Roy Suryo Tanggapi Penetapan Tersangka dengan Santai: Saya Senyum Saja, Ini Proses Hukum yang Harus Dihormati
Jakarta, Moralita.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Meski status hukumnya kini naik satu tingkat, Roy memilih merespons dengan nada tenang dan senyum mengembang sebuah sikap yang menurutnya mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Poin paling penting adalah, status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya menyikapi ini dengan santai saya senyum saja,” ujar Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Status tersangka itu hanyalah salah satu tahapan dalam proses hukum. Masih ada kemungkinan lanjut menjadi terdakwa, dan baru setelah itu, kalau terbukti, menjadi terpidana,” tambahnya.
Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh aparat kepolisian. Ia bahkan mengaku tidak merasa tertekan atas penetapan tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
“Saya menghormati keputusan itu, karena ini bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung tujuh orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia mengajak mereka untuk tetap tegar dan tidak kehilangan semangat menghadapi proses hukum ini.
“Saya mengajak semua teman-teman, tujuh orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama, perjuangan masyarakat yang bebas menyampaikan pendapat dan melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tegas Roy.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan seluruh langkah hukum kepada tim kuasa hukumnya, yang saat ini tengah mendiskusikan opsi terbaik untuk merespons penetapan tersangka tersebut.
“Langkah hukum selanjutnya akan kami bicarakan dengan tim pengacara. Prinsipnya, kami akan tetap menghormati proses yang berjalan sesuai aturan,” kata Roy.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik yang sempat muncul pasca pengumuman status tersangka.
“Dalam konferensi pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, tidak ada perintah penahanan terhadap saya,” ujarnya.
Kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama tokoh nasional.
Polisi menilai, pernyataan dan unggahan para pihak yang menyebarkan tudingan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Kini, dengan penetapan status tersangka, kasus ini dipastikan memasuki fase krusial. Pihak kepolisian memiliki waktu untuk memperdalam alat bukti dan keterangan sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Sementara itu, Roy Suryo tampaknya memilih jalur diplomasi dan ketenangan.“Ini bukan akhir dari segalanya,” pungkasnya.






