Pemkot Surabaya dan Pengusaha Toko Modern Sepakat Gratiskan Parkir, Jukir Resmi Tetap Disediakan

Surabaya, Moralita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama para pengusaha toko modern menyepakati kebijakan parkir gratis bagi pengunjung, dengan tetap menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang bertugas mengawasi kendaraan. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan terbuka di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang sebelumnya tidak maksimal dijalankan akibat pandemi COVID-19 dan tekanan ekonomi.
“Mulai Selasa malam (17/6), segel lahan parkir milik toko-toko modern telah dibuka karena pengelola menyatakan komitmen untuk patuh terhadap perda. Kami menyadari, banyak manajer toko maupun kepala dinas yang baru, sehingga sempat terjadi kekosongan komunikasi. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami untuk lebih aktif menyosialisasikan regulasi,” terang Eri kepada media.
Dalam skema baru ini, toko modern tetap diwajibkan menyetor Pajak Asli Daerah (PAD) sebesar 10 persen dari estimasi potensi pendapatan parkir harian berdasarkan kapasitas lahan yang tersedia, meskipun tidak menarik retribusi langsung dari pengunjung.
Pemkot juga akan memperluas sosialisasi Perda tersebut ke semua pelaku usaha lainnya, termasuk restoran dan tempat hiburan yang memiliki area parkir pribadi. Mereka diwajibkan menyediakan jukir resmi yang menggunakan seragam dan atribut identitas perusahaan.
“Pengusaha memang tidak diwajibkan untuk memberikan parkir gratis, itu murni inisiatif dari toko modern. Namun, bagi yang tetap menarik biaya parkir dari pengunjung, wajib menyediakan sistem pencatatan kendaraan masuk—seperti alat tap parkir—untuk memastikan akuntabilitas. Dari data itu, 10 persennya disetor ke kas daerah sebagai PAD,” tegas Eri.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadoni, menyatakan seluruh toko modern yang tergabung dalam asosiasi telah berkomitmen menjalankan aturan tersebut per hari ini.
“Semua toko anggota Aprindo, termasuk Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Lawson, Family Mart, Circle K, hingga K3Mart, sudah menugaskan jukir resmi yang digaji bulanan oleh perusahaan. Tidak akan ada pungutan parkir dari pengunjung,” tegasnya.
Romadoni juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke Command Center 112 jika masih menemukan praktik pungutan parkir di toko-toko tersebut. Ia menjelaskan bahwa perhitungan pajak tetap dilakukan dengan mengacu pada estimasi kendaraan yang parkir berdasarkan kapasitas maksimum lahan.
“Misalnya, satu toko memiliki kapasitas 20 sepeda motor dan tiga mobil. Dari estimasi jumlah kendaraan per hari, kami kalikan dengan tarif parkir yang berlaku, lalu dihitung 10 persennya sebagai setoran pajak. Jumlahnya berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp250 ribu per bulan, tergantung kapasitas lahan parkir masing-masing,” urainya.
Romadoni menambahkan bahwa jukir resmi menggunakan seragam khusus dengan logo toko modern terkait, dan sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan. “Dengan begitu, pengunjung tidak lagi dibebani biaya parkir, tetapi tetap merasa aman karena ada petugas resmi yang menjaga kendaraan,” pungkasnya.