Menkeu Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi Rp 1000 jadi 1 Rupiah, Target Rampung 2026
Jakarta, Moralita.com – Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan salah satu agenda reformasi keuangan paling strategis dalam satu dekade terakhir redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya belinya.
Rencana tersebut resmi dimasukkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, ditandatangani pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Langkah ini menandai kebangkitan kembali wacana redenominasi yang sempat mengemuka satu dekade lalu namun tertunda karena dinamika ekonomi global dan kebutuhan stabilitas fiskal dalam negeri. Kini, di bawah arah kebijakan fiskal jangka menengah 2025–2029, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menata sistem moneter agar lebih efisien, modern, dan berdaya saing tinggi.
Dalam regulasi tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa penyederhanaan mata uang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) akan menjadi salah satu proyek prioritas di bidang kebijakan fiskal.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025 sebagaimana dikutip Jumat (7/11/2025).
PMK 70/2025 menegaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi tidak sekadar kosmetik moneter. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global, serta menjaga kesinambungan stabilitas ekonomi dan nilai rupiah.
Redenominasi juga dinilai berperan dalam memperkuat kredibilitas rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan menyederhanakan sistem transaksi ekonomi, akuntansi, serta pelaporan keuangan agar lebih efisien dan modern.
Secara teknis, redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang). Dalam konteks ini, nilai riil rupiah tidak berubah yang berubah hanya jumlah digit nominal. Misalnya, harga barang Rp10.000 dalam sistem baru bisa menjadi Rp10 tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi kompleksitas administrasi keuangan dan memperkuat citra rupiah di mata dunia, terutama di tengah era digitalisasi ekonomi dan perdagangan lintas batas.
Dalam dokumen PMK 70/2025, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi. Target penyelesaian kerangka regulasi ditetapkan pada 2026, sementara pembahasan di tingkat legislatif dan penyempurnaan substansi diharapkan rampung pada 2027.
Kementerian Keuangan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum dan HAM agar implementasi redenominasi berjalan sinkron, hati-hati, dan berorientasi pada stabilitas.
Proses transisi menuju redenominasi akan melibatkan tahap persiapan, sosialisasi publik, masa transisi ganda (dual currency system) di mana uang lama dan uang baru berlaku bersamaan, hingga akhirnya menuju sistem penuh dengan nominal baru.
Selain redenominasi, Purbaya juga menyiapkan tiga RUU strategis lain dalam Renstra 2025–2029, yakni:
1. RUU tentang Perlelangan, dengan target penyelesaian pada 2026, untuk memperkuat tata kelola lelang aset negara dan swasta.
2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, juga ditargetkan rampung 2026, untuk menata pengelolaan aset negara secara lebih transparan, akuntabel, dan bernilai tambah ekonomi.
3. RUU tentang Penilai (Appraiser), yang dijadwalkan selesai lebih cepat pada 2025, untuk memperkuat profesi penilai dan memastikan standar valuasi aset publik serta swasta dilakukan secara profesional dan terukur.
Kebijakan redenominasi rupiah, bila dijalankan dengan cermat, dapat membawa dampak positif jangka panjang, antara lain:
Efisiensi transaksi keuangan dan pelaporan akuntansi, baik di sektor publik maupun swasta.
Meningkatkan persepsi internasional terhadap stabilitas ekonomi Indonesia, yang selama ini kerap dinilai memiliki nominal uang besar namun nilai tukar rendah.
Mempermudah sistem digitalisasi pembayaran dan perbankan di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Namun, para ekonom juga mengingatkan agar proses redenominasi dilakukan secara terukur dan komunikatif, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik yang bisa mengarah pada panic buying atau persepsi sanering.
Kuncinya, menurut sejumlah pengamat fiskal, terletak pada konsistensi komunikasi publik pemerintah dan sinkronisasi antara kebijakan moneter dan fiskal.
Jika berjalan sesuai rencana, tahun 2027 bisa menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia tahun ketika rupiah tidak lagi dikenal karena banyaknya nol di belakang, melainkan karena nilai dan kredibilitasnya yang kokoh di hadapan dunia.






