Beranda News UMKM Alas Kaki Bakal Panen! Gus Bupati Sahkan Perbup 34/2025, Wajibkan ASN Mojokerto Pakai Sepatu Lokal
News

UMKM Alas Kaki Bakal Panen! Gus Bupati Sahkan Perbup 34/2025, Wajibkan ASN Mojokerto Pakai Sepatu Lokal

Miftahuddin saat pembekalan dan pelatihan UMKM alas kaki tentang standarisasi baku.

Mojokerto, Moralita.com – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa baru saja mengesahkan regulasi yang akan punya efek domino berpihak hingga ke lorong-lorong bengkel sepatu masyarakat lokal.

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 34 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas, mewajibkan ASN untuk mengutamakan produk sepatu lokal daerah.

Aturannya tertuang eksplisit dalam Pasal 16 yang mengatur kelengkapan pakaian dinas. Di sana disebutkan bahwa ASN tidak hanya diwajibkan memakai sepatu hitam, putih, atau PDL (pakaian dinas lapangan) sesuai jenis pakaian dinas, tapi juga diarahkan untuk mengutamakan produk lokal daerah. Dengan kata lain, bukan sekadar soal warna dan model, tapi juga soal made in Mojokerto.

UMKM Alas Kaki Bakal Panen! Gus Bupati Sahkan Perbup 34/2025, Wajibkan ASN Mojokerto Pakai Sepatu Lokal
Cuplikan Pasal 16 Perbup Mojokerto 34 tahun 2025, Keberpihakan Gus Bupati kepada UMKM sepatu lokal.

Sekilas, aturan ini tampak seperti hal kecil. Apa sih pentingnya sepatu? Tapi, kalau kita kupas lebih dalam, kebijakan ini justru bisa menjadi game changer bagi sektor UMKM sepatu lokal, terutama pengrajin sepatu yang selama ini hidup di pinggiran arus industri alas kaki nasional.

Bagi para pelaku UMKM sepatu di Kabupaten Mojokerto, aturan ini terdengar bak sirene harapan. Ada puluhan ribu ASN di Mojokerto mulai dari pejabat tinggi pratama, pejabat administrasi, puluhan ribu Guru dan Staf pelaksana, hingga PPPK dan perangkat desa. Kalau masing-masing ASN diwajibkan pakai sepatu lokal, bisa dibayangkan lonjakan permintaan yang tercipta.

Miftahuddin, pengamat sekaligus pegiat UMKM sepatu lokal, menilai kebijakan ini bisa jadi vitamin bagi geliat ekonomi masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Polemik Pemberhentian 3 Kepala Dusun di Desa Wotanmasjedong, PPDI Jatim Tuding Pemkab Kurang Cakap Memahami Regulasi

“Selama ini, produk sepatu lokal Mojokerto sering kalah pamor dengan produk pabrikan besar atau barang impor murah yang masuk lewat e-commerce. Dengan adanya regulasi ini, ASN menjadi captive market. Artinya, ada pasar yang pasti, rutin, dan tidak bisa dihindari,” jelasnya kepada Moralita.com, Sabtu (27/9).

Miftahuddin menambahkan, jika diasumsikan minimal setiap ASN membeli tiga pasang sepatu per tahun maka puluhan ribu ASN maka ratusan ribu pasang sepatu terserap setiap tahun hanya untuk memenuhi pasarnya.

Itu belum menghitung potensi tambahan dari para anak ASN yang pelajar yang secara tak langsung pasti beririsan.

“Ini multiplier effect. Bukan hanya pengrajin sepatu yang diuntungkan, tapi juga pemasok kulit, penjahit, tukang sol, sampai pedagang eceran,” ulasnya.

Dari perspektif akademis, kebijakan ini bisa dibaca sebagai bentuk local content policy (kebijakan kandungan lokal). Selama ini, kebijakan serupa sering kita temui di sektor industri besar, seperti otomotif atau energi, untuk memacu kemandirian dalam negeri. Tapi kali ini, kebijakan itu turun level ke ranah birokrasi daerah dan objeknya adalah sepatu ASN.

Secara normatif, Perbup 34/2025 punya dasar hukum kuat karena sejalan dengan semangat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mendorong profesionalisme sekaligus memberi ruang bagi kearifan lokal.

