Beranda News Advokat Konstitusi Ajukan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri ke MK
News

Advokat Konstitusi Ajukan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri ke MK

Gedung MK tampak depan.

Jakarta, Moralita.com Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (28/7). Permohonan ini dimaksudkan untuk meminta MK memperluas larangan rangkap jabatan, tidak hanya bagi menteri, tetapi juga mencakup wakil menteri.

“Permohonan ini kami ajukan karena praktik rangkap jabatan oleh Wakil Menteri yang juga menjabat sebagai Komisaris di perusahaan milik negara (BUMN) masih berlangsung. Data menunjukkan setidaknya 30 Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7)

Viktor menjelaskan bahwa Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008, yang berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan”, semestinya dimaknai secara bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila tidak mencakup Wakil Menteri. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi jika dimaknai secara sempit.

Lebih lanjut, Viktor menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan menteri juga seharusnya berlaku bagi wakil menteri. Namun, penjelasan tersebut hanya dimuat dalam bagian pertimbangan hukum (obiter dicta) dan tidak dituangkan secara eksplisit dalam amar putusan.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Mojokerto, Suwandy Firdaus Apresiasi Putusan Dismissal MK

“Penegasan MK dalam bagian pertimbangan hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga masih menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan pemerintah dan publik. Oleh karena itu, kami mendorong MK agar memuat larangan tersebut dalam amar putusan secara eksplisit,” tegasnya.

Viktor menilai, rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas pengawasan terhadap perusahaan negara. Sebagai bagian dari dewan komisaris, wakil menteri seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di BUMN. Namun, peran ganda ini dinilai justru melemahkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Akibat lemahnya pengawasan, potensi kerugian negara meningkat, termasuk peluang terjadinya praktik korupsi, suap, hingga kolusi,” katanya.

Ia juga mencontohkan dampak langsung terhadap konsumen. Salah satunya adalah ketika masyarakat menerima bahan bakar minyak (BBM) oplosan di SPBU milik Pertamina, yang merupakan dampak dari pengawasan yang tidak optimal.

Baca Juga :  Sidang Sengketa di MK, Tuduhan Politisasi Bansos dan Manipulasi Sirekap di Pilkada Jawa Timur

Sebagai pemohon, Viktor menyatakan memiliki legal standing karena merasa dirugikan langsung sebagai warga negara dan konsumen atas dampak negatif rangkap jabatan tersebut. Ia menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 bertentangan dengan beberapa prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya:

  • Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum,
  • Pasal 17 ayat (3) tentang penyelenggaraan kementerian negara yang efisien dan akuntabel,
  • Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Viktor juga menekankan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden, sama seperti Menteri, sehingga prinsip dan standar etika jabatan seharusnya diberlakukan secara sejajar.

Dalam permohonannya, Viktor meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku untuk Wakil Menteri.

Ia mengusulkan redaksi pasal yang baru sebagai berikut:

“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.”

Melalui langkah hukum ini, Viktor berharap MK dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk mempertahankan praktik rangkap jabatan. Ia juga menyerukan kepada pemerintah untuk mendukung upaya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh kementerian dan perusahaan negara.

Baca Juga :  Pasangan Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

“Sudah saatnya praktik rangkap jabatan diakhiri, demi menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip konstitusional,” tutup Viktor.

Sebelumnya

JPPI Soroti Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek: Indikasi Sistematis dan Terstruktur dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Selanjutnya

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman