Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 20 Juni 2025 pukul 06:31

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

Dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK menyita dua unit rumah mewah yang terletak di Surabaya dan Mojokerto dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar.

“Penyitaan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, terhadap dua unit rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur. Nilai total aset tersebut ditaksir sekitar Rp3,2 miliar dan diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (20/6 ).

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum yang telah berlangsung intensif sepanjang pekan ini. Sebelumnya, pada Senin (16/6), tim penyidik KPK juga telah menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai estimasi mencapai Rp3 miliar. Lokasi aset tersebut hingga kini belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Selanjutnya, pada Selasa (17/6), KPK menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiga bidang tanah tersebut diketahui akan digunakan untuk aktivitas penambangan pasir. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum merilis estimasi nilai aset yang disita.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Upaya hukum ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengumuman yang disampaikan KPK pada 12 Juli 2024 lalu, di mana sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jatim.

Dari total 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari pejabat publik terkait. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang pejabat negara.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Gus Barra Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Petak Pacet, Serahkan Bantuan Hibah Masjid Rp 200 Juta

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk membongkar secara menyeluruh praktik korupsi yang sistemik dalam proses penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat di tingkat daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang di sektor pemerintahan.

“Proses penyidikan akan terus berlanjut. Kami juga membuka peluang penyitaan aset-aset lain yang terkait dengan perkara pokmas ini, guna memulihkan kerugian negara dan memperkuat efek jera bagi pelaku,” pungkas Budi Prasetyo.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APR, Kelas 2 SDN Gedongan 2 yang meninggal dunia karena tersengat aliran listrik tiang lampu penerangan jalan Mojokerto.

    Siswa Kelas 2 SD Tewas Tersengat Listrik Tiang Penerangan Jalan di Mojokerto

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Seorang anak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berinisial APR (8) asal Suronatan, Magersari, Kota Mojokerto, tewas setelah tersengat aliran listrik dari tiang penerangan jalan di Jalan KH Mas Mansyur, Gedongan, Magersari, Minggu (5/1), sekitar pukul 16.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang bermain bola bersama teman-temannya di sekitar […]

  • Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan mantan presiden Megawati Sokerno Putri.

    PDIP Dinilai Sulit Bergabung ke Pemerintahan Prabowo Selama Gibran Masih Menjabat Wapres

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sangat kecil selama Gibran Rakabuming Raka masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pandangan ini disampaikan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, ketegangan politik yang dipicu oleh kontestasi Pilpres 2024 […]

  • Halal Bi Halal PKD, Kyai Asep Serukan Persatuan Kades, Ceritakan Pesan Kapolda Jatim Berantas Oknum Pemecah Belah

    Halal Bi Halal PKD, Kyai Asep Serukan Persatuan Kades, Ceritakan Pesan Kapolda Jatim Berantas Oknum Pemecah Belah

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Dalam momen Halal Bihalal Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, ulama kharismatik sekaligus Dewan Pembina PKD, KH. Asep Saifuddin Chalim, menyerukan pentingnya persatuan wadah organisasi kepala desa demi mewujudkan cita-cita besar Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur. Dalam forum yang dihadiri oleh para kepala desa se-Kabupaten Mojokerto beserta Forkopimda tersebut, KH. […]

  • Skandal Pungli Jaspel 5 Persen RSUD R.A Basoeni Mojokerto, Tuai Kritikan Keras Dewan

    Skandal Pungli Jaspel 5 Persen RSUD R.A Basoeni Mojokerto, Tuai Kritikan Keras Dewan

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com — Deretan dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan di RSUD R.A. Basoeni, Kabupaten Mojokerto, tuai respon keras dan makin memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan pemerintah daerah. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengungkap temuan pelanggaran dana potongan jasa pelayanan 5% dikelola di luar sistem keuangan resmi, kini muncul fakta baru dana tersebut dipakai untuk […]

  • Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia

    Indonesia Targetkan Operasional PLTN Pertama pada 2032, Pembangunan Fisik Dimulai 2027

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com  – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di tanah air pada tahun 2032. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sejumlah regulasi pendukung tengah disiapkan guna merealisasikan proyek strategis nasional ini. “Beberapa regulasi telah kami rampungkan, dan target kami pada awal dekade […]

  • Respon Menkomdigi Dugaan Pelanggaran Aplikasi Koin Jagat

    Respon Menkomdigi Dugaan Pelanggaran Aplikasi Koin Jagat

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menelusuri dugaan pelanggaran terkait aplikasi “Koin Jagat,” yang menjadi perbincangan hangat karena aktivitas penggunanya dinilai merusak sejumlah fasilitas umum. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya tengah mendalami potensi kerugian dan pelanggaran aturan hukum yang mungkin dilakukan oleh pengembang aplikasi tersebut. “Kami sedang menelusuri dampak […]

expand_less