Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Aset BUMD, Negara Rugi Rp237 Miliar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri.

Cilacap, Moralita.com Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha. Ia diduga turut menerima aliran dana hasil korupsi dalam proses pengadaan aset tersebut.

“Iya, diduga demikian. Tersangka diketahui turut menikmati hasil korupsi,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (18/6).

Meski demikian, pihak Kejati Jawa Tengah hingga saat ini belum bersedia membeberkan secara rinci jumlah dana yang diduga diterima oleh Awaluddin, yang sebelumnya juga sempat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Cilacap 2024 namun gagal melaju ke tahap akhir.

Baca Juga :  KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini ditaksir mencapai Rp237 miliar. Angka ini merupakan total pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Cilacap Segara Artha dalam pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak PT Rumpun Sari Antan.

Namun, setelah transaksi dinyatakan lunas, lahan tersebut ternyata tidak dapat dikuasai oleh BUMD pembeli. Hal ini terjadi karena lahan itu saat ini masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pimpinan PT Rumpun Sari Antan melakukan penjualan lahan tanpa mendapatkan persetujuan dari Kodam IV/Diponegoro. Padahal PT Rumpun Sari Antan sendiri merupakan anak usaha dari entitas yang berada di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro, yang dikelola oleh Kodam,” jelas Alexander.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Ia menambahkan, lahan tersebut diduga merupakan bagian dari aset hasil rampasan perang tahun 1965 yang kini dikelola oleh yayasan milik militer.

Dalam struktur kasus ini, Awaluddin Muuri diduga memainkan peran penting dalam proses pembelian lahan tersebut selama menjabat sebagai Sekda Cilacap periode 2022–2024, sekaligus saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cilacap pada 2023–2024.

“Yang bersangkutan tercatat beberapa kali melakukan pertemuan dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan untuk membahas proses transaksi jual beli lahan itu,” tambah Alexander.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Hingga kini, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Awaluddin Muuri – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
  2. Iskandar Zulkarnain – Mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha
  3. Andhi Nur Huda – Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan

Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. “Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tegas Alexander.

Sebelumnya

Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Rp45 Miliar

Selanjutnya

KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD 2021–2022

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp