Dilaporkan Kejaksaan Tudingan Pungli, Begini Klarifikasi Kopertais Wilayah IV Jawa Timur
Surabaya, Moralita.com – Polemik dugaan pungutan liar yang menyeret nama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang kini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terus menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi pemberitaan yang beredar Sekretaris KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, memberikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap berbagai tudingan.
Menurut Hasan Ubaidillah, narasi yang berkembang mengenai adanya pungutan liar di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur harus dipahami secara proporsional dan utuh, terutama terkait sejumlah kegiatan pembinaan dosen dan administrasi sertifikasi yang selama ini difasilitasi bersama Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Forpim PTKIS).
Ia menjelaskan, salah satu kegiatan yang dipersoalkan publik adalah program CVDD (Curriculum Vitae dan Deskripsi Diri). Program tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi dosen yang telah lolos Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) dan sedang mempersiapkan proses sertifikasi dosen (Serdos).
Menurutnya, pengisian CVDD merupakan kebutuhan penting bagi peserta sertifikasi dosen karena kesalahan pengisian dapat berdampak serius terhadap kelulusan sertifikasi.
“Kalau mereka tidak melakukan ini secara bersama-sama, potensi salah pengisian dan tidak lolos sertifikasi dosen sangat tinggi. Karena itu kebutuhan mereka kemudian difasilitasi bersama oleh Forpim PTKIS dan KOPERTAIS agar proses pengisian bisa lebih cepat, seragam, dan terarah,” ujar Hasan melalui unggahan video youtube yang diterima Redaksi, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolektif di hotel sehingga memerlukan biaya akomodasi dan kebutuhan teknis lainnya. Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut tidak berasal dari anggaran negara.
“Karena tidak ada anggaran dari negara, peserta berinisiatif memenuhi kebutuhan itu secara mandiri,” katanya.
Selain program CVDD, Hasan juga menjelaskan mengenai kegiatan pembinaan dan penandatanganan pakta integritas bagi dosen yang telah memperoleh sertifikasi dosen. Kegiatan tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan kewajiban pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD).
Ia menerangkan bahwa dosen penerima tunjangan sertifikasi memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Mereka harus memahami mekanisme BKD dan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab akademik setelah menerima sertifikasi dosen,” jelasnya.
Karena kebutuhan pembinaan tersebut tidak dibiayai negara, lanjut Hasan, fasilitasi kegiatan dilakukan bersama oleh Forpim dan KOPERTAIS. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran kegiatan dilakukan langsung oleh peserta kepada pihak hotel.
“Biaya itu langsung dibayarkan ke hotel, bukan kepada kami. Jadi tidak ada sangkut-pautnya dengan KOPERTAIS,” tegasnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan terkait biaya asesor BKD. Hasan menyebut kebijakan koordinasi asesor dilakukan untuk membantu dosen dan perguruan tinggi agar tidak kesulitan mencari asesor secara mandiri.
Menurutnya, apabila dilakukan sendiri-sendiri, proses pencarian asesor akan memakan waktu lebih lama, sulit dilakukan, dan berpotensi menimbulkan biaya lebih besar.
“Karena itu Forpim bersama pimpinan perguruan tinggi berinisiatif melakukan koordinasi bersama agar proses penilaian BKD melalui asesor bisa berjalan cepat dan teratur,” katanya.
Hasan menegaskan seluruh proses tersebut murni merupakan kepentingan peserta dan hanya difasilitasi oleh Forpim bersama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Ia juga membantah keras tudingan bahwa terdapat aliran dana masuk ke KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) dan tidak ditemukan keterkaitan keuangan dengan lembaganya.
“Irjen Kemenag sudah memeriksa semuanya dan tata kelola ini memang tidak ada sangkut-pautnya dengan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam klarifikasinya, Hasan juga menyinggung nama-nama yang disebut dalam pemberitaan, seperti Anissa dan Istiqomah. Ia menegaskan bahwa keduanya bukan bagian dari struktur keuangan KOPERTAIS.
“Anissa itu pegawai Forpim, bukan pegawai KOPERTAIS dan bukan bendahara KOPERTAIS. Itu pengurus dan staf Forpim,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa pembayaran kegiatan dilakukan langsung kepada pihak hotel, sementara KOPERTAIS hanya membantu administrasi peserta.
“Mereka bayar langsung ke hotel. Setelah itu hotel mencatat peserta yang sudah membayar, lalu peserta mengambil kunci kamar kepada kami. Jadi kami hanya mengadministrasikan,” jelasnya.
Hasan menyatakan pihaknya merasa tidak memperoleh ruang hak jawab secara proporsional dalam pemberitaan yang beredar. Karena itu, KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur memilih menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Kami berupaya meluruskan pemberitaan yang ada. Kami tidak diberi hak jawab oleh mereka, sehingga kami berinisiatif menyampaikan klarifikasi dan bantahan bahwa semua tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.
Bahkan, menurut Hasan, apabila diperlukan langkah hukum lanjutan, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan yang dianggap fitnah.
“Kalau diperlukan upaya lanjutan, kami akan melaporkan balik karena tuduhan tersebut merupakan fitnah dan tidak sebagaimana fakta yang terjadi,” katanya.
Ia juga meminta publik menilai persoalan tersebut secara objektif dengan mendengar langsung pengalaman para peserta kegiatan.
“Silakan tanya langsung kepada peserta. Apakah mereka dirugikan atau justru mendapat manfaat dari kegiatan pembinaan, pakta integritas, maupun CVDD. Begitu juga soal asesor, apakah itu dibutuhkan atau tidak,” ujarnya.
Terkait mekanisme pembiayaan, Hasan menjelaskan seluruh kegiatan yang dipersoalkan berada di luar anggaran negara dan dibiayai mandiri oleh masing-masing peserta maupun perguruan tinggi.
Menurutnya, KOPERTAIS hanya memiliki anggaran pokok untuk kegiatan resmi yang memang telah dirancang dalam sistem pembiayaan negara. Adapun kegiatan di luar skema tersebut dikelola bersama melalui koordinasi dengan Forpim PTKIS.
Ia menyebut hubungan kerja sama tersebut bahkan telah dituangkan dalam nota kesepahaman sejak tahun 2022.
“Ada MOU antara KOPERTAIS Wilayah IV Jatim dan Forpim PTKIS bahwa kegiatan di luar anggaran negara dibiayai secara mandiri oleh masing-masing PTKIS. Yang mengelola adalah Forpim, bukan KOPERTAIS,” jelasnya.
Hasan juga menegaskan bahwa keikutsertaan peserta dalam kegiatan bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan.
“Kalau ikut silakan, kalau tidak ikut juga tidak masalah. Itu kebijakan masing-masing peserta dan perguruan tingginya,” katanya.
Ia mengakui memang terdapat surat edaran resmi terkait kegiatan deskripsi diri, namun menurutnya surat tersebut tidak mencantumkan nominal biaya tertentu.
“Dalam edaran hanya disebutkan bahwa pembiayaan kegiatan dibebankan kepada peserta masing-masing. Tidak ada nominal sama sekali,” pungkasnya.






