PN Surabaya Eksekusi Rumah Mewah Milik Pejabat Polda Jatim: Konflik Lelang, Mediasi Gagal, Sengketa Mengemuka
Surabaya, Moralita.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeksekusi sebuah rumah mewah di kawasan elit Central Park Ketintang, Surabaya, Kamis (13/11/2025).
Objek eksekusi tersebut bukan rumah sembarang rumah, bangunan itu milik salah satu perwira menengah Polda Jawa Timur. Eksekusi dilakukan setelah permohonan resmi dari pemohon melalui kuasa hukumnya, Judha Sasmita, dan dilaksanakan di bawah pengamanan superketat. Ratusan personel gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polsek Gayungan diterjunkan untuk memastikan proses berjalan kondusif.

Kuasa hukum pemohon, Judha Sasmita, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah hukum terakhir setelah proses negosiasi dan mediasi gagal menemukan titik temu.
Rumah berukuran 134 meter persegi yang berada di kawasan Central park itu dibeli oleh kliennya, Gemuruh, melalui lelang resmi KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atas permohonan Bank BNI pada Januari 2024. Harga yang dibayar Gemuruh dalam lelang tersebut adalah Rp 1,9 miliar.
“Klien kami membeli rumah tersebut melalui lelang sah. Kami bahkan sudah mencoba penyelesaian damai. Klien menawarkan Rp 500 juta agar Pemilik sebelumnya keluar meninggalkan secara sukarela atau bisa membeli kembali rumah itu senilai Rp 2,7 miliar,” ujar Judha.
Namun, upaya damai itu kandas. Dalam mediasi yang difasilitasi PN Surabaya, Hendro hanya menawar Rp 2,5 miliar, sehingga tidak tercapai kesepakatan.
“Karena tak ada titik temu, maka eksekusi harus dilaksanakan,” jelas Judha.
Ia berharap penghuni menyerahkan rumah secara sukarela karena secara hukum objek tersebut bukan lagi miliknya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik rumah sebelumnya, Yafet Kurniawan, menyatakan keberatan atas eksekusi ini. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi debitur dalam perkara kredit dengan BNI.
“Klien kami bukan debitur langsung dan tidak punya hutang. Sertifikat rumah ini hanya dipinjamkan oleh klien kami kepada pihak keluarga debitur dengan janji utang akan dilunasi,” ujar Yafet.
Menurutnya, seharusnya pihak bank tidak mengeksekusi rumah tersebut karena bukan jaminan utama.
“Aset utama itu pabrik, bukan rumah ini. Jadi lelang tersebut keliru menyasar objek yang bukan semestinya,” tegas Yafet.
Ia memastikan timnya akan mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke PN Surabaya.
“Kami akan menempuh upaya hukum. Dan kami meminta pihak yang meminjam sertifikat untuk membeli kembali rumah ini. Ini adalah satu-satunya rumah milik klien kami,” kata Yafet.
Proses pengosongan rumah berlangsung aman dan tertib. Aparat kepolisian dan petugas PN Surabaya mengawal setiap tahapan eksekusi. Warga sekitar terlihat memantau jalannya kegiatan dari kejauhan. Tidak ada insiden ataupun perlawanan yang signifikan.






