Korpri Jatim Gelar Aksi Damai Depan RS Pura Raharja Surabaya, Tegaskan Kepemilikan dan Tuntut CEO Hengkang
Surabaya, Moralita.com – Setelah sebelumnya mengadukan Anggota DPRD Jawa Timur Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025), kuasa hukum Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Syaiful Ma’arif, kembali melakukan langkah hukum lanjutan.
Kali ini, ia mendatangi RS Pura Raharja di Jalan Pucang Adi 12–14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang, untuk menyerahkan surat pemberitahuan resmi terkait status kepemimpinan di rumah sakit tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno, serta Himawan Estu Bagijo, yang juga merupakan perwakilan dari Korpri Jawa Timur.
Sesampainya di rumah sakit, rombongan diterima oleh Eddy, perwakilan Bagian Umum RS Pura Raharja. Eddy menjelaskan bahwa CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS, tidak berada di tempat, namun ia berjanji akan menyampaikan surat tersebut kepada pimpinan rumah sakit.
Syaiful Ma’arif menjelaskan bahwa dasar dari penyampaian surat tersebut merujuk pada Keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, yang secara tegas menetapkan bahwa M. Ishaq Jayabrata diberhentikan dari jabatannya sebagai CEO RS Pura Raharja.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Ishaq wajib meninggalkan RS Pura Raharja, serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan rumah sakit.
“Kami meminta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi keputusan tersebut sejak surat ini diterima, dengan tenggat waktu 3×24 jam. Jika tidak dilaksanakan, kami akan menempuh upaya hukum membuat pelaporan ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Syaiful.
Menanggapi hal tersebut, Eddy dari Bagian Umum RS Pura Raharja menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan surat tersebut kepada pimpinan rumah sakit.
“Pak Ishaq tidak selalu ada di tempat. Yang ada Direktur RS, Bu Ari, tetapi beliau sedang meeting. Saya dari Bagian Umum RS,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua II Korpri Jatim Anom Surahno, didampingi Himawan Estu Bagijo, memberikan penegasan penting mengenai status kepemilikan RS Pura Raharja.
Anom menuturkan bahwa RS Pura Raharja merupakan aset resmi milik Korpri Jawa Timur, yang dikelola berdasarkan mandat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Korpri. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Perkumpulan Abdi Negara Jatim adalah bagian dari strategi pengelolaan dan pengembangan aset tersebut.
Namun, menurutnya, justru muncul dinamika internal ketika pihak pengelola rumah sakit mengirim surat kepada Korpri Jatim dan menyatakan bahwa RS Pura Raharja tidak memiliki hubungan dengan Korpri.
“Ini jelas tidak benar. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif sudah dua tahun. Namun yang terjadi, pihak pengelola justru menyatakan bahwa RS Pura Raharja tidak terkait dengan Korpri Jatim. Padahal RS ini adalah aset Korpri. Kami ingin meluruskan hal itu kepada publik,” tegas Anom.
Ia menambahkan bahwa langkah yang dilakukan hari ini merupakan upaya korektif untuk mengembalikan tata kelola organisasi sesuai mandat dan aturan yang berlaku.






