyalah pembenaran teknokratik terhadap keputusan politik. Ini sebabnya ringkasan metodologi, variabel penilaian, serta dasar pembobotan dalam FS semestinya dibuka kepada masyarakat terdampak tanahnya.

Baca Juga :  RSUD Prof. Dr. Soekandar Raih Review Pelayanan Positif 2025 dari Inspektorat, Bukti Transformasi Layanan Kesehatan Digital dan Humanis

Tahap keempat: vendor dan tender, ladang klasik benturan kepentingan.

Begitu proyek bergerak dari lahan ke fisik, episentrum risiko bergeser ke pengadaan barang/jasa. Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui terakhir melalui Perpres No. 46 Tahun 2025 menegaskan prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Rencana umum pengadaan juga wajib diumumkan setelah tahapan penganggaran berjalan. Secara teori, sistem ini dirancang agar proyek negara tidak dibagi-bagi di ruang belakang yang gelap.

Namun pengalaman nasional menunjukkan, justru di tahap inilah benturan kepentingan paling sering menyamar menjadi prosedur formal. Spesifikasi teknis dapat disusun terlalu sempit agar hanya satu penyedia yang cocok.

Syarat pengalaman dapat dipasang untuk mengunci pemain proyek lama. Kompetisi bisa tampak ramai, padahal pemenangnya telah diatur secara diam-diam. KPK secara eksplisit menyebut konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa dapat berujung pada tindak pidana korupsi, dan mengaitkannya dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Dalam pedoman KPK, konflik kepentingan yang tidak dikelola merusak kualitas keputusan dan membuka jalan bagi korupsi. Bahkan dalam kasus Pekalongan yang diungkap KPK pada Maret 2026, konstruksi perkara pengadaan jasa outsourcing juga diawali oleh dugaan konflik kepentingan karena perusahaan keluarga pejabat aktif menjadi vendor di berbagai perangkat daerah.

Artinya, saat proyek pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto kelak masuk ke fase lelang vendor, pertanyaan redaksional yang paling sehat adalah: siapa penyusunnya, siapa pengawasnya, siapa yang punya hubungan keluarga, politik, bisnis, atau kedekatan administratif dengan penyedia, dan apakah dokumen pemilihannya cukup terbuka untuk diuji?

Di proyek besar, hubungan semacam itu jarang muncul di baliho proyek. Ia muncul di balik struktur perusahaan, komisaris, beneficial owner, atau jejaring subkontrak.

Tahap kelima: multi-years, ruang panjang untuk menggelembungkan biaya

Bahaya proyek tahun jamak (Multi Years) bukan hanya karena nilainya besar, tetapi karena waktunya panjang. PP No. 12 Tahun 2019 mengatur bahwa kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari satu tahun anggaran, serta membutuhkan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD.

Regulasi ini penting karena proyek jangka panjang sering menjadi ruang paling empuk untuk cost overrun, adendum berkali-kali, perubahan desain, penyesuaian harga, dan pergeseran lingkup pekerjaan yang sulit dibaca publik.

Dalam banyak proyek pemerintah, korupsi justru tidak meledak di tahun pertama. Ia tumbuh perlahan: dimulai dari desain yang disisakan longgar, lalu muncul kebutuhan revisi, lalu ada alasan teknis untuk penyesuaian, lalu biaya bergerak naik, lalu pengawasan menjadi letih karena proyek keburu dianggap ‘sedang berjalan’.

Baca Juga :  Terpidana Korupsi Proyek Bendungan di Nabire Ditangkap di Makassar Setelah Lama Buron

Ketika publik hanya memantau hasil akhir, kebocoran paling besar sering terjadi di tengah proses. Karena itu, jika pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto benar-benar dikembangkan sebagai proyek multi-years, yang harus dibuka bukan cuma nilai kontrak final, tetapi juga seluruh adendum, perubahan volume, eskalasi harga, dan alasan teknis setiap revisi.

Angle hukumnya terang: Celah itu sudah punya nama dalam UU

Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, titik-titik rawan tadi bukan wilayah abu-abu tanpa nama. Bila ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, Pasal 2 UU Tipikor bisa relevan.

Bila yang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, Pasal 3 menjadi pintu masuk utama. Bila proses vendor disusupi suap, gratifikasi, atau pengaturan pemenang, spektrum Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B ikut terbuka.

Khusus untuk benturan kepentingan dalam pengadaan, KPK menegaskan relevansi Pasal 12 huruf i. Dengan kata lain, dari lokasi, lahan, feasibikity studi, hingga vendor, hampir seluruh tahapan proyek besar seperti ini sudah memiliki pagar normatif yang jelas. Persoalannya tinggal satu: apakah pagar itu ditegakkan, atau hanya dipajang?

Yang harus diawasi publik Kabupaten Mojokerto, mulai sekarang

Ada beberapa indikator sederhana namun penting yang patut diawasi sejak dini.

– Apakah dasar pemilihan lokasi dibuka secara memadai?

– Apakah daftar bidang tanah dan metode appraisal dapat diuji?

– Apakah FS dapat diakses setidaknya dalam bentuk ringkasan eksekutif yang memadai?

– Apakah DPRD menjalankan fungsi persetujuan dan pengawasan secara substantif, bukan sekadar seremonial?

– Dan nanti, saat vendor pelaksana proyek mulai masuk, apakah seluruh proses pengadaan benar-benar kompetitif dan bebas benturan kepentingan?

Yang perlu ditekankan, semua pertanyaan itu seharusnya tidak dianggap menghambat pembangunan. Justru itulah prasyarat agar pembangunan tidak berubah menjadi proyek rente celah korupsi berujung OTT KPK. 

Memindahkan pusat pemerintahan tidak pernah sekadar memindahkan gedung. Ia memindahkan pusat keputusan, pusat anggaran, dan pusat godaan. Di Kabupaten Mojokerto, proyek ini bisa menjadi tonggak tata kelola baru bila dijalankan dengan transparansi yang radikal.

Tetapi ia juga bisa menjadi monumen baru bagi praktik lama: lokasi dibisikkan sebelum diumumkan, tanah dibeli sebelum dibebaskan, studi ditulis untuk membenarkan, tender disetel untuk memenangkan, lalu biaya membengkak sambil semua orang pura-pura menyebutnya ‘dinamika teknis’.

Kalau sejak awal proyek sebesar ini tidak dibuka seterang siang tanpa mendung, maka publik patut curiga: yang sedang dipindah bukan hanya pusat pemerintahan, tetapi juga pusat rente dari satu meja kekuasaan ke meja kekuasaan yang lain.

 

* Catatan Kajian Redaksional oleh Alief W

Sebelumnya

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Beri THR ke TNI-Polri di Daerah, Sudah Diberi Pemerintah Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman