Hukum

KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD 2021–2022

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2021–2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (19/6).

Budi menyampaikan bahwa Kusnadi saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Namun, pihaknya belum memberikan informasi rinci terkait materi pemeriksaan atau hal-hal yang didalami dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Selain Kusnadi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama. Ketiga saksi tersebut yakni:

  1. Ali Kuncoro – Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur
  2. Sigit Panoentoen – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur
  3. Bagus Djulig Wijono – Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi apakah ketiganya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tak hanya di Jakarta, KPK juga menggelar pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Para saksi tersebut meliputi:

  1. Bagus Wahyudyono – Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur
  2. Amir Lubis – Anggota DPRD Kabupaten Sampang
  3. Wahyu Krisma Suyanto – Notaris
  4. Perwakilan Pimpinan Dealer Asri Motor
Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan SPI Tertinggi Kedua se-Jawa Timur

Sama seperti di Jakarta, KPK belum memberikan kepastian mengenai kehadiran para saksi dalam pemeriksaan di Surabaya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sedikitnya 21 orang tersangka dalam perkara ini. Salah satu yang mencuat adalah nama Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan indikasi kuat adanya rekayasa kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang digunakan sebagai sarana untuk mencairkan dana hibah dari APBD. Setelah pencairan dana dilakukan, para tersangka diduga menerima komitmen fee atau imbalan dari pencairan dana tersebut.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran yang merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah di daerah.

Sebelumnya

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Aset BUMD, Negara Rugi Rp237 Miliar

Selanjutnya

KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR PSBI

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp