Beranda News Polisi Nilai Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ojol di Gresik yang Tak Konsisten, Dari Janjikan PNS Sekarang Cleaning Servis
News

Polisi Nilai Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ojol di Gresik yang Tak Konsisten, Dari Janjikan PNS Sekarang Cleaning Servis

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat membeberkan hasil autopsi penyebab kematian driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia.

Gresik, Moralita.com – Satreskrim Polres Gresik mengupdate perkembangan kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan jasadnya dibungkus plastik dan kardus di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, Minggu (27/7).

Fokus penyelidikan kini diarahkan pada keterangan pelaku utama, Syahrama (36), warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Keterangan pria yang telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal ini dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah, sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Kami ingin meluruskan bahwa pernyataan awal terkait dugaan korban janjikan sebagai PNS kepada tersangka. Pernyataan tersebut hanya bersumber dari pengakuan tersangka yang kini tengah kami uji validitasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (30/7).

AKP Abid menegaskan bahwa penyidik masih mendalami setiap keterangan tersangka secara menyeluruh, termasuk menggali kemungkinan motif lain di balik tindakan keji tersebut.

Baca Juga :  Ortu Sevi Sidoarjo Bantah Keras Tuduhan Pelaku Jika Anaknya Janjikan Masuk PNS, Desak Polres Gresik Bongkar Motif Pembunuhan Sebenarnya

“Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengubah keterangannya. Ia menyebut bahwa bukan pekerjaan sebagai PNS yang dijanjikan korban, melainkan sebagai cleaning service di Sidoarjo. Ini tentu menjadi bagian dari proses pengujian yang masih kami lakukan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga tengah menguji kesesuaian pengakuan tersangka dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

Menurut AKP Abid, penyidik akan memastikan bahwa seluruh unsur pembuktian dalam perkara ini memenuhi standar hukum acara pidana.

“Setiap informasi dari tersangka harus diverifikasi dan disinkronkan dengan keterangan para saksi serta bukti-bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian maupun dari hasil forensik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah

Sebelumnya, tersangka Syahrama mengaku membunuh Sevi Ayu Claudia karena merasa dikhianati setelah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dengan janji akan dibantu menjadi PNS, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Dalam kondisi ekonomi terdesak karena sang istri sedang hamil, tersangka mengklaim telah berulang kali menagih uangnya kembali, namun korban terus mengulur waktu.

Puncaknya terjadi pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB, saat korban mendatangi tempat usaha fotokopi milik tersangka. Di dalam ruang kerja toko tersebut, tersangka melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan plastik dan kardus sebelum membuangnya di wilayah Kedamean, Gresik.

Baca Juga :  Warga Jombang Geger, Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kontrakan, Istri Diduga Jadi Pelaku

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik karena dugaan adanya perencanaan serta motif ekonomi yang dibungkus dengan narasi manipulatif dari tersangka.

Pihak keluarga korban sebelumnya juga telah membantah keras tudingan bahwa Sevi pernah menjanjikan pekerjaan sebagai PNS, dan meminta penyidik untuk menggali motif sebenarnya tanpa hanya bergantung pada keterangan pelaku.

“Penegakan hukum dalam kasus ini harus berbasis pada fakta dan bukti objektif. Keadilan bagi korban tidak boleh dikaburkan oleh narasi sepihak yang tidak bisa diverifikasi,” tutup AKP Abid.

Sebelumnya

Ada Bekas Cupang Didada dan Penolakan Hubungan Intim, Pemilik Salon di Sidoarjo Dianiaya Suami Siri

Selanjutnya

Bupati Jember Pastikan Krisis BBM Segera Pulih, Perekonomian Rakyat Diharapkan Kembali Bangkit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman