Beranda Daerah Nonjob Mantan Kadis DLH Gugat Bupati Ponorogo Ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Daerah

Nonjob Mantan Kadis DLH Gugat Bupati Ponorogo Ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Gulang Winarno, Mantan Kepala DLH Ponorogo yang non job dan menggugat di pengadilan.

Ponorogo, Moralita.com – Suhu birokrasi Kabupaten Ponorogo kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, resmi menggugat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Gugatan perdata dengan nomor register 40/Pdt.G/2025/PN.Png itu diajukan pada 23 Oktober 2025 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 12 November 2025.

Langkah ini menjadi peristiwa hukum yang belum pernah terjadi di Ponorogo seorang pejabat eselon II menggugat langsung kepala daerahnya sendiri.

Melalui kuasa hukumnya, Siswanto, S.H., Gulang menilai dirinya telah menjadi korban kebijakan yang tidak berdasar hukum dan mencederai asas keadilan.

Ia menilai Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025, yang menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan, adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Gulang, dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut Pasal 3 huruf d dan f serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN tidak pernah dibuktikan secara faktual.

“Tidak ada satu pun bukti konkret bahwa saya melakukan ajakan, seruan, atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik,” tegas Gulang dalam gugatannya yanh diterima redaksi, Senin (10/11/2025).

Ia menuding, tuduhan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 hanyalah alasan administratif yang dijadikan dasar untuk menyingkirkannya secara politik.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Pinjaman Daerah Rp100 Miliar untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Terkait sanksi tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diketahui telah menolak sanggahan resmi yang diajukan Gulang Winarno.

Penolakan itu dikonfirmasi oleh Plt Kepala BKPSDM Ponorogo, Herry Sutrisno, yang menyebut bahwa sanksi disiplin non-job mulai berlaku pada Kamis, 6 Maret 2025.

“Ada kepastian hukum di tanggal 5 Maret, sudah ada jawaban Bapak Bupati. Intinya sanggahan tidak dapat diterima dan ditolak serta dilakukan penunjukan Plt,” ujar Herry Sutrisno melalui pesan singkat, (7/3/2025) lalu.

Surat sanggahan dari Gulang sebelumnya diterima BKPSDM pada Selasa, 4 Maret 2025, dan dibalas secara resmi oleh Bupati sehari kemudian, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dengan ditolaknya sanggahan tersebut, SK Bupati pun efektif diberlakukan dan eksekusi sanksi disiplin dijalankan.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Sugiri menunjuk Marjono, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas DLH, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

“Putusan non-job Pak Gulang berlaku mulai 6 Maret 2025 sampai 12 bulan ke depan. Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di DLH, Pak Bupati menunjuk Marjono sebagai Plt,” imbuh Herry.

Sementara itu, Gulang Winarno ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip selama masa sanksi. Setelah 12 bulan, BKPSDM akan melakukan evaluasi dan membuka peluang bagi Gulang untuk mengikuti proses asesmen karier.

“Bisa saja Pak Gulang diberi kesempatan mengikuti assessment setelah masa hukuman selesai,” tambah Herry.

Baca Juga :  Menteri Sosial Gus Ipul Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi Pertama di Ponorogo

Bupati Ponorogo, Sugiri sebelumnya telah memberikan peringatan lisan dan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM kepada Gulang sebelum menjatuhkan keputusan final tersebut.

Dalam gugatannya, Gulang juga menyoroti legalitas jabatan Sekda Ponorogo yang telah berlangsung selama 13 tahun berturut-turut.
Ia menilai kondisi itu bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Surat KASN Nomor B-245/KASN/1/2019 yang menegaskan batas maksimal masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) hanya lima tahun.

“Bagaimana mungkin saya dianggap melanggar integritas, sementara pelanggaran struktural yang jauh lebih nyata justru dibiarkan,” ujarnya.

Gulang menyebut, pelanggaran jabatan yang dibiarkan selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa hukum di Ponorogo kerap berjalan selektif tegas ke bawah, lunak ke atas.

Selain menolak sanksi non-job, Gulang juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan politisasi birokrasi menjelang Pilkada 2024.

Ia menyoroti kegiatan Pengukuhan Baret Merah yang disebutnya digerakkan oleh sejumlah pejabat daerah dan camat untuk mendukung pasangan calon petahana.

“Kegiatan itu memakai instrumen pemerintahan, bahkan melibatkan pejabat aktif. Ini bentuk politisasi ASN yang terang-terangan,” ujarnya.

Isu ini menjadi menarik karena menyinggung irisan halus antara birokrasi dan politik elektoral ruang yang semestinya steril dari kepentingan kekuasaan, namun justru dijadikan alat mobilisasi.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Pinjaman Daerah Rp100 Miliar untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Dalam petitum gugatannya, Gulang meminta majelis hakim untuk:

1. Menyatakan SK hukuman disiplin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

2. Memulihkan nama baik dan jabatan dirinya sebagai Kepala DLH Ponorogo; dan

3. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp169,7 juta serta immateriil Rp1.000.000.001 secara tanggung renteng.

“Angka itu bukan sekadar nominal, tapi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang melampaui batas hukum,” tegas kuasa hukum Gulang, Siswanto, S.H.

Siswanto menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi tentang hak dasar ASN atas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan dari kebijakan sewenang-wenang.

“ASN juga manusia, mereka berhak dilindungi hukum ketika keputusan pimpinan melanggar kewenangan. Ini soal etika birokrasi, bukan dendam politik,” ujarnya.

Kasus Gulang disebut banyak pihak sebagai preseden penting dalam perjalanan reformasi birokrasi Ponorogo. Langkah hukum ini membuktikan bahwa loyalitas ASN tidak berarti tunduk membabi buta kepada kekuasaan.

Catatan Redaksional:

Di birokrasi pemerintahan, melawan atasan sering dianggap dosa. Tapi di mata hukum, melawan ketidakadilan adalah hak.

Sebelumnya

KPK Tetapkan Lima Tersangka lagi dalam Korupsi Dana PEN Situbondo, Ijon 10 Persen dan Fee 7,5 Persen Jadi Tiket Proyek Dinas PUPP

Selanjutnya

Kapolri Listyo Sigit Dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Begini Perannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman