Beranda Daerah Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar
Daerah

Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan YF 34 tahun, seorang rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 27 Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Mojokerto mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari 60 saksi, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

“Kami telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana BLUD Puskesmas. Tersangka merupakan rekanan Dinkes dan Puskesmas,” ujar Denata Suryaningrat, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto pada Jumat, (7/2).

Denata mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen dan manipulasi laporan keuangan. Salah satu bukti kuat yang digunakan dalam penyidikan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Kapal Mojopahit TBM Kota Mojokerto, Kini Disegel Kejaksaan

“Berdasarkan hasil audit BPK yang dilakukan dari Juli hingga Desember 2024, ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Jadi Pilot Project Retreat dan Sinergi Tim Pejabat untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan ASN

Lebih lanjut, Denata menerangkan bahwa dari 28 Puskesmas yang terlibat, tidak ada kontrak resmi terkait kegiatan yang dilaksanakan. Kegiatan tersebut berupa input data keuangan, yang hasil akhirnya berupa laporan keuangan.

“Kegiatan ini mirip dengan pendampingan desa, tetapi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Terdapat perbedaan signifikan antara RAB yang dirancang dan realisasi di lapangan,” tambahnya.

Menurut Denata, YF berperan sebagai koordinator rekanan, yang memimpin sekitar 20 rekanan lainnya. Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Denata tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung hasil proses persidangan dan penyelidikan lanjutan.

Baca Juga :  KPK Pelototi Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pajak Coretax Senilai Rp1,3 Triliun

“Sekarang pada tahap pemberkasan kasus dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus (Dikkhusus). Setelah pemberkasan tahap II, keputusan penahanan akan ditentukan oleh pimpinan,” tegas Denata.

Tersangka YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya

KemenPANRB: Kepastian Gaji ke-13 dan 14 ASN Menunggu Diterbitkannya Peraturan Pemerintah

Selanjutnya

DPC PPKHI Mojokerto Raya Resmi Dilantik, Wakil Bupati Terpilih dr. Rizal Tekankan Sinergitas dan Supremasi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman