Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 20 Juni 2025 pukul 09:11
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Jakarta, Moralita.com – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), membantah adanya pelanggaran hukum dalam pemberian izin impor gula oleh pejabat Kementerian Perdagangan, termasuk pada masa jabatan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (2016–2019). Hal tersebut disampaikan Tom usai sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Tom menegaskan bahwa penugasan impor gula mentah (Gula Kristal Mentah/GKM) yang kemudian diolah menjadi gula konsumsi, selama ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan didukung kerja sama dengan pihak industri gula swasta. Ia menyatakan bahwa skema tersebut telah berlangsung secara konsisten setiap tahun tanpa perubahan substansial, termasuk pada masa jabatannya.

“Setiap tahun, termasuk tahun ini, penugasan impor gula mentah tetap diberikan kepada BUMN dan BUMN tersebut juga bekerja sama dengan industri swasta. Ini adalah praktik reguler dan bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba,” ujar Tom kepada wartawan.

Baca Juga :  Operasi Kemendag Dimulai, Distributor Nakal MinyaKita Disegel

Lebih lanjut, Tom menyebut bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tidak jelas di mana letak pelanggarannya. Ini adalah mekanisme yang telah dijalankan oleh seluruh Menteri Perdagangan sejak era reformasi. Prosedurnya terbuka dan selalu dilaporkan kepada Presiden serta Menteri Koordinator Perekonomian,” tegasnya.

Tom menekankan bahwa regulasi mengenai impor gula telah mengalami penyempurnaan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dikeluarkan tahun 2020. Namun, ia menilai regulasi baru tersebut hanya merupakan penjabaran teknis dari Permendag yang ia tandatangani pada akhir 2015. Menurutnya, inti mekanisme tetap serupa.

“Izin impor gula dilakukan secara rutin dan mekanismenya sama dari waktu ke waktu. Bahkan ketika ada Permendag baru tahun 2020, secara substansi hanya melengkapi regulasi yang telah ada sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

Sebelumnya, nama Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa para terdakwa dari pihak perusahaan swasta mengajukan permohonan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom dan Enggartiasto dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2016.

Jaksa mengungkapkan, dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan stok nasional, Menteri Perdagangan saat itu menerbitkan tujuh izin impor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian yang seharusnya menjadi prosedur tetap dalam pengambilan kebijakan strategis lintas sektor.

Sebanyak enam perusahaan swasta diketahui memperoleh izin impor GKM sebanyak 111.625 ton, dengan menggandeng Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) sebagai mitra pelaksana.

Jaksa menuding bahwa kebijakan pemberian izin impor tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil perhitungan yang memperhitungkan selisih harga pasar dengan biaya masuk serta dampak terhadap struktur harga domestik.

Baca Juga :  KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan aktor utama dalam industri pangan strategis nasional. Praktik impor gula mentah, meski lazim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional, menimbulkan potensi penyimpangan apabila tidak dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pemberian izin impor tersebut, termasuk peran para pejabat di Kementerian terkait dan mitra swasta yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari kebijakan ini.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dakwaan kerugian negara secara lebih komprehensif.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah, Ternyata Suami Siri Korban

    Sosok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah, Ternyata Suami Siri Korban

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Jawa Timur – Sosok pelaku pembunuhan sadis terhadap Uswatun Khasanah, wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, akhirnya terungkap. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan. “Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB,” ujar Kombes Pol Farman, Minggu […]

  • Logo di gedung KPK

    KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Penahanan terhadap Adjie dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025. […]

  • Dipanggil DPRD, Begini Keterangan Direktur RSUD R.A Basoeni terkait Polemik Potongan Jaspel 5 Persen

    Dipanggil DPRD, Begini Keterangan Direktur RSUD R.A Basoeni terkait Polemik Potongan Jaspel 5 Persen

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Direktur RSUD R.A. Basoeni, dr. Rasyid Salim, Sp.KJ(K), akhirnya angkat bicara terkait polemik pemotongan 5% jasa pelayanan (jaspel) yang belakangan viral diperbincangkan publik. Dalam forum hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, dr. Rasyid memberikan klarifikasi sekaligus membela kebijakan yang disebut-sebut menjadi sumber kegaduhan internal rumah sakit plat merah tersebut. Bukan Potongan […]

  • Tangkapan layar video lalu lintas saat pengawalan RI 36

    Viral Video Mobil Berpelat RI 36 Dikawal Patwal Tuding Taksi, Korlantas Tegaskan Larangan Sikap Arogan

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat RI 36 menerobos kemacetan dengan pengawalan petugas patroli dan pengawalan (patwal) viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, petugas patwal tampak menggunakan lampu strobo untuk membuka jalan agar mobil dinas tersebut dapat melaju lancar di tengah kemacetan. Namun, perhatian warganet tertuju pada sikap salah satu […]

  • Bupati Mojokerto Lantik Pengurus Paguyuban Kepala Desa, Gus Barra: PKD Wadah Sinergi Program Pemerintah untuk Desa

    Bupati Mojokerto Lantik Pengurus Paguyuban Kepala Desa, Gus Barra: PKD Wadah Sinergi Program Pemerintah untuk Desa

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Bupati Mojokerto, Muhamad Albarra, secara resmi melantik pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto dalam acara seremonial dibalut dengan agenda buka puasa bersama di Pendopo Graha Majatama, Senin (10/3).   Pelantikan ini diharapkan menjadi legitimasi para Kepala Desa dalam menjembatani komunikasi yang efektif antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan masyarakat desa dalam mensosialisasikan […]

  • Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro

    KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Sebagai Serangan Politik Jelang HUT Partai

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan proses hukum (obstruction of justice) yang melibatkan Hasto. Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai langkah ini sebagai […]

expand_less