PBNU dan Muhammadiyah Angkat Tangan: Pelapor Pandji Mens Rea Bukan Bagian dari Kami
Jakarta, Moralita.com – Polemik hukum pelaporan yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah justru berbalik arah.
Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, secara tegas menyatakan bahwa pihak-pihak yang melaporkan Pandji bukan bagian dari struktur, organ, maupun organisasi otonom di bawah keduanya.
Klarifikasi ini menjadi penanda penting di tengah kegaduhan yang muncul akibat laporan terhadap materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Sebelumnya, laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor, yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman, menuding materi Mens Rea mengandung unsur merendahkan, memfitnah, dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik, khususnya media sosial.
Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti laporan dengan mekanisme klarifikasi dan analisis barang bukti.
Ia menegaskan pentingnya memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif, sembari mengingatkan publik agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan penilaian.
Namun, reaksi keras justru datang dari PBNU. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa Angkatan Muda NU tidak pernah ada dalam struktur resmi NU, apalagi menjadi representasi organisasi.
Menurut Ulil, fenomena kelompok yang muncul dan bergerak dengan mengatasnamakan NU bukanlah hal baru. Banyak di antaranya bersifat spontan, temporer, bahkan hanya hidup dalam hitungan jam lahir dari momentum, lalu menghilang tanpa jejak struktural.
Ulil bahkan menyayangkan pelaporan terhadap komedian yang bekerja di ranah humor. Baginya, ruang tawa adalah kebutuhan sosial yang tak bisa dipandang remeh.
“Kita ini butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin orang tertawa justru dibawa ke ranah pidana,” ujarnya dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).
Dalam satu kalimat pendek namun menghentak, Ulil menegaskan “Humor adalah koentji.”
Sikap senada juga ditegaskan oleh PP Muhammadiyah. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @lensamu, Muhammadiyah menyatakan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki mandat, legitimasi, maupun hubungan struktural dengan Persyarikatan.
Pernyataan tersebut diteken oleh Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah dan menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang mengatasnamakan Muhammadiyah tanpa otoritas resmi bukanlah sikap institusi.
Muhammadiyah, dalam pernyataannya, tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tanggung jawab personal atau kelompok, bukan representasi Persyarikatan.
Muhammadiyah juga mengajak generasi muda untuk menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperlebar salah paham sosial.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono maupun pihak manajemennya belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Adapun Mens Rea merupakan tur stand up comedy Pandji yang puncaknya digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Desember 2025, disaksikan sekitar 10 ribu penonton, dan kemudian dirilis secara tanpa sensor di platform Netflix.
Materinya mengulas isu politik dan sosial kontemporer dengan gaya kritis, satir, dan jenaka menggelitik logika sekaligus nurani audiens.
Di titik ini, garisnya menjadi terang: laporan boleh berjalan, hukum boleh bekerja, tetapi klaim organisasi tak bisa asal tempel. Ketika humor dipersoalkan atas nama moral, PBNU dan Muhammadiyah justru mengingatkan satu hal mendasar bahwa tawa adalah bagian dari kebudayaan, bukan kejahatan.






