Beranda Daerah Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Keluhan Warga terkait Kenaikan PBB-P2
Daerah

Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Keluhan Warga terkait Kenaikan PBB-P2

Bupati Jombang, Warsubi.

Jombang, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pengaduan warga yang merasa terbebani dengan besaran pajak yang ditetapkan sejak 2024.

Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa tim khusus tersebut akan bekerja dengan prinsip cepat, transparan, dan profesional dalam menangani setiap keberatan warga.

“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Tim khusus yang kami bentuk siap memproses setiap laporan dengan cepat dan transparan,” ujar Bupati Warsubi dalam keterangan persnya, Selasa (19/8).

Warsubi memastikan bahwa hingga tahun 2027 tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2. “Kalau penurunan mungkin saja, tetapi untuk kenaikan tidak akan ada. Itu saya jamin,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Jombang akan Percepat Pengisian 115 Jabatan Kosong, Bupati Warsubi Pastikan Bebas Praktik Jual Beli Jabatan

Lebih lanjut, Warsubi menjelaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah rampung dibahas di DPRD Jombang dan saat ini sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Insyaallah tarif baru yang akan berlaku nanti tidak akan memberatkan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Perumdam Tirta Kencana Jombang Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa jumlah pengajuan keberatan warga terus meningkat. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 16.000 pengajuan, yang terdiri dari 11.000 kasus pada tahun 2024 dan 5.000 kasus sepanjang 2025.

“Sesuai instruksi Bupati, semua keberatan tetap kami terima. Setelah dilakukan koreksi, warga hanya perlu membayar berdasarkan hasil perbaikan tersebut,” kata Hartono.

Ia menambahkan, syarat pengajuan keberatan relatif sederhana, yakni cukup melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dokumen kependudukan. “Kami telah menyiapkan desk khusus untuk melayani pengajuan keberatan, dan layanan ini akan dibuka hingga akhir tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Jombang Rampungkan Program 100 Hari Kerja dalam 88 Hari, Wujudkan Asta Cita Menuju Jombang Maju dan Sejahtera

Diketahui, kenaikan tarif PBB-P2 di Jombang sejak 2024 memicu gelombang protes masyarakat. Beberapa wilayah bahkan melaporkan lonjakan pajak lebih dari 1.000 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Sebelumnya

Kejagung Libatkan Kejari di Daerah untuk Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Selanjutnya

Inisiator Aksi Tolak PBB-P2 di Pati Batalkan Demo Usai Berdamai dengan Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman