Skandal Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Jatim Libatkan Rektor Prof. Muzakki Tuai Tanggapan Dosen UINSA
Surabaya, Moralita.com – Pasca dilaporkannya Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang juga sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki langsung tuai respon Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA, Suhermanto Ja’far.
Ia menilai dugaan pungutan liar yang menyeret nama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola pendidikan tinggi Islam, relasi kuasa birokrasi, hingga integritas moral institusi akademik.
Dalam wawancaranya dengan Moralita.com, Herman menjelaskan bahwa secara formal KOPERTAIS dibentuk sebagai lembaga koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memiliki tiga fungsi utama, yakni pembinaan mutu, koordinasi layanan akademik, dan pengawasan kelembagaan PTKIS sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 33 Tahun 2016 dan PMA Nomor 2 Tahun 2022.
Ia memaparkan, secara normatif KOPERTAIS seharusnya berfungsi sebagai lembaga penjamin mutu (quality assurance), pusat layanan akademik (service center), sekaligus regulator wilayah bagi PTKIS.
Fungsi tersebut kata dia, meliputi pembinaan kurikulum, dosen, penelitian, akreditasi, koordinasi urusan BKD, SISTER, sertifikasi dosen, hingga pengawasan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan tinggi keagamaan.
Namun dalam praktiknya, Herman melihat terjadi pergeseran fungsi kelembagaan. Banyak PTKIS, kata dia, justru merasakan KOPERTAIS lebih dominan sebagai perpanjangan birokrasi administratif ketimbang lembaga pembinaan akademik.
“Sebagian besar pekerjaan KOPERTAIS saat ini lebih banyak berkutat pada urusan administratif seperti pengumpulan BKD, validasi SISTER, urusan NIDN, dan distribusi surat edaran. Akibatnya, banyak PTKIS merasa KOPERTAIS hanya memperpanjang rantai birokrasi, bukan menyederhanakannya,” ujarnya Sabtu (9/5/2026).
Menurut Herman, kondisi tersebut menyebabkan fungsi pembinaan mutu bergeser menjadi pengawasan administratif yang berpotensi melahirkan bottleneck birokrasi. PTKIS kecil, lanjutnya, bahkan sering merasa lebih diawasi daripada didampingi secara akademik.
Ia menilai, di era digital saat ini KOPERTAIS seharusnya mulai mengubah paradigma tata kelolanya. Bukan lagi sekadar pengumpul data administratif dosen, melainkan menjadi pelindung dosen PTKIS dari beban administratif yang berlebihan.
“KOPERTAIS idealnya menjadi buffer bagi dosen PTKIS dari ekstraksi data yang terus-menerus melalui sistem seperti SISTER, BKD, dan PD-DIKTI. Jangan sampai dosen mengalami administrative burnout hanya karena tekanan administratif yang tidak proporsional,” kata Herman.
Selain itu, Ia juga mendorong agar indikator mutu PTKIS tidak hanya diukur dari skor akreditasi dan indeks SINTA, tetapi juga kontribusi sosial-keagamaan kampus, seperti pembinaan pesantren, pendampingan UMKM, penguatan masyarakat lokal, dan dampak sosial lainnya.
Dugaan Pungutan Dinilai Bertentangan dengan Etika Administrasi Akademik
Terkait dugaan pungutan liar yang menyeret Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, Herman menegaskan bahwa apabila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu tak dapat dibenarkan baik secara regulatif maupun etika administrasi publik.
“Secara normatif KOPERTAIS dibentuk sebagai lembaga koordinasi dan pembinaan mutu PTKIS, bukan institusi yang melakukan pungutan di luar mekanisme resmi negara,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh bentuk pembiayaan dalam layanan pendidikan tinggi semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi Kementerian Agama maupun ketentuan keuangan negara.
Menurut Herman, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar regulasi eksplisit, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, bahkan dapat mengarah pada dugaan pungutan liar apabila disertai tekanan administratif atau dikaitkan dengan layanan akademik tertentu.
“Dalam sistem pendidikan tinggi keagamaan, pungutan terhadap PTKIS maupun dosen atas nama sertifikasi atau pembinaan tidak dapat dibenarkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah secara administratif,” ujarnya.
Ia juga menilai pembinaan akademik, penilaian BKD, maupun proses penyusunan berkas Sertifikasi Dosen (Serdos) seharusnya diposisikan sebagai layanan kelembagaan, bukan layanan transaksional personal.
Karena itu, menurutnya, setiap pembiayaan dalam proses pembinaan, BKD, maupun Serdos wajib memiliki legitimasi regulatif, mekanisme resmi negara seperti PNBP, serta standar operasional yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Soroti Penggunaan Rekening Pribadi dan Relasi Kuasa Birokrasi
Dalam wawancara tersebut, Herman juga menyoroti penggunaan rekening pribadi dalam mekanisme pembayaran kegiatan institusional. Ia menyebut praktik semacam itu tidak lazim dalam tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel.
“Seluruh transaksi kelembagaan idealnya dilakukan melalui rekening resmi institusi agar memiliki jejak audit dan transparansi anggaran yang jelas. Ketika pembayaran kegiatan akademik dialihkan ke rekening pribadi, maka batas antara kepentingan institusi dan personal menjadi kabur,” jelas Herman.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip good and clean governance, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta hilangnya kontrol institusional terhadap arus keuangan.
Dalam perspektif teori kuasa Michel Foucault, Herman memandang relasi antara KOPERTAIS dan PTKIS berpotensi melahirkan tekanan administratif terselubung. Sebab, KOPERTAIS memiliki posisi strategis dalam berbagai layanan akademik penting seperti BKD, Serdos, validasi kelembagaan, hingga rekomendasi administratif.
“Dosen dan PTKIS sering berada pada posisi sulit untuk menolak kebijakan tertentu karena ada rasa takut layanan administratifnya terhambat,” jelasnya.
Ia menyebut kekuasaan birokrasi modern sering bekerja secara halus melalui mekanisme disiplin, pengawasan, dan normalisasi administratif, bukan melalui paksaan langsung.
Dalam konteks itu, Herman menilai dugaan pungutan tanpa dasar regulasi dapat dipahami bukan semata persoalan individu, tetapi juga sebagai gejala struktur kuasa administratif yang minim kontrol dan terlalu bergantung pada otoritas koordinatif.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Detournement de Pouvoir
Secara akademik, Herman menilai pungutan yang dibungkus dalam nomenklatur ‘pembinaan’ tanpa dasar hukum jelas berpotensi dikategorikan sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
“Legitimasi suatu tindakan birokrasi tidak ditentukan oleh istilah yang digunakan, tetapi oleh dasar hukum, transparansi mekanisme, dan akuntabilitas pengelolaan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ia bahkan menyebut praktik semacam itu berpotensi masuk kategori detournement de pouvoir, yakni penyimpangan tujuan kewenangan.
Menurutnya, kewenangan pembinaan seharusnya diarahkan untuk peningkatan mutu akademik, bukan dijadikan instrumen penarikan biaya tanpa legitimasi administratif yang jelas.
Indikasi penyimpangan tujuan kewenangan, kata Herman, semakin kuat apabila pungutan dilakukan melalui mekanisme informal seperti penggunaan rekening pribadi, nota dinas internal, atau tekanan administratif terselubung terhadap PTKIS dan dosen.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa analisis akademik tetap harus dibedakan dengan pembuktian hukum formal. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun penyalahgunaan kewenangan tetap memerlukan audit, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh otoritas berwenang.
Dampak terhadap Integritas Pendidikan Tinggi Islam
Herman mengingatkan bahwa apabila dugaan pungutan liar tersebut dilaporkan ke APH dan terbukti secara Inkracht, maka dampaknya terhadap marwah pendidikan tinggi Islam sangat serius.
“Pendidikan tinggi Islam dibangun di atas prinsip amanah, keilmuan, keadilan, dan keteladanan etik. Ketika ruang pembinaan akademik justru diwarnai praktik administratif yang tidak transparan, maka kepercayaan publik dapat mengalami erosi,” katanya.
Ia menilai praktik semacam itu berpotensi menciptakan budaya normalisasi penyimpangan di lingkungan pendidikan tinggi. Dalam jangka panjang, dosen dan PTKIS dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem tata kelola akademik karena layanan tidak lagi dipersepsikan berjalan berdasarkan profesionalitas dan regulasi, melainkan bergantung pada relasi birokratis tertentu.
Menurut Herman, korupsi tidak semata-mata dimaknai sebagai persoalan uang, melainkan juga penyalahgunaan kewenangan, manipulasi relasi kuasa, dan penggunaan posisi institusional untuk kepentingan diluar tujuan hukum.
“Korupsi juga dapat dipahami sebagai corruption of power, yakni ketika kekuasaan dipakai menciptakan ketergantungan dan kepatuhan struktural melalui mekanisme administratif,” ujarnya.
Momentum Evaluasi Nasional Tata Kelola KOPERTAIS
Lebih jauh, Herman menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek personal atau kasus tertentu, tetapi harus diarahkan pada reformasi tata kelola secara menyeluruh, mulai dari memperjelas kewenangan, memperkuat audit dan transparansi, hingga membatasi ruang penyalahgunaan otoritas koordinatif.
“KOPERTAIS harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai lembaga pembinaan mutu PTKIS yang profesional, humanis, transparan dan akuntabel, bukan dipersepsikan sebagai ruang birokrasi transaksional,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya transformasi tata kelola kampus menuju konsep campus 5.0 dan intellectual city, yakni perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam integritas digital, transparansi, dan etika kepemimpinan.
“Kampus masa depan bukan hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kemampuan menjaga marwah akademik, etika birokrasi kepemimpinan, dan keadilan tata kelola,” pungkasnya.






