Beranda News Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Tambahan Lifting Hingga 15 Ribu Barel per Hari
News

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Tambahan Lifting Hingga 15 Ribu Barel per Hari

Foto yang menggambarkan kondisi sumur rakyat setelah pengeboran, dan termasuk risiko keselamatan lingkungan dari aktivitas tak berizin.,

Jakarta, Moralita.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa legalisasi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat peningkatan lifting migas, yang selama beberapa dekade terakhir mengalami penurunan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian ESDM pada Selasa (1/7), menjelaskan bahwa tren penurunan produksi migas nasional telah berlangsung secara alamiah sejak tahun 1997. “Sejak 1997 hingga 2024, kita mengalami natural decline. Karena itu, Presiden RI memberikan arahan agar kita meningkatkan produksi dalam rangka memperkuat ketahanan energi dan mencapai swasembada energi nasional,” ungkap Yuliot.

Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Baca Juga :    Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pembatalan Diskon Tarif Listrik Juni–Juli 2025

Melalui beleid ini, pemerintah membuka peluang kerja sama antara masyarakat pengelola sumur minyak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan demikian, pengeboran mandiri yang selama ini dilakukan masyarakat tanpa payung hukum kini dapat dijalankan secara legal.

Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum dan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor hulu migas skala kecil, baik yang berbentuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maupun bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Permen ESDM 14/2025 akan menjadi dasar pemberian izin kepada entitas usaha, termasuk UMKM yang aktif di daerah. Wadahnya bisa berupa koperasi, UMKM, atau dikoordinasikan melalui BUMD agar tata kelolanya lebih baik dan terstruktur,” jelas Yuliot.

Potensi Tambahan Produksi

Baca Juga :  Menteri ESDM Dorong UMKM Terlibat dalam Sektor Pertambangan, Tegaskan Profesionalisme sebagai Syarat Utama

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, optimalisasi sumur minyak rakyat berpotensi menyumbang tambahan lifting antara 10 ribu hingga 15 ribu barel minyak per hari. “Dengan pendekatan yang tepat dan dukungan teknologi serta investasi, capaian lebih dari 15 ribu barel per hari sangat mungkin terealisasi,” ujar Yuliot optimistis.

Skema Kerja Sama dan Insentif Mitra

Selain pengelolaan sumur minyak rakyat, Peraturan Menteri ini juga mengatur mekanisme kerja sama antara KKKS dan mitra dalam bentuk joint operation (kerja sama operasi) maupun kolaborasi teknologi. Skema ini terbuka untuk sumur maupun lapangan migas yang masih produktif.

Sebagai bentuk insentif, mitra kerja sama untuk pengelolaan sumur akan mendapatkan imbal hasil sebesar 70 persen dari harga patokan minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Sementara untuk kerja sama di tingkat lapangan atau struktur, imbal hasil bagi mitra ditetapkan sebesar 85 persen dari porsi bagi hasil KKKS.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana Negara Bahas Percepatan Proyek Hilirisasi Nasional Senilai USD 45 Miliar

“Skema ini memungkinkan mitra untuk menanggung seluruh investasi, biaya, dan risiko operasional, namun dengan imbalan yang proporsional dan menarik. Ini bisa diterapkan baik pada lapangan produksi eksisting maupun sumur-sumur baru,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas eksplorasi dan produksi migas di tingkat akar rumput, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dan pelaku usaha daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Sebelumnya

Pemkot Surabaya Resmi Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pendaftaran Dimulai 1 Juli

Selanjutnya

Presiden Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Bahas Kuota Haji 2026 dan Kerja Sama Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman