Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019
- account_circle Redaksi Moralita
- calendar_month 20 Juni 2025 pukul 09:11

Jakarta, Moralita.com – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), membantah adanya pelanggaran hukum dalam pemberian izin impor gula oleh pejabat Kementerian Perdagangan, termasuk pada masa jabatan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (2016–2019). Hal tersebut disampaikan Tom usai sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Tom menegaskan bahwa penugasan impor gula mentah (Gula Kristal Mentah/GKM) yang kemudian diolah menjadi gula konsumsi, selama ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan didukung kerja sama dengan pihak industri gula swasta. Ia menyatakan bahwa skema tersebut telah berlangsung secara konsisten setiap tahun tanpa perubahan substansial, termasuk pada masa jabatannya.
“Setiap tahun, termasuk tahun ini, penugasan impor gula mentah tetap diberikan kepada BUMN dan BUMN tersebut juga bekerja sama dengan industri swasta. Ini adalah praktik reguler dan bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba,” ujar Tom kepada wartawan.
Lebih lanjut, Tom menyebut bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tidak jelas di mana letak pelanggarannya. Ini adalah mekanisme yang telah dijalankan oleh seluruh Menteri Perdagangan sejak era reformasi. Prosedurnya terbuka dan selalu dilaporkan kepada Presiden serta Menteri Koordinator Perekonomian,” tegasnya.
Tom menekankan bahwa regulasi mengenai impor gula telah mengalami penyempurnaan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dikeluarkan tahun 2020. Namun, ia menilai regulasi baru tersebut hanya merupakan penjabaran teknis dari Permendag yang ia tandatangani pada akhir 2015. Menurutnya, inti mekanisme tetap serupa.
“Izin impor gula dilakukan secara rutin dan mekanismenya sama dari waktu ke waktu. Bahkan ketika ada Permendag baru tahun 2020, secara substansi hanya melengkapi regulasi yang telah ada sebelumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, nama Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa para terdakwa dari pihak perusahaan swasta mengajukan permohonan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom dan Enggartiasto dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2016.
Jaksa mengungkapkan, dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan stok nasional, Menteri Perdagangan saat itu menerbitkan tujuh izin impor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian yang seharusnya menjadi prosedur tetap dalam pengambilan kebijakan strategis lintas sektor.
Sebanyak enam perusahaan swasta diketahui memperoleh izin impor GKM sebanyak 111.625 ton, dengan menggandeng Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) sebagai mitra pelaksana.
Jaksa menuding bahwa kebijakan pemberian izin impor tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil perhitungan yang memperhitungkan selisih harga pasar dengan biaya masuk serta dampak terhadap struktur harga domestik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan aktor utama dalam industri pangan strategis nasional. Praktik impor gula mentah, meski lazim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional, menimbulkan potensi penyimpangan apabila tidak dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pemberian izin impor tersebut, termasuk peran para pejabat di Kementerian terkait dan mitra swasta yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari kebijakan ini.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dakwaan kerugian negara secara lebih komprehensif.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar