Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Begini Rekam Jejak Gus Yaqut Dari Rahim Pesantren, Aktivis Mahasiswa, Tokoh PKB Hingga Menteri Agama
Jakarta, Moralita.com – Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal publik dengan sapaan Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh KPK, merupakan figur yang lahir dari rahim tradisi pesantren dan kultur keulamaan Nahdlatul Ulama (NU).
Ia dilahirkan di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, dari keluarga ulama berpengaruh. Yaqut adalah putra KH Muhammad Cholil Bisri, tokoh sentral NU asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang memainkan peran penting dalam lanskap politik Islam pasca-reformasi.
Sejak usia dini, Gus Yaqut tumbuh dalam lingkungan religius yang kental. Ia ditempa secara spiritual dan intelektual di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, sebuah pesantren yang dikenal sebagai pusat pembinaan kader ulama dan aktivis NU.
Di samping pendidikan keagamaan, Yaqut juga menempuh pendidikan formal secara berjenjang, mulai dari SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, hingga SMAN II Rembang. Perpaduan antara pendidikan pesantren dan sekolah umum membentuk karakter Yaqut sebagai figur yang akrab dengan diskursus keagamaan sekaligus sosial-politik modern.
Selepas pendidikan menengah, Gus Yaqut melanjutkan studi ke Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Sosiologi. Meski tidak menuntaskan pendidikan tinggi tersebut, pengalaman akademiknya di UI memperluas cakrawala berpikirnya mengenai dinamika masyarakat, relasi kekuasaan, dan struktur sosial.
Pada masa inilah Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok, organisasi kaderisasi intelektual NU yang menjadi batu loncatan penting dalam perjalanan aktivisme dan politiknya.
Karier politik Gus Yaqut bermula dari tingkat lokal. Ia dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade, dari 2001 hingga 2014, sebuah periode panjang yang menandai konsolidasi kekuatan politiknya di daerah.
Pada Pemilu 2004, Yaqut terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum kemudian naik kelas ke jabatan eksekutif sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010. Pengalaman ini mengukuhkan posisinya sebagai politisi daerah dengan jaringan akar rumput yang kuat.
Langkah politik Gus Yaqut kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Pada 2014, ia masuk ke DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dan kembali terpilih sebagai anggota legislatif pada periode berikutnya. Puncak karier politiknya terjadi ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada 23 Desember 2020.
Jabatan strategis tersebut diemban Gus Yaqut hingga 20 Oktober 2024, menempatkannya sebagai figur sentral dalam pengelolaan urusan keagamaan nasional, termasuk haji, pendidikan keagamaan, dan relasi antarumat beragama.
Seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Menteri Agama, perhatian publik juga tertuju pada aspek transparansi kekayaan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi aset setelah dikurangi kewajiban utang.
Dalam laporan tersebut, Gus Yaqut tercatat memiliki enam aset tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil sendiri, dengan nilai total mencapai Rp 9.520.500.000.
Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur, dengan luas lahan dan bangunan bervariasi, mulai dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi. Properti dengan nilai tertinggi tercatat berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 4,5 miliar.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000, yang terdiri atas Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,95 miliar.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233. Tidak tercatat adanya surat berharga maupun harta lain di luar kategori tersebut.
Secara keseluruhan, total nilai aset Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 14.549.729.733 atau sekitar Rp 14,5 miliar. Namun, dengan adanya utang sebesar Rp 800 juta, maka kekayaan bersih yang dilaporkan dalam LHKPN menjadi Rp 13,7 miliar.
Data ini menjadi bagian dari kewajiban akuntabilitas publik seorang pejabat negara, sekaligus cermin perjalanan panjang Gus Yaqut dari dunia pesantren hingga lingkar kekuasaan nasional.