Baca Juga :  Mengurai Konflik Efek 'Titipan' Proyek Kepala OPD, Jelang Mutasi Jabatan Perdana Pemkab Mojokerto

Pakaian dinas tidak lagi sekadar seragam, melainkan juga instrumen politik identitas dan pembangunan ekonomi. ASN tidak hanya tampil rapi, tapi juga jadi etalase berjalan bagi produk daerahnya sendiri.

Menurut catatan DinkopUMKM dan Disperindag, ada ratusan pengrajin sepatu skala rumahan yang tersebar di Mojokerto, dominasinya di Kecamatan Puri, Sooko, Trowulan. Mereka selama ini menjual produknya terbatas di pasar lokal, pesanan komunitas, atau lewat jalur reseller kecil-kecilan.

Dengan adanya regulasi wajib sepatu lokal, posisi mereka bisa naik kelas. Permintaan yang stabil memungkinkan pengrajin berinvestasi pada mesin, kualitas bahan, dan desain. Bahkan, bukan tidak mungkin Mojokerto kelak bisa punya brand identity sendiri sebagai produsen sepatu ASN.

“Melihat telah disahkannya Perbup Mojokerto 34/2025, potensi naik kelasnya UMKM alas kaki lokal terbuka lebar,” kata Miftahuddin.

Tentu, kebijakan ini bukan tanpa risiko. Ada tiga tantangan besar yang harus diantisipasi. Pertama, soal kualitas. ASN sebagai pengguna pasti menuntut sepatu yang nyaman, awet, dan sesuai standar formalitas.

Jika pengrajin lokal tidak mampu memenuhi ekspektasi pasar, regulasi ini bisa jadi bumerang. ASN terpaksa beli tapi tidak puas, lalu muncul pasar gelap sepatu nonlokal.

Kedua, soal distribusi. Pengrajin lokal harus mampu memastikan rantai pasok berjalan lancar. Karena ada puluhan ribu ASN butuh sepatu dalam waktu bersamaan. Tanpa manajemen produksi dan distribusi yang baik, kekacauan kelangkaan bahan baku bisa terjadi.

Ketiga, soal harga. Produk lokal sering terjebak dalam stigma ‘murah tapi kualitas kalah’. Untuk itu, pemerintah daerah perlu ikut memfasilitasi agar harga tetap kompetitif, misalnya melalui subsidi bahan baku, pelatihan desain, standarisasi baku atau kemudahan akses pembiayaan.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Terbitkan Edaran Aturan Sound Horeg, Bukan Dilarang Tapi Diatur Begini Poinnya

Pada akhirnya, regulasi ini bukan sekadar bicara soal sepatu. Ia bicara tentang bagaimana Kabupaten Mojokerto dibawah komando Gus Bupati memanfaatkan instrumen hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada ekonomi lokal.

Sepatu ASN menjadi simbol bahwa birokrasi bisa bersinergi dengan UMKM, bahwa sepatu bukan hanya soal penampilan, tapi juga soal keberpihakan.

Seperti kata Miftahuddin, “Sepatu ASN Pemkab Mojokerto nanti bukan cuma alas kaki. Ia adalah jejak keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Setiap langkah ASN di koridor kantor bisa jadi langkah maju bagi UMKM lokal,” tandasnya.

Dan siapa tahu, suatu hari nanti, sepatu karya pengrajin lokal Mojokerto yang awalnya hanya dipakai ASN daerah bisa menjejak lebih jauh hingga ke panggung nasional. Karena dari sepasang sepatu, bisa lahir cerita tentang kemandirian, kebanggaan, dan tentu saja, ekonomi masyarkat lokal yang bergerak lebih hidup.

“Matur sembah nuwun Gus Bupati, ribuan nyala api kompor dapur karyawan UMKM beserta keluarganya akan tak redup lagi,” ucapnya.

Sebelumnya

Klarifikasi Kades Tempuran Usai Viral Joget Bareng Biduan di Kecamatan Sooko Mojokerto

Selanjutnya

Soal Pencabutan ID Pers Peliputan Istana Jurnalis CNN Indonesia, Mensesneg: Cari Jalan Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman