light_mode
expand_less

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 5 Mei 2025 pukul 14:57
Ilustrasi BPR Majatama

Mojokerto, Moralita.com – Hasil investigasi proses pengangkatan Direktur dan Komisaris pada BPR Majatama pada 2024 ditemukan fakta kejanggalan dari kalangan praktisi perbankan. Sejumlah kejanggalan administratif dan indikasi pelanggaran regulasi yang berlaku memicu analisis kritis dari para pengamat keuangan dan ahli tata kelola kelembagaan.

Secara normatif, pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPR.

Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menciderai etika profesionalisme GCG, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap keabsahan keputusan Pemerintah Daerah pada salah satu BUMD ini, termasuk potensi pembatalan pengangkatan oleh otoritas regulator.

Analisis Praktisi Perbankan terhadap Proses Pengangkatan Direktur BPR Majatama.

Menurut Analisa Praktisi Lembaga Keuangan Surabaya, M. Ichwan, yang dikenal luas memiliki pengalaman dalam bidang kredit perbankan dan manajemen SDM, mengemukakan analisis hukum atas proses seleksi dan pengangkatan Direktur BPR Majatama.

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Berdasarkan dokumen resmi Panita Seleksi Pemilihan Calon Komisaris dan Direktur PT. BPR Majatama Perseroda dengan Nomor 500/387/416-022/2024 yang ditanda tangani oleh Teguh Gunarko, terdapat tiga kandidat Direktur yang mengikuti tahapan seleksi sejak Februari 2024, yakni Heri Mukti Wibowo, Masruroh, Yuni Artinah dan juga sebagai kandidat Komisaris yakni Poedji Widodo, Nurul Istiqomah, Arie Jacob Manuhutu.

Baca Juga :  Lokasi Perburuan Koin Jagat Viral di Media Sosial

Namun, merujuk pada dokumen daftar pemegang sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP BPR, hanya Heri Mukti Wibowo yang terverifikasi memiliki Sertifikat Kompetensi Direktur Tingkat 1, yang berlaku hingga 15 November 2027.

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Tangkapan layar LSP Nama-nama pemegang sertifikasi Direktur dan Komisaris BPR Majatama.

Sementara itu, Masruroh hanya memiliki sertifikat Pelaksana Eksekutif (PE) yang secara hierarki tidak setara dengan jabatan direktur dan Yuni Artinah bahkan tidak tercatat memiliki sertifikasi apapun.

“Terlihat manipulatif, meloloskan 3 kandidat yang tak sama kompetensinnya sebagai Direktur, hanya Heri Mukti Wibowo yang mempunyai sertifikasi administrasi, secara jelas menyalahi prinsip meritokrasi dan keadilan kompetitif antar calon kandidat,” jelas Ichwan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan POJK Nomor 62/POJK.03/2020 pasal 20 dan 25 serta standar operasional prosedur LSP BPR/BPRS, seorang calon Direktur BPR/BPRS wajib memiliki sertifikat jabatan sesuai posisi yang dilamar.

Dengan demikian, meloloskan calon yang tidak memiliki sertifikasi merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum dan dapat menjadi dasar pembatalan administratif.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Deal Sumbang Rp1,1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tapi UMKM Harus Berdaya

“Fakta bahwa hanya satu dari tiga kandidat Direktur yakni Heri Mukti Wibowo yang memenuhi syarat dasar, menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa administratif, yang secara substansial dapat digolongkan sebagai maladministrasi,” tegas Ichwan.

Kejanggalan Pengangkatan Komisaris, Sertifikat Terbit Setelah SK.

Menurut pria yang saat ini juga menjabat sebagai Manager salah satu lembaga keuangan dibawah kendali Himbara ini juga menyoroti ketidaksesuaian waktu antara sertifikasi dan pengangkatan Poedji Widodo sebagai Komisaris BPR Majatama.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/86/HK/416-012/2024 tertanggal 26 Maret 2024, Poedji Widodo ditunjuk sebagai calon Komisaris. Namun, berdasarkan daftar resmi pemegang sertifikasi, sertifikasi Komisaris atas nama Poedji Widodo baru diterbitkan pada 20 Juni 2024, hampir tiga bulan setelah terbitnya SK Bupati tersebut.

“Secara logika administratif, ini membalik urutan kausal yang seharusnya. Seseorang harus terlebih dahulu memenuhi syarat kompetensi dahulu sebelum diangkat dalam jabatan publik. Jika tidak, maka keputusan tersebut cacat secara prosedural,” ujar sosok yang juga menjabat senagai manajer salah satu lembaga keuangan dibawah Bank Himbara ini.

Lebih lanjut, Ichwan menambahkan bahwa ketentuan dalam POJK No. 62/POJK.03/2020 pasal 33 secara eksplisit menyatakan bahwa calon Komisaris wajib memiliki sertifikasi dari LSP sebelum menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, terdapat kandidat lain, yakni Nurul Istiqomah, yang telah lebih dahulu memiliki sertifikasi Komisaris, namun justru tidak terpilih menjadi Komisaris. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi non-kompetitif yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Baca Juga :  3 Korban Dalam Mobil Pikap Putih Longsor Cangar-Pacet Mojokerto Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Kerahkan Drone dan Anjing Pelacak

Mencermati seluruh kejanggalan administratif yang teridentifikasi dalam proses pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama, M. Ichwan merekomendasikan:

1. Dilakukannya pengujian legalitas hasil RUPSLB BPR Majatama pada 2024 secara hukum dan administratif.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam terhadap proses seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan 33 POJK No. 62/POJK.03/2020.

3. Diperlukan audit menyeluruh, terutama terhadap waktu perolehan sertifikasi dan dugaan manipulasi dalam tahapan seleksi.

Ia menyebut tindakan korektif oleh Bupati Mojokerto selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), termasuk pembatalan pengangkatan jabatan yang tidak sah, perlu segera ditempuh demi menjaga integritas sektor lembaga keuangan milik Pemkab Mojokerto.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik Pemkab Mojokerto ini tidak jatuh,” tandasnya.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Buzzer jadi Staf Khusus Menkomdigi, Meutya Ngaku Tak Tahu dan Skillnya Memang Relevan

    Lantik Buzzer jadi Staf Khusus Menkomdigi, Meutya Ngaku Tak Tahu dan Skillnya Memang Relevan

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menanggapi pelantikan Rudi Sutanto atau yang dikenal sebagai Rudi Valinka sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategi Komunikasi. Sosok yang dilantik di Lapangan Anantakupa, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (13/1), kini ramai diperbincangkan warganet lantaran dikaitkan dengan aktivitas sebagai pengelola akun media sosial kontroversial, @kurawa […]

  • Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

    Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Bojonegoro, Moralita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memanggil dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik gratifikasi dan pungli yang diduga terjadi dalam penerbitan izin pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Bojonegoro. “Hari ini […]

  • Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekamoputri saat berpidato dalam HUT ke 52 PDI-P di Sekolah Partai, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). (Tangkapan layar Livestreaming Youtube PDI Perjuangan)

    Megawati Soekarnoputri, TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Bukti Bung Karno Tak Bersalah

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, tak kuasa menahan haru saat menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1). Momen tersebut menjadi istimewa karena bertepatan dengan pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang sebelumnya mencabut kekuasaan pemerintahan Presiden pertama Republik […]

  • Rudal ditembakkan, Iran menargetkan pangkalan Al-Udeid dalam serangan rudalnya.

    Pangkalan Militer AS di Al Udeid Kosong Saat Serangan Rudal Iran, Jet Tempur Sudah Dievakuasi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Al Udeid, Qatar, dilaporkan dalam kondisi kosong saat rudal-rudal Iran menghantam kawasan tersebut pada Senin (23/6) waktu setempat. Serangan itu merupakan bagian dari respons Iran terhadap pemboman fasilitas nuklir mereka oleh AS sehari sebelumnya. Tidak tampak satu pun pesawat tempur di hanggar maupun landasan pacu Al […]

  • Viral Netizen Apply Lowongan Kerja jadi Admin Judi Online di JobStreet

    Viral Netizen Apply Lowongan Kerja jadi Admin Judi Online di JobStreet

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Sebuah unggahan viral di media sosial memicu perhatian warganet setelah seorang pengguna platform X (@nav**sy) menceritakan pengalamannya melamar pekerjaan untuk posisi Customer Service (CS). Lowongan kerja tersebut diduga merupakan tawaran menjadi admin judi online yang ditemukan melalui platform pencarian kerja JobStreet. Unggahan yang dibagikan pada Sabtu (11/1) itu menggambarkan pengalaman tak terduga […]

  • Mantan anggota Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief.

    Ibrahim Arief Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Mantan anggota Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6), memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan chromebook yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Berdasarkan pantauan di […]

expand_less