Hukum

KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Gedung KPK

Tuban, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6) mengungkapkan bahwa penyidik menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiga bidang tanah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil korupsi dan rencananya akan digunakan sebagai lokasi penambangan pasir.

Baca Juga :  KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022

“Penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah yang berada di wilayah Tuban. Aset ini diduga diperoleh dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan direncanakan untuk digunakan sebagai lokasi penambangan pasir,” ujar Budi.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan usai pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada Selasa (17/6) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Kesembilan saksi yang diperiksa antara lain:

  • Abu Cholifah (Anggota DPRD Kabupaten Tuban),
  • Mohammad Nasih (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur),
  • Aryo Dwi Wiratno (Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur),
  • Nimas Ayu Veronica (karyawan Liek Motor),
  • Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga),
  • Akhmad Lukmanul Hakim,
  • Moh Asy’ari,
  • Selvi Husianto (swasta).
Baca Juga :  Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum

Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah saksi seperti Aryo, Nasih, dan Abu diperiksa terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah pokmas. Sementara itu, saksi-saksi lainnya digali keterangannya mengenai transaksi jual beli aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga :  Polda Jatim Mutasi Besar-Besaran, 12 Kapolres Berganti Jabatan

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang digunakan sebagai saluran untuk mencairkan dana hibah. Setelah dana tersebut dicairkan, para tersangka menerima komitmen fee sebagai bentuk imbal balik dari keberhasilan pengajuan hibah.

KPK menyatakan bahwa pengusutan terhadap aset-aset hasil korupsi akan terus dilakukan secara progresif sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

Sebelumnya

Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar Melalui Rekayasa Anggaran

Selanjutnya

Realisasi Utang Baru Pemerintah Capai Rp349,3 Triliun Hingga Mei 2025, Wamenkeu Tegaskan Pembiayaan Non-Utang Tetap Dioptimalkan

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp