Beranda Daerah Pemkab Trenggalek Kirim Surat Keberatan ke Kemendagri atas Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung
Daerah

Pemkab Trenggalek Kirim Surat Keberatan ke Kemendagri atas Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Trenggalek, Moralita.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau di perairan selatan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Surat tersebut dikirim langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, pada pertengahan Juni 2025.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menjelaskan bahwa dalam surat keberatan tersebut, Pemkab Trenggalek menyampaikan tiga poin utama sebagai dasar klaim bahwa 13 pulau yang disengketakan seharusnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga :  Kemendagri Buka Peluang Revisi Keputusan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

“Pertama, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur, ke-13 pulau tersebut tercantum sebagai bagian dari wilayah Trenggalek,” ungkap Teguh, Kamis (19/6).

Kedua, lanjut Teguh, pengakuan terhadap pulau-pulau tersebut juga tercantum secara jelas dalam Perda RTRW Kabupaten Trenggalek yang telah disahkan sejak 2012.

“Ketiga, kami juga menyertakan hasil perhitungan dan pemetaan yang dilakukan oleh Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), yang menyatakan bahwa secara geografis dan oseanografis, 13 pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek,” tambahnya.

Baca Juga :  Retret 505 Kepala Daerah di Akmil Magelang Akan Dihadiri juga Mantan Presiden

Menurut Teguh, sebelumnya tidak pernah ada permasalahan klaim wilayah atas pulau-pulau tersebut. Statusnya sebagai bagian dari Trenggalek baru dipersoalkan setelah terbitnya Keputusan Mendagri pada tahun 2022, yang mulai memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung.

“Padahal, tim dari Kemendagri sendiri telah melakukan verifikasi lapangan pada September 2024 dan melihat secara langsung bahwa posisi pulau-pulau itu secara fisik lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek,” ujar Teguh.

Meski saat ini tidak ada permukiman di atas pulau-pulau tersebut—karena sebagian besar berupa gugusan karang—namun Teguh menegaskan bahwa keberadaan pulau-pulau itu memiliki potensi ekonomi, khususnya sebagai habitat ikan dan kawasan perairan tangkap produktif.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI RDP dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada

“Memang tidak berpenghuni, tetapi sebagai pulau karang, kawasan tersebut menjadi lokasi strategis untuk penangkapan ikan. Ini memiliki nilai ekonomi dan ekologi yang besar,” pungkas Teguh.

Sampai saat ini, Pemkab Trenggalek masih menunggu tanggapan resmi dari Kemendagri atas surat keberatan tersebut. Pemerintah daerah berharap keputusan yang diambil ke depan benar-benar mempertimbangkan aspek legalitas, sejarah, dan fakta geografis di lapangan, guna menghindari konflik administratif antarwilayah yang berkepanjangan.

Sebelumnya

87 Kepala Daerah Ikuti Retret Nasional Gelombang II di IPDN Jatinangor, Dipimpin Wamendagri Bima Arya

Selanjutnya

Seberapa Banyak Gula yang Boleh Kita Konsumsi Setiap Hari? Waspadai Efek Samping Minuman Sachet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman